Edarkan sabu, perangkat Desa Tambakrejo diciduk
A
A
A
Sindonews.com - Seorang perangkat Desa Tambakrejo, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, Doni Suheri (37), ditangkap polisi karena kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu.
Bersama tersangka, polisi juga menangkap lima anggota komplotan pengedar sabu lainnya. Dua diantaranya adalah pasangan suami istri (pasutri), Salum 39 dan Eka Sandradewi (25) warga Kelurahan Ngemplakrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.
Tiga orang pengedar lainnya yakni Saiful Huda (26) warga Desa Tambakrejo, Kecamatan Kraton, Suud (48) warga Desa Pulokerto, Kecamatan Kraton, dan Tahmid (37) warga Kelurahan Bugullor, Kecamatan Bugulkidul, Kota Pasuruan.
"Penangkapan enam tersangka ini berdasar informasi dari masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas memastikan para pelaku ini merupakan jaringan peredaran narkoba yang sulit ditembus petugas," kata Kapolres Pasuruan Kota AKBP Asep Akbar Hikmana, kepada wartawan, Kamis (26/9/2013).
Dari pemeriksaan sementara, para pengedar ini sudah cukup lama beroperasi di Kota Pasuruan. Namun karena jaringan ini sangat rapi, petugas kesulitan mengendus aksi mereka. Berkat informasi dari masyarakat, petugas berhasil membongkar jaringan narkoba tersebut.
"Hubungan emosional kesukuan antar warga yang kuat menjadikan alasan untuk melindungi pelaku. Berbekal informasi dari masyarakat, petugas berhasil masuk dalam jaringan narkoba tersebut," tambah Kasat Narkoba Polres Pasuruan Kota AKP Suherly Sanjaya.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya tujuh gram sabu senilai Rp10 juta, delapan handphone (HP), uang tunai hasil penjualan sabu senilai Rp700 ribu, 17 korek api, dan beberapa alat hisap sabu.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 112, 114, dan 132 Undang-undang Narkotika No.35 tahun 2009 dengan ancaman minimal empat tahun kurungan, dan maksimal 20 tahun penjara.
Bersama tersangka, polisi juga menangkap lima anggota komplotan pengedar sabu lainnya. Dua diantaranya adalah pasangan suami istri (pasutri), Salum 39 dan Eka Sandradewi (25) warga Kelurahan Ngemplakrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.
Tiga orang pengedar lainnya yakni Saiful Huda (26) warga Desa Tambakrejo, Kecamatan Kraton, Suud (48) warga Desa Pulokerto, Kecamatan Kraton, dan Tahmid (37) warga Kelurahan Bugullor, Kecamatan Bugulkidul, Kota Pasuruan.
"Penangkapan enam tersangka ini berdasar informasi dari masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas memastikan para pelaku ini merupakan jaringan peredaran narkoba yang sulit ditembus petugas," kata Kapolres Pasuruan Kota AKBP Asep Akbar Hikmana, kepada wartawan, Kamis (26/9/2013).
Dari pemeriksaan sementara, para pengedar ini sudah cukup lama beroperasi di Kota Pasuruan. Namun karena jaringan ini sangat rapi, petugas kesulitan mengendus aksi mereka. Berkat informasi dari masyarakat, petugas berhasil membongkar jaringan narkoba tersebut.
"Hubungan emosional kesukuan antar warga yang kuat menjadikan alasan untuk melindungi pelaku. Berbekal informasi dari masyarakat, petugas berhasil masuk dalam jaringan narkoba tersebut," tambah Kasat Narkoba Polres Pasuruan Kota AKP Suherly Sanjaya.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya tujuh gram sabu senilai Rp10 juta, delapan handphone (HP), uang tunai hasil penjualan sabu senilai Rp700 ribu, 17 korek api, dan beberapa alat hisap sabu.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 112, 114, dan 132 Undang-undang Narkotika No.35 tahun 2009 dengan ancaman minimal empat tahun kurungan, dan maksimal 20 tahun penjara.
(san)