Polda Jateng tangkap pemasok trihex

Rabu, 02 Oktober 2013 - 20:30 WIB
Polda Jateng tangkap...
Polda Jateng tangkap pemasok trihex
A A A
Sindonews.com - Direktorat Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Narkoba) Polda Jawa Tengah menangkap seorang pria yang menjadi pemasok pil trihexphenidyl di Kota Semarang.

Pembelinya beragam, mulai dari pelajar, pekerja swasta hingga pengangguran.

Tersangka bernama; Anton Kusuma (26), warga Jalan Subali Raya nomor 342 RT002/RWIV, Kelurahan Krapyak, Kecamatan Semarang Barat.

Barang bukti yang diamankan 970 butir trihex berbagai kemasan. Mulai kemasan plastik, papan hingga botol.

Sejak ditangkap pada 19 Juli lalu, tersangka tidak dilakukan penahanan. Kini penyidik masih merampungkan berkasnya dan berkoordinasi dengan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Semarang, sebelum diserahkan ke pihak Kejaksaan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Jhon Turman Panjaitan mengatakan tersangka ditangkap di kediamannya setelah pihaknya menerima sejumlah informasi.

"Tersangka dijerat Pasal 197 dan 198 Undang - Undang Kesehatan. Ini memang ancamannya denda, sehingga tidak dilakukan penahanan," katanya di Mapolda Jawa Tengah, Rabu (2/10/2013).

Tersangka, kata John, mengaku mendapatkan obat itu dari seseorang yang disebut bernama Hendro. Mereka terakhir bertemu di Jalan Pemuda, untuk menyerahkan pil trihex senilai Rp25juta. Untuk menjualnya, tersangka biasa mematok harga Rp15ribu per papan.

"Pil itu termasuk obat keras. Tergolong daftar G. Yang tentu saja harus menggunakan resep dokter. Biasa dijual ke pelajar atau pengangguran. Biasanya untuk penenang atau parkinson," lanjutnya.

John mengakui obat jenis ini sering disalahgunakan para pelajar atau pemuda untuk mabuk - mabukan dengan meminumnya di luar dosis. Hal ini seringkali memicu tindak kriminalitas, karena konsumennya dalam pengaruh pil.

"Tersangka statusnya wajib lapor dan kami masih menunggu hasil pemeriksaan saksi ahli dari BBPOM," terangnya.

Praktisi Hukum Yosep Parera, mengatakan dalam dunia hukum dikenal malainse dan malaprobihita. Yang termasuk kejahatan malaprobhita adalah kejahatan yang ditentukan karena ada Undang - Undang atau Negara, termasuk contohnya terkait menjual trihex tanpa resep sesuai Undang - Undang Kesehatan.

"Itu betul jika tidak ditahan, karena memang prioritas pembinaan. Hukum itu digunakan untuk pembinaan, makanya ada nama LP (Lembaga Pemasyarakatan). Ganti rugi dulu kepada negara, bayar denda. Kalau tidak mau, baru ada upaya paksa," katanya.
(lns)
Berita Terkait
Menelusuri Jejak 6 Kartel...
Menelusuri Jejak 6 Kartel Paling Kejam dalam Sejarah
Terlibat Penyelundupan...
Terlibat Penyelundupan Narkoba, PM Kepulauan Virgin Ditangkap
Kolombia Sita Kapal...
Kolombia Sita Kapal Selam Narkoba, Angkut 3 Ton Kokain
6 Artis Indonesia Ditangkap...
6 Artis Indonesia Ditangkap Terkait Kasus Narkoba Sepanjang 2024
Beberapa Negara Berikan...
Beberapa Negara Berikan Hukuman Mati Bagi Kasus Narkoba
Penggerebekan Kampung...
Penggerebekan Kampung Narkoba di Matraman
Berita Terkini
154 Warga Terjangkit...
154 Warga Terjangkit ISPA Imbas Kebakaran TPA Jatiwaringin, Mayoritas Balita-Ibu Hamil
5 jam yang lalu
UMKM Binaan Astra Tembus...
UMKM Binaan Astra Tembus ke Luar Negeri, Omzet Petani Naik Jadi Rp11,9 Miliar
5 jam yang lalu
Anggota DPRD Jakarta...
Anggota DPRD Jakarta Sebut Flyover Latumenten Bisa Kurangi Macet 40%
6 jam yang lalu
Sisir TKP Kasus Penganiayaan,...
Sisir TKP Kasus Penganiayaan, Polda Jabar Ungkap Taufik Hidayat Pukul YTR dengan Helm dan Besi
7 jam yang lalu
FKM UI Gelar Pelatihan...
FKM UI Gelar Pelatihan K3 dan Kesiapsiagaan Kebakaran untuk Guru SMPN 107 Jakarta
7 jam yang lalu
Pemprov DKI Bakal Bangun...
Pemprov DKI Bakal Bangun Tanggul 1,48 Kilometer di Kali Grogol Kemanggisan
7 jam yang lalu
Infografis
Pilih Tangkap Putin...
Pilih Tangkap Putin daripada Netanyahu, Uni Eropa Dinilai Munafik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved