Pencopet di KRL beralih jadi pencuri rumsong
Senin, 07 Oktober 2013 - 16:04 WIB
Pencopet di KRL beralih jadi pencuri rumsong
A
A
A
Sindonews.com - Kerap gagal mencopet, empat komplotan pencopet di kereta api akhirnya beralih menjadi pencuri rumah kosong (rumsong). Baru sekali beraksi, jejak mereka tercium hingga tiga dari empat komplotan tersebut berhasil diciduk.
Tiga dari empat pelaku pencurian spesialis rumah kosong (Rumsong) di kawasan BSD City, Serpong, Kota Tangsel dibekuk aparat Polsek Serpong. Mereka adalah, TA (27), JS (42), dan HR (45). Namun, satu pelaku CP (30) masih buron. Seluruh pelaku merupakan warga Parung panjang, Kabupaten Bogor.
Aksi terakhir tercium setelah beraksi di rumah RPS (26) di Cilenggang RT 02/01, Serpong. Dari rumah RPS, pelaku berhasil menggondol satu laptop, satu handphone, satu iPad dan satu unit televisi.
"Kejadiannya pada 27 September (2013) lalu. Saat beraksi pelaku berkomplot," kata Kapolsek Serpong Kompol Muhammad Iqbal saat gelar perkara di Mapolsek Serpong, (7/10/2013).
Modus operasi yang dipergunakan pelaku dengan mencongkel jendela rumah korban pada malam hari.
"Tadinya mereka ini (pelaku) pencopet di kereta. Tapi, beralih jadi pencuri rumsong," katanya.
Atas kejahatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Tiga dari empat pelaku pencurian spesialis rumah kosong (Rumsong) di kawasan BSD City, Serpong, Kota Tangsel dibekuk aparat Polsek Serpong. Mereka adalah, TA (27), JS (42), dan HR (45). Namun, satu pelaku CP (30) masih buron. Seluruh pelaku merupakan warga Parung panjang, Kabupaten Bogor.
Aksi terakhir tercium setelah beraksi di rumah RPS (26) di Cilenggang RT 02/01, Serpong. Dari rumah RPS, pelaku berhasil menggondol satu laptop, satu handphone, satu iPad dan satu unit televisi.
"Kejadiannya pada 27 September (2013) lalu. Saat beraksi pelaku berkomplot," kata Kapolsek Serpong Kompol Muhammad Iqbal saat gelar perkara di Mapolsek Serpong, (7/10/2013).
Modus operasi yang dipergunakan pelaku dengan mencongkel jendela rumah korban pada malam hari.
"Tadinya mereka ini (pelaku) pencopet di kereta. Tapi, beralih jadi pencuri rumsong," katanya.
Atas kejahatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara.
(ysw)