Penderita polio edarkan sabu dari atas kursi roda
A
A
A
Sindonews.com – Keterbatasan fisik tampaknya tak menghalangi akal jahat GJT alias Iko (41) untuk melakoni bisnis narkoba jenis sabu-sabu.
Meski Iko kini harus menggunakan kursi roda untuk berjalan karena penyakit polionya, namun dia tetap bisa mengendalikan penjualan sabu hingga akhirnya berhasil terungkap dan ditangkap polisi.
Pengungkapan atas jaringan Iko ini bermula dari sebuah operasi yang dilakukan oleh Subdit I Ditres Narkoba Polda Jabar di bawah pimpinan AKBP Kunto Prasetyo, pada Selasa (1/10/2013).
Iko ditangkap di halaman rumahnya di Jalan H Kurdi II, RT 1 RW 5, Kecamatan Astanaanyar, Kota Bandung.
“Awalnya dari laporan warga. Kita datangi ke sana sekitar pukul 01.00 WIB, dan kita mendapati tersangka sedang berada di teras rumah dan duduk di kursi roda karena lumpuh akibat penyakit polio,” jelas Dirres Narkoba Polda Jabar, Kombes Pol Haffriyono, Senin (7/10/2013).
Saat dilakukan penggeledahan, anggota menemukan delapan paket sabu yang disembunyikan Iko dalam sarung HP yang disimpannya di bagian belakang kursi roda.
Bak gayung bersambut, di saat bersamaan datang IP (60) yang diduga berniat membeli sabu dari Iko. Meski tak mendapat barang bukti narkoba dari IP namun setelah di tes urine dia terbukti menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.
Dari pengembangan, selain IP, polisi juga berhasil meringkus dua tersangka lainnya, yakni HR (43) dan KR alias Atung (42) yang berdomisili di Kota Bandung.
“Saat ditanya mereka mengaku membeli sabu dari tersangka Iko. Dan saat dites urine hasilnya positif menggunakan sabu-sabu,” bebernya.
Akibat perbuatannya, Iko dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 subsider 116 ayat 1 subsider 114 ayat 1 subsider 127 ayat 1 huruf a UU RI No 5 tahun 1997mengenani kepemilikan psikotropika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
“Sedangkan untuk tiga tersangka lainnya, dikenakan Pasal 114 ayat 1 subsider 127 ayat 1 huruf a, dengan ancaman hukuman diatas empat tahun penjara,” tegasnya.
Meski Iko kini harus menggunakan kursi roda untuk berjalan karena penyakit polionya, namun dia tetap bisa mengendalikan penjualan sabu hingga akhirnya berhasil terungkap dan ditangkap polisi.
Pengungkapan atas jaringan Iko ini bermula dari sebuah operasi yang dilakukan oleh Subdit I Ditres Narkoba Polda Jabar di bawah pimpinan AKBP Kunto Prasetyo, pada Selasa (1/10/2013).
Iko ditangkap di halaman rumahnya di Jalan H Kurdi II, RT 1 RW 5, Kecamatan Astanaanyar, Kota Bandung.
“Awalnya dari laporan warga. Kita datangi ke sana sekitar pukul 01.00 WIB, dan kita mendapati tersangka sedang berada di teras rumah dan duduk di kursi roda karena lumpuh akibat penyakit polio,” jelas Dirres Narkoba Polda Jabar, Kombes Pol Haffriyono, Senin (7/10/2013).
Saat dilakukan penggeledahan, anggota menemukan delapan paket sabu yang disembunyikan Iko dalam sarung HP yang disimpannya di bagian belakang kursi roda.
Bak gayung bersambut, di saat bersamaan datang IP (60) yang diduga berniat membeli sabu dari Iko. Meski tak mendapat barang bukti narkoba dari IP namun setelah di tes urine dia terbukti menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.
Dari pengembangan, selain IP, polisi juga berhasil meringkus dua tersangka lainnya, yakni HR (43) dan KR alias Atung (42) yang berdomisili di Kota Bandung.
“Saat ditanya mereka mengaku membeli sabu dari tersangka Iko. Dan saat dites urine hasilnya positif menggunakan sabu-sabu,” bebernya.
Akibat perbuatannya, Iko dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 subsider 116 ayat 1 subsider 114 ayat 1 subsider 127 ayat 1 huruf a UU RI No 5 tahun 1997mengenani kepemilikan psikotropika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
“Sedangkan untuk tiga tersangka lainnya, dikenakan Pasal 114 ayat 1 subsider 127 ayat 1 huruf a, dengan ancaman hukuman diatas empat tahun penjara,” tegasnya.
(lns)