16 Oktober, Bang Yos sidang di PN Semarang
A
A
A
Sindonews.com - Pengadilan Negeri (PN) Semarang siap menggelar sidang dengan terdakwa mantan Gubernur DKI Sutiyoso. Sesuai jadwal, sidang perdana akan digelar pada 16 Oktober 2013.
Sutiyoso disidang sebagai terdakwa terkait dugaan pelanggaran kampanye. Juru Bicara PN Semarang Togar menyatakan, kesiapan pihaknya menggelar persidangan tersebut.
"Perkara dengan terdakwa Sutiyoso digelar 16 Oktober 2013. Ketua Majelis Hakim Fatul Bachri, dengan hakim anggota Budi Susanto dan Sri Widodo," ungkapnya kepada KORAN SINDO, Rabu (9/10/2013).
Sebelumnya, Sutiyoso dilaporkan ke Polda Jawa Tengah terkait dugaan pelanggaran kampanye saat berkunjung di Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang.
Proses hukum kemudian dilakukan penyidik dan sudah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah sebelum akhirnya berkas diserahkan ke PN Semarang.
Sutiyoso disidang sebagai terdakwa terkait dugaan pelanggaran kampanye. Juru Bicara PN Semarang Togar menyatakan, kesiapan pihaknya menggelar persidangan tersebut.
"Perkara dengan terdakwa Sutiyoso digelar 16 Oktober 2013. Ketua Majelis Hakim Fatul Bachri, dengan hakim anggota Budi Susanto dan Sri Widodo," ungkapnya kepada KORAN SINDO, Rabu (9/10/2013).
Sebelumnya, Sutiyoso dilaporkan ke Polda Jawa Tengah terkait dugaan pelanggaran kampanye saat berkunjung di Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang.
Proses hukum kemudian dilakukan penyidik dan sudah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah sebelum akhirnya berkas diserahkan ke PN Semarang.
(san)