Corby kantongi rekomendasi bebas bersyarat
A
A
A
Sindonews.com - Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Kantor Wilayah Hukum dan HAM Bali dalam sidangnya memutuskan memberi rekomendasi persetujuan pembebasan bersyarat untuk terpidana 20 tahun bui dalam kasus narkoba asal Australia Schapelle Leigh Corby.
Dengan begitu, tidak tertutup kemungkinan Corby akan bebas dalam bulan Oktober ini. Hasil rekomendasi persetujuan itu diperoleh setelah Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Kantor Wilayah Hukum dan HAM Bali menggelar sidang.
"Rekomendasi selanjutnya kami kirim ke pusat, biasanya dalam 12 hari sudah mendapat jawaban," kata Sekretaris Tim TPP Made Badra kepada wartawan di Denpasar, Rabu (2/10/2013).
Dalam rekomendasinya, tim TPP menyetujui usulan pembebasan bersyarat untuk wanita penyelundup 4,1 kilogram mariyuana dari Bali ke Australia. Dalam sidang TPP untuk Corby digelar berbarengan usulan pembebasan bersyarat 19 napi lainnya.
Badra mengurai, beberapa pertimbangan rekomendasi persetujuan diberikan kepada Corby, diantaranya menyebutkan si Ratu Mariyuana itu berkelakuan baik dan telah menjalankan 2/3 masa pidana.
Dia juga tidak lagi terdaftar dalam register F atau napi yang melakukan berbagai pelanggaran. Berkas usulan pembebasan bersyarat Corby sudah dikirim ke Dirjen Pemasyarakatan secara online agar segera diverifikasi.
"Sedangkan berkas resume hasil sidang yang ditandatangani Kepala Kanwil dan kita kirim hari ini lewat pos kilat. Semua berkas sudah akan diterima Dirjen Kemenkum dan HAM dalam 2-3 hari ini," tambahnya.
Pada akhirnya, dikabulkan tidaknya pengajuan pembebasan bersyarat berpulang kepada keputusan Menteri Hukum dan HAM dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Kanwil Hukum dan HAM Bali.
Dengan begitu, tidak tertutup kemungkinan Corby akan bebas dalam bulan Oktober ini. Hasil rekomendasi persetujuan itu diperoleh setelah Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Kantor Wilayah Hukum dan HAM Bali menggelar sidang.
"Rekomendasi selanjutnya kami kirim ke pusat, biasanya dalam 12 hari sudah mendapat jawaban," kata Sekretaris Tim TPP Made Badra kepada wartawan di Denpasar, Rabu (2/10/2013).
Dalam rekomendasinya, tim TPP menyetujui usulan pembebasan bersyarat untuk wanita penyelundup 4,1 kilogram mariyuana dari Bali ke Australia. Dalam sidang TPP untuk Corby digelar berbarengan usulan pembebasan bersyarat 19 napi lainnya.
Badra mengurai, beberapa pertimbangan rekomendasi persetujuan diberikan kepada Corby, diantaranya menyebutkan si Ratu Mariyuana itu berkelakuan baik dan telah menjalankan 2/3 masa pidana.
Dia juga tidak lagi terdaftar dalam register F atau napi yang melakukan berbagai pelanggaran. Berkas usulan pembebasan bersyarat Corby sudah dikirim ke Dirjen Pemasyarakatan secara online agar segera diverifikasi.
"Sedangkan berkas resume hasil sidang yang ditandatangani Kepala Kanwil dan kita kirim hari ini lewat pos kilat. Semua berkas sudah akan diterima Dirjen Kemenkum dan HAM dalam 2-3 hari ini," tambahnya.
Pada akhirnya, dikabulkan tidaknya pengajuan pembebasan bersyarat berpulang kepada keputusan Menteri Hukum dan HAM dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Kanwil Hukum dan HAM Bali.
(san)