Penderita polio edarkan sabu dari atas kursi roda

Senin, 07 Oktober 2013 - 09:00 WIB
Penderita polio edarkan...
Penderita polio edarkan sabu dari atas kursi roda
A A A
Sindonews.com – Keterbatasan fisik tampaknya tak menghalangi akal jahat GJT alias Iko (41) untuk melakoni bisnis narkoba jenis sabu-sabu.

Meski Iko kini harus menggunakan kursi roda untuk berjalan karena penyakit polionya, namun dia tetap bisa mengendalikan penjualan sabu hingga akhirnya berhasil terungkap dan ditangkap polisi.

Pengungkapan atas jaringan Iko ini bermula dari sebuah operasi yang dilakukan oleh Subdit I Ditres Narkoba Polda Jabar di bawah pimpinan AKBP Kunto Prasetyo, pada Selasa (1/10/2013).

Iko ditangkap di halaman rumahnya di Jalan H Kurdi II, RT 1 RW 5, Kecamatan Astanaanyar, Kota Bandung.

“Awalnya dari laporan warga. Kita datangi ke sana sekitar pukul 01.00 WIB, dan kita mendapati tersangka sedang berada di teras rumah dan duduk di kursi roda karena lumpuh akibat penyakit polio,” jelas Dirres Narkoba Polda Jabar, Kombes Pol Haffriyono, Senin (7/10/2013).

Saat dilakukan penggeledahan, anggota menemukan delapan paket sabu yang disembunyikan Iko dalam sarung HP yang disimpannya di bagian belakang kursi roda.

Bak gayung bersambut, di saat bersamaan datang IP (60) yang diduga berniat membeli sabu dari Iko. Meski tak mendapat barang bukti narkoba dari IP namun setelah di tes urine dia terbukti menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.

Dari pengembangan, selain IP, polisi juga berhasil meringkus dua tersangka lainnya, yakni HR (43) dan KR alias Atung (42) yang berdomisili di Kota Bandung.

“Saat ditanya mereka mengaku membeli sabu dari tersangka Iko. Dan saat dites urine hasilnya positif menggunakan sabu-sabu,” bebernya.

Akibat perbuatannya, Iko dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 subsider 116 ayat 1 subsider 114 ayat 1 subsider 127 ayat 1 huruf a UU RI No 5 tahun 1997mengenani kepemilikan psikotropika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

“Sedangkan untuk tiga tersangka lainnya, dikenakan Pasal 114 ayat 1 subsider 127 ayat 1 huruf a, dengan ancaman hukuman diatas empat tahun penjara,” tegasnya.
(lns)
Berita Terkait
Menelusuri Jejak 6 Kartel...
Menelusuri Jejak 6 Kartel Paling Kejam dalam Sejarah
Terlibat Penyelundupan...
Terlibat Penyelundupan Narkoba, PM Kepulauan Virgin Ditangkap
Kolombia Sita Kapal...
Kolombia Sita Kapal Selam Narkoba, Angkut 3 Ton Kokain
6 Artis Indonesia Ditangkap...
6 Artis Indonesia Ditangkap Terkait Kasus Narkoba Sepanjang 2024
Beberapa Negara Berikan...
Beberapa Negara Berikan Hukuman Mati Bagi Kasus Narkoba
Penggerebekan Kampung...
Penggerebekan Kampung Narkoba di Matraman
Berita Terkini
Dukung Nanik S Deyang...
Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN, APJI Harap Tata Kelola Program MBG Dibenahi
16 menit yang lalu
Gunung Dukono Erupsi...
Gunung Dukono Erupsi Sore Ini, Luncurkan 1.200 Meter Abu Vulkanik
32 menit yang lalu
Pemprov DKI Buka 2.843...
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Sektor Padat Karya, Pramono: Gaji UMP Jakarta
1 jam yang lalu
Ratusan Pelajar di Jaktim...
Ratusan Pelajar di Jaktim Ikuti Pelatihan Penguatan Karakter dan Kepemimpinan Inovatif
1 jam yang lalu
Tiket Kereta Liburan...
Tiket Kereta Liburan Sekolah Diskon 30%, Pemesanan Mulai 6 Juni
1 jam yang lalu
Mimika Darurat Narkoba,...
Mimika Darurat Narkoba, Rampeani Rachman Minta Bandar Diburu hingga ke Akar
2 jam yang lalu
Infografis
7 Perang Besar di Selat...
7 Perang Besar di Selat Malaka, dari Jalur Rempah hingga Medan Tempur Kekuatan Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved