Sopir bus PO Nugroho dituntut dua tahun penjara

Senin, 23 September 2013 - 20:30 WIB
Sopir bus PO Nugroho...
Sopir bus PO Nugroho dituntut dua tahun penjara
A A A
Sindonews.com - Terdakwa sopir bus maut PO Nugroho, Susanto, dituntut pidana penjara dua tahun dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Senin (23/9/2013).

Terdakwa merupakan sopir bus maut PO Nugoro bernomor polisi H 1574 AG yang menewaskan tiga orang dan sembilan orang mengalami luka berat dan ringan dalam kecelakaan di tanjakan menurun Jalan Dr Wahidin Semarang, (3/5/2013) silam.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Semarang, Mundargo, menilai Susanto terbukti melanggar tiga dakwaan sekaligus yakni pasal 310 ayat 4, ayat 3 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Selaian hukuman penjara, Susanto juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp4 juta atau setara dua bulan kurungan.

Terdakwa danggap lalai sehingga menyebabkan kecelakaan lalulintas dengan korban jiwa. Dalam persidangan itu, penuntut umum membeberkan fakta dimana terdakwa yang beralamat di Jalan Kawi VI Nomor 14 RT 1 RW 3 Wonotingal Semarang ini diketahui masih dalam masa latihan ketika mengendarai bus tersebut.

Mundargo menilai kecelakaan maut tersebut terjadi lantaran kelalaian terdakwa. Sebelum mengangkut penumpang, terdakwa tidak melakukan pemeriksaan fisik kendaraan, terutama yang berkaitan dengan komponen kendaraan seperti rem.

Dihadapan Ketua majelis Boedi Susanto, penuntut umum mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan.

"Yang memberatkan perbuatan terdakwa menyebabkan orang lain meninggal dunia dan luka-luka. Hal meringankan terdakwa terus terang, memberikan santunan pada keluarga korban yang meninggal dunia dan korban luka-luka, serta sudah ada perdamaian dengan PO Nugroho,” ujar Mundargo.

Diketahui, bus PO Nugroho Nopol H 1574 AG yang dikemudikan terdakwa melaju dari arah selatan ke utara Semarang dengan kecepatan 70km/jam.

Sekira 200 meter menuju trafic light Pasar Kambing terdakwa berniat mengurangi kecepatan. Namun nahas, rem tidak berfungsi sama sekali dan kecepatan bus semakin bertambah lantaran kondisi jalan menurun.

Sedikitnya sembilan motor dan tiga mobil ditabrak bus yang mengalami rem blong tersebut. Tiga pengendara dinyatakan tewas.

Tiga korban tewas dalam peristiwa itu masing-masing: Agus Irfan Sulistya (49), warga Ganesha Mukti 203, Semarang; Eko Budiarto (36), warga Kampung Pandean Taman Kebonharjo, Semarang; dan Adi Nur Nugroho (34), warga Kelelengan Kecil Kembangsari, Semarang.
(rsa)
Berita Terkait
Banyak Korban Jiwa,...
Banyak Korban Jiwa, Kasus Kecelakaan di Jalan Tol Masih Tinggi
Hati-hati! Ini 4 Faktor...
Hati-hati! Ini 4 Faktor Utama Penyebab Kecelakaan di Jalan Tol
Kecelakaan Maut di Jalan...
Kecelakaan Maut di Jalan Raya Bogor, Seorang Perempuan Tewas
Risiko Kecelakaan Lalu...
Risiko Kecelakaan Lalu Lintas Tinggi, JRP Lakukan Ini
Prancis Ganti Nama Kecelakaan...
Prancis Ganti Nama Kecelakaan Lalu Lintas Fatal Jadi Pembunuhan Lalu Lintas
Polisi Ini Rela Menambal...
Polisi Ini Rela Menambal Jalan Berlubang Demi Mencegah Lakalantas
Berita Terkini
Sidang Lanjutan Praperadilan...
Sidang Lanjutan Praperadilan Roy Suryo, Polda Metro Jaya Bacakan Jawaban
14 menit yang lalu
Pemerintah Perkuat Kopdes...
Pemerintah Perkuat Kopdes Merah Putih untuk Bangun Papua
18 menit yang lalu
Suasana Jelang Putusan...
Suasana Jelang Putusan Nadiem, Polisi Berjaga, Papan Dukungan, hingga Mitra Gojek Padati PN Tipikor
1 jam yang lalu
87 Warga Aceh Tamiang...
87 Warga Aceh Tamiang Dapat Layanan Dokter Spesialis Gratis dalam Milad ke-24 BSMI
1 jam yang lalu
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Setinggi 1.000 Meter, Waspada Hujan Abu
2 jam yang lalu
Sidang Vonis Nadiem...
Sidang Vonis Nadiem Makarim Dijaga 171 Personel Gabungan
3 jam yang lalu
Infografis
22 Tahun Mangkrak, 109...
22 Tahun Mangkrak, 109 Tiang Monorel di Jakarta Dibongkar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved