2 pengedar sabu di Semarang terancam hukuman mati
Kamis, 26 September 2013 - 19:18 WIB
2 pengedar sabu di Semarang terancam hukuman mati
A
A
A
Sindonews.com - Dua tersangka kasus penyalahgunaan narkoba BF. Agus S warga Jalan Bugangan, dan Eko S yang tinggal di rumah kontrakan, Jalan Parang Klitik VI, Tlogosari Kulon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, terancam hukuman mati. Lantaran memiliki 303 gram sabu.
Keduanya ditangkap Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Narkoba) Polrestabes Semarang, saat melakukan jual beli di kontrakan Eko, pada Sabtu 21 September 2013.
Penyidikan sementara, tersangka Agus yang sehari–harinya bekerja freelance diduga sebagai bandar. Sementara tersangka Eko adalah pengedarnya. Dari tersangka Eko, petugas mengamankan sekantong plastik isi sabu, dua timbangan digital, tujuh plastik kecil kosong, dan sebuah telepon seluler (ponsel).
Sementara dari tersangka Agus, petugas mengamankan barang bukti lima kantong plastik berisi sabu, tas warna hitam, ponsel dan mobil Honda Accord merah marun bernopol AD 7230 AV.
Selain kedua orang itu, petugas juga mengamankan 10 tersangka lain. Mereka rata–rata pecandu, ditangkap di lokasi, dan waktu yang berbeda. Mereka adalah Agus SR (35), Aris S alias Ganden (31), Dwi R (27), Donni S (37), Insaini M (33), Untung S alias Peyek (32), Prihatin Budi L (38), Dwi A (26), dan Andhi W (26).
Dari tangan para tersangka, polisi juga menyita beberapa barang bukti sabu, telepon genggam, kendaraan jenis motor yang digunakan untuk bertransaksi, dan buku tabungan.
“Kami tangkap beberapa tersangka. Selain bandar dan pengedar, ada juga pemakai. Ini pengembangan dari tersangka yang terlebih dulu ditangkap. Mereka semua ditahan,” ujar Kapolrestabes Semarang Komisaris Besar Djihartono, saat gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Kamis (26/9/2013).
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang Komisaris Iskandar Sitorus Pane mengatakan, untuk dua tersangka Agus dan Eko, dituntut hukuman mati sesuai jeratan pasal yang dikenakan. Yakni Pasal 112 dan Pasal 114 ayat (2) Undang–undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Itu narkotika golongan satu, barang buktinya mencapai 303 gram. Dalam regulasi itu disebutkan siapapun yang membawa atau menguasai narkotika golongan 1 lebih dari 5 gram, bisa dituntut maksimal hukuman mati,” tambahnya.
Iskandar menambahkan, saat ditangkap, tersangka BF. Agus membawa sabu yang disembunyikan dalam tas hitam. “Kami masih cari siapa pemasoknya, dari mana barang ini berasal. Masih dikembangkan,” lanjutnya.
Sedangkan tersangka BF Agus mengakui barang haram tersebut didapatnya dari Bandung. Namun saat ditanya siapa bandar yang mengirimnya tersebut dia bungkam. Senada dengan Agus, Eko pun lebih banyak diam. Dia hanya mengaku baru kali pertama menjual sabu.
Keduanya ditangkap Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Narkoba) Polrestabes Semarang, saat melakukan jual beli di kontrakan Eko, pada Sabtu 21 September 2013.
Penyidikan sementara, tersangka Agus yang sehari–harinya bekerja freelance diduga sebagai bandar. Sementara tersangka Eko adalah pengedarnya. Dari tersangka Eko, petugas mengamankan sekantong plastik isi sabu, dua timbangan digital, tujuh plastik kecil kosong, dan sebuah telepon seluler (ponsel).
Sementara dari tersangka Agus, petugas mengamankan barang bukti lima kantong plastik berisi sabu, tas warna hitam, ponsel dan mobil Honda Accord merah marun bernopol AD 7230 AV.
Selain kedua orang itu, petugas juga mengamankan 10 tersangka lain. Mereka rata–rata pecandu, ditangkap di lokasi, dan waktu yang berbeda. Mereka adalah Agus SR (35), Aris S alias Ganden (31), Dwi R (27), Donni S (37), Insaini M (33), Untung S alias Peyek (32), Prihatin Budi L (38), Dwi A (26), dan Andhi W (26).
Dari tangan para tersangka, polisi juga menyita beberapa barang bukti sabu, telepon genggam, kendaraan jenis motor yang digunakan untuk bertransaksi, dan buku tabungan.
“Kami tangkap beberapa tersangka. Selain bandar dan pengedar, ada juga pemakai. Ini pengembangan dari tersangka yang terlebih dulu ditangkap. Mereka semua ditahan,” ujar Kapolrestabes Semarang Komisaris Besar Djihartono, saat gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Kamis (26/9/2013).
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang Komisaris Iskandar Sitorus Pane mengatakan, untuk dua tersangka Agus dan Eko, dituntut hukuman mati sesuai jeratan pasal yang dikenakan. Yakni Pasal 112 dan Pasal 114 ayat (2) Undang–undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Itu narkotika golongan satu, barang buktinya mencapai 303 gram. Dalam regulasi itu disebutkan siapapun yang membawa atau menguasai narkotika golongan 1 lebih dari 5 gram, bisa dituntut maksimal hukuman mati,” tambahnya.
Iskandar menambahkan, saat ditangkap, tersangka BF. Agus membawa sabu yang disembunyikan dalam tas hitam. “Kami masih cari siapa pemasoknya, dari mana barang ini berasal. Masih dikembangkan,” lanjutnya.
Sedangkan tersangka BF Agus mengakui barang haram tersebut didapatnya dari Bandung. Namun saat ditanya siapa bandar yang mengirimnya tersebut dia bungkam. Senada dengan Agus, Eko pun lebih banyak diam. Dia hanya mengaku baru kali pertama menjual sabu.
(san)