Mantan pejabat BPN dituntut 6 tahun penjara

Jum'at, 20 September 2013 - 21:31 WIB
Mantan pejabat BPN dituntut...
Mantan pejabat BPN dituntut 6 tahun penjara
A A A
Sindonews.com - Kelurga terdakwa M. Thoriq, tiba-tiba terperanjat dari tempat duduknya dan meneriaki Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai orang yang tidak punya hati nurani.

“Kenapa tidak menghukum mati saja. Kamu tidak punya hati nurani,” timpal Soewidji, kuasa hukum M. Thoriq, Jumat (20/9/2013).

Salah seorang di antara keluarga mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Semarang itu, tak kuasa menahan emosinya dan nyaris menyerang JPU.

Situasi persidanganpun berubah ricuh. Beruntung ketiga penuntut umum yang terdiri dari Febri Hartanto, Endeyono Wahyudi dan Lasri Murtono bergerak cepat dan meninggalkan kantor Tipikor.

Emosi keluarga M. Thoriq spontan meledak saat JPU membacakan amar tuntutannya untuk tiga terdakwa yang dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa M. Thoriq dengan pidana enam tahun penjara, dikurangi masa tahanan yang telah dijalaninya dengan perintah agar para terdakwa terdakwa tetap ditahan,” kata JPU Fberi Hartanto.

Selain M. Thoriq dua mantan pejabat BPN Semarang lainnya, yaitu mantan Kasi Pengukuran Pemetaan dan Pendaftaran, Wimbo Cahyono serta mantan Kasubsi Pengukuran, Pemetaan dan Konversi Tanah, Yudhi Riyarso, juga dituntut pidana enam tahun penjara.

Selain itu, ketiga terdakwa ini dikenakan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsidair dua bulan kurangan. “Terhadap uang pengganti para terdakwa tidak dituntut untuk membayarnya,” tambahnya.

Ketiganya didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 Jo Psal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1.

Sebelum menjatuhkan tuntutannya JPU terlebih dahulu mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan menurut penuntut umum, para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, perbuatan terdakwa telah menguntngungkan orang lain serta tidak mengakui perbuatannya.

Sementara hal meringankan, belum pernah dihukum, usia lanjut, menyesali perbuatannya serta telah mengabdi pada negara melalui BPN.

Menanggapi tuntutan ini, M. Thoriq menyatakan, penuntut umum melakukan manipulasi data, dengan tidak menghadirkan saksi Rustadji dan Endang Handayani dari PT Handayani Membangun.

Selain itu, memblokir sertifikat dianggap JPU turut serta melakukan tindak pidana kerugian negara sebesar Rp2,5 miliar.

“Tetapi dituntut ada. Tidak dipertimbangkan, inikan fatal,” ujarnya.

Sementara itu Ketua Tim Penasihat Hukum para terdakwa, Soewidji akan menyampaikan nota keberatan pada persidangan berikut.

“Kita akan menyampaikan nota keberatan pada sidang selanjutnya,” ujarnya.

Ketika ditanya komentarnya terkait tuntutan JPU, Soewidji menyatakan tuntutan JPU tidak cermat dan cendrung mengabaikan fakta hukum dalam persidangan.

Fakta itu seperti para terdakwa dijerat dengan dakwaan ruislag tetapi faktanya tentang tumpang tindih sertifikat yang diterbitkan pihak BPN di Desa Nyatnono atas tanah milik Pemprov Jateng dengan sertifikat 05.

Kasus ruislag bermula saat tanah seluas 31.000 meterpersegi di Desa Nyatnono, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang ditukar dengan tanah seluas 42.000 meter persegi di wilayah Kalongan Ungaran Barat.

Kondisi tanah yang ditukar dinilai tidak sesuai dengan tanah yang berada di Desa Nyatnono.

Perbedaan itu terdapat pada kondisi tanah yang jurang seluas 32.000 meter persegi, sisanya tanah datar. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dalam audit investigasinya menemukan kerugian negara sebesar Rp2,5 miliar.
(lns)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
1 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
3 jam yang lalu
Raih Penghargaan MURI,...
Raih Penghargaan MURI, BPJPH Diapresiasi Berbagai Pihak
3 jam yang lalu
Diserahkan Polda Metro...
Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang
3 jam yang lalu
Pra SPMB 2026 Dibuka,...
Pra SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota untuk SMP Negeri
3 jam yang lalu
Kolaborasi Kemanusiaan,...
Kolaborasi Kemanusiaan, Polda Riau Bantu 310 Warga Ikut Operasi Katarak Gratis
3 jam yang lalu
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved