Polda Jateng tangkap pemasok trihex
A
A
A
Sindonews.com - Direktorat Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Narkoba) Polda Jawa Tengah menangkap seorang pria yang menjadi pemasok pil trihexphenidyl di Kota Semarang.
Pembelinya beragam, mulai dari pelajar, pekerja swasta hingga pengangguran.
Tersangka bernama; Anton Kusuma (26), warga Jalan Subali Raya nomor 342 RT002/RWIV, Kelurahan Krapyak, Kecamatan Semarang Barat.
Barang bukti yang diamankan 970 butir trihex berbagai kemasan. Mulai kemasan plastik, papan hingga botol.
Sejak ditangkap pada 19 Juli lalu, tersangka tidak dilakukan penahanan. Kini penyidik masih merampungkan berkasnya dan berkoordinasi dengan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Semarang, sebelum diserahkan ke pihak Kejaksaan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Jhon Turman Panjaitan mengatakan tersangka ditangkap di kediamannya setelah pihaknya menerima sejumlah informasi.
"Tersangka dijerat Pasal 197 dan 198 Undang - Undang Kesehatan. Ini memang ancamannya denda, sehingga tidak dilakukan penahanan," katanya di Mapolda Jawa Tengah, Rabu (2/10/2013).
Tersangka, kata John, mengaku mendapatkan obat itu dari seseorang yang disebut bernama Hendro. Mereka terakhir bertemu di Jalan Pemuda, untuk menyerahkan pil trihex senilai Rp25juta. Untuk menjualnya, tersangka biasa mematok harga Rp15ribu per papan.
"Pil itu termasuk obat keras. Tergolong daftar G. Yang tentu saja harus menggunakan resep dokter. Biasa dijual ke pelajar atau pengangguran. Biasanya untuk penenang atau parkinson," lanjutnya.
John mengakui obat jenis ini sering disalahgunakan para pelajar atau pemuda untuk mabuk - mabukan dengan meminumnya di luar dosis. Hal ini seringkali memicu tindak kriminalitas, karena konsumennya dalam pengaruh pil.
"Tersangka statusnya wajib lapor dan kami masih menunggu hasil pemeriksaan saksi ahli dari BBPOM," terangnya.
Praktisi Hukum Yosep Parera, mengatakan dalam dunia hukum dikenal malainse dan malaprobihita. Yang termasuk kejahatan malaprobhita adalah kejahatan yang ditentukan karena ada Undang - Undang atau Negara, termasuk contohnya terkait menjual trihex tanpa resep sesuai Undang - Undang Kesehatan.
"Itu betul jika tidak ditahan, karena memang prioritas pembinaan. Hukum itu digunakan untuk pembinaan, makanya ada nama LP (Lembaga Pemasyarakatan). Ganti rugi dulu kepada negara, bayar denda. Kalau tidak mau, baru ada upaya paksa," katanya.
Pembelinya beragam, mulai dari pelajar, pekerja swasta hingga pengangguran.
Tersangka bernama; Anton Kusuma (26), warga Jalan Subali Raya nomor 342 RT002/RWIV, Kelurahan Krapyak, Kecamatan Semarang Barat.
Barang bukti yang diamankan 970 butir trihex berbagai kemasan. Mulai kemasan plastik, papan hingga botol.
Sejak ditangkap pada 19 Juli lalu, tersangka tidak dilakukan penahanan. Kini penyidik masih merampungkan berkasnya dan berkoordinasi dengan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Semarang, sebelum diserahkan ke pihak Kejaksaan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Jhon Turman Panjaitan mengatakan tersangka ditangkap di kediamannya setelah pihaknya menerima sejumlah informasi.
"Tersangka dijerat Pasal 197 dan 198 Undang - Undang Kesehatan. Ini memang ancamannya denda, sehingga tidak dilakukan penahanan," katanya di Mapolda Jawa Tengah, Rabu (2/10/2013).
Tersangka, kata John, mengaku mendapatkan obat itu dari seseorang yang disebut bernama Hendro. Mereka terakhir bertemu di Jalan Pemuda, untuk menyerahkan pil trihex senilai Rp25juta. Untuk menjualnya, tersangka biasa mematok harga Rp15ribu per papan.
"Pil itu termasuk obat keras. Tergolong daftar G. Yang tentu saja harus menggunakan resep dokter. Biasa dijual ke pelajar atau pengangguran. Biasanya untuk penenang atau parkinson," lanjutnya.
John mengakui obat jenis ini sering disalahgunakan para pelajar atau pemuda untuk mabuk - mabukan dengan meminumnya di luar dosis. Hal ini seringkali memicu tindak kriminalitas, karena konsumennya dalam pengaruh pil.
"Tersangka statusnya wajib lapor dan kami masih menunggu hasil pemeriksaan saksi ahli dari BBPOM," terangnya.
Praktisi Hukum Yosep Parera, mengatakan dalam dunia hukum dikenal malainse dan malaprobihita. Yang termasuk kejahatan malaprobhita adalah kejahatan yang ditentukan karena ada Undang - Undang atau Negara, termasuk contohnya terkait menjual trihex tanpa resep sesuai Undang - Undang Kesehatan.
"Itu betul jika tidak ditahan, karena memang prioritas pembinaan. Hukum itu digunakan untuk pembinaan, makanya ada nama LP (Lembaga Pemasyarakatan). Ganti rugi dulu kepada negara, bayar denda. Kalau tidak mau, baru ada upaya paksa," katanya.
(lns)