2 bandar pil trihek di Jateng tertangkap
A
A
A
Sindonews.com - Dua orang pengedar pil koplo yang kerap memasok barang haram ke sejumlah pelajar dibekuk Tim Satuan Narkoba Polres Kendal Jawa Tengah. Dari tangan kedua pengedar, polisi mengamankan 1.310 butir pil jenis trihex yang dijual perpaket seharga Rp15 ribu.
Kedua tersangka yang ditangkap yakni Zaenal Arifin (27) warga Lanjan Sumowono, Kabupaten Semarang, dan Adi Purnomo (21) warga Semarang. Keduanya ditangkap setelah polisi menggerebek pesta miras di wilayah Limbangan. Dari pesta miras ini ditemukan puluhan butir pil koplo.
Dari pengembangan, polisi kemudian menangkap keduanya di rumah tanpa perlawanan. Keduanya mengaku sudah lima bulan menjadi pengedar pil jenis trihex dan diedarkan di wilayah Boja dan Limbangan. Umumnya, pembeli pil koplo ini adalah pelajar dan remaja.
Tersangka mengaku, mendapatkan pil tersebut dari seseorang di Semarang. Perpaket pil koplo berisi 10 butir, dijual dengan harga Rp15 ribu. Dari satu paket yang dijual, tersangka mendapatkan keuntungan Rp5.000.
Kasat Nnarkoba Polres Kendal AKP Bagyo Prayitno mengatakan, keduanya merupakan pengedar besar. Dari penggerebekan di rumah tersangka, polisi menemukan 1.310 buti pil jenis trihex dan paket pil koplo siap jual.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 196 dan Pasal 197 Undang-undang No.36 tahun 2009 tentang kesehatan. Ancaman hukuman yang bakal diterima kedua tersangka 15 tahun penjara. Kini, keduanya masih menjalani pemeriksaan di Satnarkoba Polres Kendal.
Kedua tersangka yang ditangkap yakni Zaenal Arifin (27) warga Lanjan Sumowono, Kabupaten Semarang, dan Adi Purnomo (21) warga Semarang. Keduanya ditangkap setelah polisi menggerebek pesta miras di wilayah Limbangan. Dari pesta miras ini ditemukan puluhan butir pil koplo.
Dari pengembangan, polisi kemudian menangkap keduanya di rumah tanpa perlawanan. Keduanya mengaku sudah lima bulan menjadi pengedar pil jenis trihex dan diedarkan di wilayah Boja dan Limbangan. Umumnya, pembeli pil koplo ini adalah pelajar dan remaja.
Tersangka mengaku, mendapatkan pil tersebut dari seseorang di Semarang. Perpaket pil koplo berisi 10 butir, dijual dengan harga Rp15 ribu. Dari satu paket yang dijual, tersangka mendapatkan keuntungan Rp5.000.
Kasat Nnarkoba Polres Kendal AKP Bagyo Prayitno mengatakan, keduanya merupakan pengedar besar. Dari penggerebekan di rumah tersangka, polisi menemukan 1.310 buti pil jenis trihex dan paket pil koplo siap jual.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 196 dan Pasal 197 Undang-undang No.36 tahun 2009 tentang kesehatan. Ancaman hukuman yang bakal diterima kedua tersangka 15 tahun penjara. Kini, keduanya masih menjalani pemeriksaan di Satnarkoba Polres Kendal.
(san)