Berkas Yusmar & Sugianto dilimpahkan ke Tipikor Makassar
A
A
A
Sindonews.com - Kejaksaan Negeri Watampone akhirnya melimpahkan berkas kedua tersangka Achmad Sugianto yang juga anggota DPRD Bone dan Syarifuddin Yusmar akademisi dalam kasus dugaan korupsi proyek kredit fiktif rehabilitasi gedung dan alat-alat Kesehatan (alkes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tenriawaru Watampone ke Pengadilan Tipikor Makassar.
Kasus yang merugikan negara Rp2 miliar itu, dinyatakan rampung oleh Unit Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Watampone. Meski demikian, kedua tersangka itu tidak ditahan dan disinyalir mendapatkan jaminan penangguhan oleh orang tertentu.
Kepala Pidsus Kejaksaan Negeri Watampone Mas'ud enggan berkomentar lebih jauh terkait penagguhan penahana tersebut. Meski demikian, hal itu sangat bertentangan dengan bahasa yang dikeluarkan oleh Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Watampone, Andi Zainuddin belum lama ini jika berkas kedua tersangka selesai dipastikan akan ditahan.
"Saya sudah limpahkan berkasnya," kata Mas'ud yang dicegat wartawan Koran SINDO dan buru-buru meninggalkan Pengadilan Negeri Watampone usai sidang.
Sementara itu, pengamat hukum, Andi Nuzul yang dikonfirmasi mengatakan jika semua proses hukum yang berjalan haruslah diselesaikan apalagi masalah korupsi secara umum harus diberantas.
"Kejaksaan harus serius dalam menangani dua tersangka itu. Jangan pandang bulu,” kata Andi Nuzul yang juga dosen Sekolah Tinggi Agama Islam (STAIN) Watampone.
Kasus yang merugikan negara Rp2 miliar itu, dinyatakan rampung oleh Unit Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Watampone. Meski demikian, kedua tersangka itu tidak ditahan dan disinyalir mendapatkan jaminan penangguhan oleh orang tertentu.
Kepala Pidsus Kejaksaan Negeri Watampone Mas'ud enggan berkomentar lebih jauh terkait penagguhan penahana tersebut. Meski demikian, hal itu sangat bertentangan dengan bahasa yang dikeluarkan oleh Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Watampone, Andi Zainuddin belum lama ini jika berkas kedua tersangka selesai dipastikan akan ditahan.
"Saya sudah limpahkan berkasnya," kata Mas'ud yang dicegat wartawan Koran SINDO dan buru-buru meninggalkan Pengadilan Negeri Watampone usai sidang.
Sementara itu, pengamat hukum, Andi Nuzul yang dikonfirmasi mengatakan jika semua proses hukum yang berjalan haruslah diselesaikan apalagi masalah korupsi secara umum harus diberantas.
"Kejaksaan harus serius dalam menangani dua tersangka itu. Jangan pandang bulu,” kata Andi Nuzul yang juga dosen Sekolah Tinggi Agama Islam (STAIN) Watampone.
(rsa)