Penderita polio edarkan sabu dari atas kursi roda

Senin, 07 Oktober 2013 - 09:00 WIB
Penderita polio edarkan...
Penderita polio edarkan sabu dari atas kursi roda
A A A
Sindonews.com – Keterbatasan fisik tampaknya tak menghalangi akal jahat GJT alias Iko (41) untuk melakoni bisnis narkoba jenis sabu-sabu.

Meski Iko kini harus menggunakan kursi roda untuk berjalan karena penyakit polionya, namun dia tetap bisa mengendalikan penjualan sabu hingga akhirnya berhasil terungkap dan ditangkap polisi.

Pengungkapan atas jaringan Iko ini bermula dari sebuah operasi yang dilakukan oleh Subdit I Ditres Narkoba Polda Jabar di bawah pimpinan AKBP Kunto Prasetyo, pada Selasa (1/10/2013).

Iko ditangkap di halaman rumahnya di Jalan H Kurdi II, RT 1 RW 5, Kecamatan Astanaanyar, Kota Bandung.

“Awalnya dari laporan warga. Kita datangi ke sana sekitar pukul 01.00 WIB, dan kita mendapati tersangka sedang berada di teras rumah dan duduk di kursi roda karena lumpuh akibat penyakit polio,” jelas Dirres Narkoba Polda Jabar, Kombes Pol Haffriyono, Senin (7/10/2013).

Saat dilakukan penggeledahan, anggota menemukan delapan paket sabu yang disembunyikan Iko dalam sarung HP yang disimpannya di bagian belakang kursi roda.

Bak gayung bersambut, di saat bersamaan datang IP (60) yang diduga berniat membeli sabu dari Iko. Meski tak mendapat barang bukti narkoba dari IP namun setelah di tes urine dia terbukti menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.

Dari pengembangan, selain IP, polisi juga berhasil meringkus dua tersangka lainnya, yakni HR (43) dan KR alias Atung (42) yang berdomisili di Kota Bandung.

“Saat ditanya mereka mengaku membeli sabu dari tersangka Iko. Dan saat dites urine hasilnya positif menggunakan sabu-sabu,” bebernya.

Akibat perbuatannya, Iko dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 subsider 116 ayat 1 subsider 114 ayat 1 subsider 127 ayat 1 huruf a UU RI No 5 tahun 1997mengenani kepemilikan psikotropika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

“Sedangkan untuk tiga tersangka lainnya, dikenakan Pasal 114 ayat 1 subsider 127 ayat 1 huruf a, dengan ancaman hukuman diatas empat tahun penjara,” tegasnya.
(lns)
Berita Terkait
Menelusuri Jejak 6 Kartel...
Menelusuri Jejak 6 Kartel Paling Kejam dalam Sejarah
Terlibat Penyelundupan...
Terlibat Penyelundupan Narkoba, PM Kepulauan Virgin Ditangkap
Kolombia Sita Kapal...
Kolombia Sita Kapal Selam Narkoba, Angkut 3 Ton Kokain
6 Artis Indonesia Ditangkap...
6 Artis Indonesia Ditangkap Terkait Kasus Narkoba Sepanjang 2024
Beberapa Negara Berikan...
Beberapa Negara Berikan Hukuman Mati Bagi Kasus Narkoba
Penggerebekan Kampung...
Penggerebekan Kampung Narkoba di Matraman
Berita Terkini
Aksi Mahasiswa Bagian...
Aksi Mahasiswa Bagian dari Kontrol Jalannya Pemerintahan
11 jam yang lalu
Tuntaskan Jaringan 8,1...
Tuntaskan Jaringan 8,1 Km, Kapal Perang TNI AL Angkut 100 Ton Pipa Air Bersih YTBN Menuju Adonara
12 jam yang lalu
Demo Ricuh di Grahadi...
Demo Ricuh di Grahadi Surabaya, Belasan Pendemo Diduga Provokator Ditangkap
12 jam yang lalu
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
13 jam yang lalu
Sejak 2023, Kabel Udara...
Sejak 2023, Kabel Udara Sepanjang 11 Kilometer di Jakarta Barat Direlokasi
13 jam yang lalu
4 Pelaku Penyekapan...
4 Pelaku Penyekapan Karyawan Padel Langsung Ditahan
14 jam yang lalu
Infografis
4 Pemicu PM Inggris...
4 Pemicu PM Inggris Mundur, dari Pemberontakan Internal hingga Terlalu Banyak Janji
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved