Politikus Demokrat ditangkap usai pesta sabu

Senin, 23 September 2013 - 13:23 WIB
Politikus Demokrat ditangkap...
Politikus Demokrat ditangkap usai pesta sabu
A A A
Sindonews.com - Kepolisian Resor (Polres) Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil menangkap Ketua Fraksi Partai Demokrat (F-Demokrat) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kukar, Kalimantan Timur (Kaltim) Aji Dendi, karena diduga berpesta sabu.

Penangkapan politikus tersebut, dilakukan pada Jumat 20 September 2013, sekira pukul 18.30 WITA. Dalam penangkapan itu, Aji Dendi yang juga Ketua Komisi III DPRD Kukar tidak sendirian.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kukar AKP Suwarno mengatakan, ia ditangkap bersama seorang rekannya berinisial MY. Dari tangan keduanya, polisi berhasil mengamankan 0,5 gram sabu dan perlengkapan untuk alat hisap sabu.

“Kita tangkap keduanya di sebuah rumah kontrakan di Jalan Teratai, Kelurahan Panji, Tenggarong, Kukar,” kata Suwarno, di Kukar, Kaltim, Senin (23/9/2013) .

Ia menambahkan, pemeriksaan intensif baru bisa dilaksanakan pada hari Minggu (22/9/2013) karena keduanya masih dalam pengaruh narkoba. Itu pun setelah pengacara Aji Dendi, Parlindungan Pasaribu, hadir menemaninya.

Suwarno menambahkan, pelaku sebenarnya merupakan target operasi Polres Kukar sejak lama. Namun baru dapat digerebek untuk menangkapnya bersama barang bukti. Dalam penggerebekan tersebut, barang bukti yang ditemukan tersebar di rumah tersebut.

Barang bukti sabu yang masih ada ditemukan dalam dua poket berbeda. Satu poket ditemukan di dalam sebuah kotak berwarna emas biru yang disimpan di dalam laci kerja beserta alat hisap sabu. Satu poket lainnya ditemukan dio kamar tidur bagian depan.

Di kamar bagian belakang juga ditemukan poket sabu yang sudah kosong, diduga usai digunakan. Dibuktikan dengan turut serta ditemukannya alat hisap sabu yang masih menyisakan sabu dan air di dalamnya.

Kedua tersangka sudah diamankan di Polres Kukar untuk pengembangan penyidikan, termasuk mengungkap pemasok sabu untuk keduanya. Suwarno juga menyatakan jika keduanya hanya pemakai, bukan pengedar.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8317 seconds (0.1#10.140)