Polisi gagalkan penyelundupan 1,8 kg kokain
A
A
A
Sindonews.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan penyelundupan kokain asal Kolombia di Bali.
Narkotika langka seberat 1,8 kilogram itu dibawa melalui jalur udara oleh dua tersangka yakni ED dan SF. Keduanya ditangkap pada Kamis (3/10), di Blogor Carik, Denpasar.
"ED merupakan pengedar kokain untuk wilayah Bali dan Lombok terhadap para turis asing," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Arman Depari, Jumat (4/10/2013).
Saat ini penyidik tengah mengembangkan kasus. Lantaran kedua tersangka mengaku bahwa kokain dipasok oleh seorang WN Kolombia bernama Brother.
"Perincian narkoba ini yaitu 774 gram kokain murni dan 1.180 gram campuran. Beratnya jadi 1,8 kilogram. Seorang warga negara asing ini masih kita kejar," ujarnya.
Menurut Arman, pihaknya akan menggelar release ungkap kasus di Bandara Soekarno Hatta pada Jumat (4/10) pukul 17.00 WIB. Pengungkapan kejahatan ini dilakukan bersama pihak Bea dan Cukai.
Narkotika langka seberat 1,8 kilogram itu dibawa melalui jalur udara oleh dua tersangka yakni ED dan SF. Keduanya ditangkap pada Kamis (3/10), di Blogor Carik, Denpasar.
"ED merupakan pengedar kokain untuk wilayah Bali dan Lombok terhadap para turis asing," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Arman Depari, Jumat (4/10/2013).
Saat ini penyidik tengah mengembangkan kasus. Lantaran kedua tersangka mengaku bahwa kokain dipasok oleh seorang WN Kolombia bernama Brother.
"Perincian narkoba ini yaitu 774 gram kokain murni dan 1.180 gram campuran. Beratnya jadi 1,8 kilogram. Seorang warga negara asing ini masih kita kejar," ujarnya.
Menurut Arman, pihaknya akan menggelar release ungkap kasus di Bandara Soekarno Hatta pada Jumat (4/10) pukul 17.00 WIB. Pengungkapan kejahatan ini dilakukan bersama pihak Bea dan Cukai.
(rsa)