Keluarga tersangka penjambret Sisca minta perlindungan

Kamis, 03 Oktober 2013 - 13:44 WIB
Keluarga tersangka penjambret...
Keluarga tersangka penjambret Sisca minta perlindungan
A A A
Sindonews.com - Keluarga dua tersangka penjambretan Sisca Yofie, Wawan dan Ade melalui kuasa hukumnya, mengajukan permohonan perlindungan kepada Kapolda Jabar Irjen Pol Suhardi Alius.

Kuasa hukum kedua tersangka Dadang Sukmawijaya mengungkapkan, pihaknya melayangkan surat permohonan itu pada, Rabu 2 Oktober 2013, lantaran keluarga kedua tersangka merasa terancam imbas perbuatan keduanya.

"Secara fisik (ancaman) memang tidak ada, namun keluarga pernah mendapat cibiran-cibiran seperti rumahnya akan dibakar. Dampak dari kasus ini, keluarga merasa terpojok dan tidak nyaman. Maka kami mendatangi Polda Jabar untuk minta perlindungan hukum," jelas Dadang, kepada wartawan, Kamis (3/10/2013).

Pihaknya berharap, permohonan perlindungan tersebut bisa dikabulkan dan berlanjut hingga kasus tersebut selesai dengan tuntas.

Pihaknya juga berharap, opini publik yang selama ini menganggap jika kasus tersebut adalah pembunuhan berencana dan bukan penjambretan harus diluruskan. Hal itu dirasa perlu, lantaran bisa sedikit meredam amarah warga yang berimbas pada keluarga korban.

"Kita hanya mohon perlindungan, apakah nanti bentuknya secara fisik atau pantauan langsung Kapolda. Karena saat ini di rumah (Jalan Cipedes, Kecamatan Sukajadi) itu tinggal ayah, ibu, dan kakak juga adik klien kita," bebernya.

Selain itu, pihaknya pun meminta perlindungan khusus untuk istri Wawan yang tinggal di daerah Cimahi, dan istri Ade yang tinggal satu rumah dengan keluarganya yang lain di Cipedes.

Lebih lanjut dia menjelaskan, surat tersebut sudah disampaikan langsung ke Kapolda melalui stafnya denhan nomor: 065/Dsw-Rekan/X/2013 perihal permohonan Perlindungan Hukum Terhadap Keluarga a/n Tersangka Wawan/Ade Ismayadi yang ditujukan kepada Kapolda Jabar.

Dengan tembusan kepada Kapolri, Ketua Komnas HAM RI, Kepala Kejati Jabar, Kepala Kejari Bandung, Ketua PN Bandung, dan Fahri Safei (klient).
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7779 seconds (0.1#10.140)