Kecelakaan maut Semarang, sopir truk resmi jadi tersangka

Kecelakaan maut Semarang, sopir truk resmi jadi tersangka
A
A
A
Sindonews.com - Polres Semarang akhirnya menetapkan sopir truk Mitsubishi Fuso N 8175 UP, Hasim (40), warga Mayangan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur (Jatim) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut di jalur utama Bawen - Semarang.
Kecelakaan tersebut terjadi di depan Pasar Babadan, Jalan Jenderal Sudirman, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang Selasa (24/9) sore. Namun tersangka belum ditahan lantaran masih menjalani perawatan medis di Rumah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ungaran.
Kasat Lantas Polres Semarang AKP Gusman Fitra menyatakan, dari hasil penyidikan disimpulkan bahwa kecelakaan yang mengakibatkan dua nyawa melayang tersebut terjadi akibat rem truk tidak berfungsi dengan baik alias blong. Atas dasar itu, polisi menetapkan sopir truk maut sebagai tersangka.
"Penetapan tersangka didasarkan pada hasil olah TKP (tempat kejadian perkara) dan keterangan sejumlah saksi yang menyebut truk bermuatan pasir besi itu sebagai penyebab terjadinya kecelakaan. Berdasar kesimpulan tersebut, sopir truk tersebut kami tetapkan sebagai tersangka," kata Gusman, Rabu (25/9/2013).
Menurut dia, dalam penyidikan kasus ini, Polres Semarang akan mendatangkan saksi ahli dari agen tunggal pemegang merek (ATPM) truk N 8175 UP, yakni Mitsubishi. Selain itu, Polres juga akan mendatangkan saksi ahli dari Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkkominfo) Kabupaten Semarang.
Pemanggilan saksi ahli ini, jelas Gusman, untuk mengecek kondisi fisik dan mengetahui penyebab tidak berfungsinya rem truk maut itu. "Dishub kami minta bantuannya untuk mengecek kondisi fisik truk. Ini untuk mengungkap penyebab tidak berfungsinya rem truk," tandasnya.
Kecelakaan tersebut terjadi di depan Pasar Babadan, Jalan Jenderal Sudirman, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang Selasa (24/9) sore. Namun tersangka belum ditahan lantaran masih menjalani perawatan medis di Rumah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ungaran.
Kasat Lantas Polres Semarang AKP Gusman Fitra menyatakan, dari hasil penyidikan disimpulkan bahwa kecelakaan yang mengakibatkan dua nyawa melayang tersebut terjadi akibat rem truk tidak berfungsi dengan baik alias blong. Atas dasar itu, polisi menetapkan sopir truk maut sebagai tersangka.
"Penetapan tersangka didasarkan pada hasil olah TKP (tempat kejadian perkara) dan keterangan sejumlah saksi yang menyebut truk bermuatan pasir besi itu sebagai penyebab terjadinya kecelakaan. Berdasar kesimpulan tersebut, sopir truk tersebut kami tetapkan sebagai tersangka," kata Gusman, Rabu (25/9/2013).
Menurut dia, dalam penyidikan kasus ini, Polres Semarang akan mendatangkan saksi ahli dari agen tunggal pemegang merek (ATPM) truk N 8175 UP, yakni Mitsubishi. Selain itu, Polres juga akan mendatangkan saksi ahli dari Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkkominfo) Kabupaten Semarang.
Pemanggilan saksi ahli ini, jelas Gusman, untuk mengecek kondisi fisik dan mengetahui penyebab tidak berfungsinya rem truk maut itu. "Dishub kami minta bantuannya untuk mengecek kondisi fisik truk. Ini untuk mengungkap penyebab tidak berfungsinya rem truk," tandasnya.
(rsa)