Ratusan warga Krinjing minta Sumadi dihukum mati

Rabu, 25 September 2013 - 18:34 WIB
Ratusan warga Krinjing...
Ratusan warga Krinjing minta Sumadi dihukum mati
A A A
Sindonews.com - Ratusan warga Desa Krinjing, Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang, mendukung Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang mengajukan banding ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Jawa Tengah atas vonis Sumadi Edi Prayitno (44), pembunuh Kepala Desa Krinjing Barnabas Kadar (41).

Dukungan tersebut diberikan melalui aksi pembubuhan tanda tangan di atas kain putih berukuran sekira 1x15 meter. Sebagian kain tersebut, tertulis kalimat tuntutan bahwa warga Desa Krinjing tetap menuntut terdakwa supaya dihukum mati.

Aksi di depan Kantor Balai Desa itu melibatkan istri korban Sri Nuryanti (38), Pejabat sementara Kepala Desa Krinjing Sumini Adi, dan ratusan warga dari 10 dusun di Desa Krinjing. Diantaranya Dusun Ngaglik, Dadapan, Semen, Krajan, Tempel, Trono, Pugeran, Kepil, Trayem, dan Gendelan.

“Keluarga masih belum bisa menerima vonis tersebut," ujar Sri, sambil menahan tangis, ditemui disela-sela aksi, Rabu (25/9/2013).

Sri Nuryanti mengatakan, Sumadi harus mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Vonis 18 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Magelang dirasa belum setimpal dengan tindakan dan dampak diakibatkan oleh pelaku terhadpa keluarga korban.

"Selama ini, Barnabas Kadar menjadi tulang punggung keluarga. Setelah pembunuhan itu, saya harus bekerja keras untuk menanggung semua kebutuhan keluarga, termasuk biaya sekolah kedua anak saya Novita (16), dan Yessy (6). Sementara saya hanya petani," terangnya.

Sementara itu, Pj Kades Krinjing Sumini Adi mengungkapkan, selain mengumpulkan tanda tangan di atas kain, warga juga menggalang dukungan lewat tanda tangan di atas kertas. Hingga kemarin, sudah sekitar 1.500 warga yang membubuhkan tanda tangan. Rencananya, tanda tangan tersebut akan dikirim ke Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Tengah.

"Kami tidak legowo atas putusan hakim. Kami tetap menuntut hukuman mati. Sumadi layak diganjar hukuman mati. Dia membunuh dengan terencana. Buktinya sudah mempersiapkan kampak dan menunggu korban lewat," jelasnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8454 seconds (0.1#10.140)