Di gerobak angkringan Danu ditemukan 10.560 pil trihex

Jum'at, 04 Oktober 2013 - 21:38 WIB
Di gerobak angkringan Danu ditemukan 10.560 pil trihex
Di gerobak angkringan Danu ditemukan 10.560 pil trihex
A A A
Sindonews.com - Seorang penjual warung angkringan atau nasi kucing, Danu Sasongko (21), ditangkap petugas Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Semarang karena mengedarkan obat keras jenis trihexphenidyl atau dikenal pil trihex.

Warga Jalan Banowati Selatan IV nomor 162, RT02/RWXI, Kelurahan Bulu Lor, Kecamatan Semarang Utara ini biasa menjual trihex di warung nasi kucing tempatnya bekerja di Jalan Tanjung, Kecamatan Semarang Tengah.

Barang bukti yang diamankan, 10.560 butir pil trihex. Tersangka ditahan, dan dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 196 dan 197 Undang - Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancamannya hingga 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.

"Saya dapat dari kenalan, namanya Boby. Beli Rp650 ribu, keuntungannya sampai 100 persen. Biasa beli Rp130 ribu per boks isi 100 butir. Satu plastik kecil isi 10 butir saya jual kembali Rp13 ribu," kata tersangka saat gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Jumat (4/10/2013).

Meski tak memiliki keahlian di bidang farmasi, tersangka nekat melayani konsumennya yang rata - rata anak jalanan hingga pelajar. "Biasanya yang beli itu teman - teman sendiri," tambahnya.

Kapolrestabes Semarang, Komisaris Besar Djihartono, mengatakan penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat terkait adanya warung angkringan yang menyediakan pil trihex.

"Tersangka ditangkap Kamis (3/10) sekira pukul 22.00 WIB. Kami juga amankan barang bukti," katanya.

Pil trihex itu, disembunyikan di laci gerobak nasi kucing. Barang bukti, terinci; 10 kaleng masing - masing berisi 1.000 butir, 5 blok masing - masing 100 butir dan enam klip masing - masing berisi 10 butir.

"Kami juga amankan uang tunai Rp2,3 juta hasil penjualan trihex, sebuah ponsel android merek Mito, dan bekas bungkus trihex," lanjutnya.

Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Wika Hardianto, menambahkan pihaknya akan menelusuri siapa pemasok atau kemungkinan apotik tempat tersangka membeli trihex dalam jumlah besar.

"Tersangka kami tahan. Hukumannya bisa 15 tahun itu. Trihex itu berbahaya jika diminum tidak sesuai dosis, tanpa resep. Efeknya bisa teler, ini jadi salah satu pemicu terjadinya tindak kriminal," tandasnya.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0984 seconds (0.1#10.140)