Aktivis anti korupsi desak Akil Mochtar dihukum Mati

Senin, 07 Oktober 2013 - 13:33 WIB
Aktivis anti korupsi...
Aktivis anti korupsi desak Akil Mochtar dihukum Mati
A A A
Sindonews.com - Gerakan mendesak hukuman mati kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar mulai muncul di daerah.

Puluhan aktivis anti korupsi Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK) Blitar berunjuk rasa menuntut tersangka suap perkara pemilukada tersebut digantung.

Menurut mereka, apa yang dilakukan Akil telah menyakiti hati rakyat Indonesia.

"Sudah sepantasnya Akil Mochtar digantung mati di depan pengadilan rakyat," teriak Koordinator KRPK Moh Triyanto dalam orasinya Senin (7/10/2013).

Akil Mochtar tertangkap tangan tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima uang suap sebesar Rp3 miliar.

Selain itu, dalam penggeledahan di ruang kerjanya, KPK juga menjumpai narkoba jenis ganja, sabu sabu serta obat keperkasaan.

"Tidaklah pantas seorang penegak hukum berprilaku menyimpang dari kedudukan yang disandangnya," ujar Trianto.

Bersama Akil, KPK juga menangkap enam orang lain, yakni di antaranya anggota DPR RI fraksi Golkar Chairunisa dan adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

Menurut Trianto, ganjaran bui belum memenuhi rasa keadilan. Hal itu mengingat Akil merupakan figur dari sebuah institusi hukum yang selama ini menjadi tempat pencari keadilan yang terakhir.

"Sekali lagi, satu-satunya hukuman yang pantas adalah dihukum mati, "tegasnya. Untuk menyampaikan desakanya, para aktivis menggelar mimbar bebas.

Ekspresi massif yang digelar di depan kantor DPRD Kota Blitar itu juga diwarnai aksi membakar foto Akil Mochtar.

Dalam kesempatan itu para aktivis juga berseru agar pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) yang khusus mengatur syarat, aturan dan mekanisme seleksi serta pemilihan hakim Mahkamah Konstitusi.

"Hendaknya pemerintah segera mengajukan ke DPR. Perpu ini untuk menyelamatkan lembaga (MK) yang namanya telah dicemarkan para oknum seperti Akil Mochtar, "pungkas Trianto.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6961 seconds (0.1#10.140)