Pemkot dijatah sebulan susun rencana aksi

Jum'at, 04 Oktober 2013 - 03:01 WIB
Pemkot dijatah sebulan...
Pemkot dijatah sebulan susun rencana aksi
A A A
Sindonews.com – Pemkot Yogyakarta diberi jatah waktu selama satu bulan menyusun rencana aksi, untuk menyelesaikan penataan pedagang Pasar Kranggan. Kesepakatan ini dicapai melalui mediasi di Kantor ORI perwakilan DIY, Kamis (3/10/2013) siang.

“Kita akan tunggu dalam satu bulan, ORI juga sudah janji untuk mengawal kesepakatan ini. kita juga akan tunggu keseriusan pemkot dan keberpihakan mereka terhadap pedagang,” kata Wakil Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Kranggan, Waljito.

Dia mengatakan, saat ini Pemkot sudah memiliki komitmen terhadap pasar tradisional dan menegakkan aturan. Persoalan di Pasar Karanggan bermuara pada tidak tegasnya Pemkot dalam menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan wali kota.

“Tapi sekarang sudah disepakati melalui penekanan bahwa di sana ada pelanggaran. Soal pedagang liar yang di luar apakah dipindahkan atau bagaimana itu masalah teknis. Satu bulan ke depan kita akan ketemu di ombudsman lagi,” terangnya.

Dia menambahkan, total pedagang yang berjualan di luar berjumlah 560 orang. “Tapi mereka juga banyak yang bukan orang Yogya tapi dari Muntilan, Salatiga dan lainnya,” tambahnya.

Mediasi antara perwakilan pedagang dan Pemkot Yogyakarta di Kantor ORI DIY berlangsung selama tiga jam. Sayang Wakil Wali Kota Imam Priono batal menghadiri mediasi. Padahal sebelumnya dia menyebut siap hadir.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1986 seconds (0.1#10.140)