Gara-gara Rp3 juta, pejabat Disdikpora diadili

Jum'at, 20 September 2013 - 21:25 WIB
Gara-gara Rp3 juta,...
Gara-gara Rp3 juta, pejabat Disdikpora diadili
A A A
Sindonews.com - Proses hukum terhadap tindak pidana korupsi tak dinilai dari seberapa besar kerugian negara, tapi dari perbuatan korupsinya.

Hal inilah yang dialami Arif Nurul Huda. Pejabat pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga (Disdikpora Banjarnegara ini, didakwa dalam perkara kasus korupsi yang terjadi di Banjarnegara.

Dalam sidang perdana tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bondan Agung Kardono mendakwa Arif dengan tuduhan telah menguntungkan diri sendiri, dengan uang negara sebesar Rp3 juta dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat peraga pendidikan di Kabupaten Banjarnegara.

Di hadapan Ketua Majelis Hakim Noor Ediyono, didampingi Erintuah Damanik dan Kalimatul Jumro, JPU membeberkan besarnya kerugian negara yang mencapai Rp2, 6 miliar.

Perbuatan terdakwa dinilai menguntungkan Agus Sutikno Rp155 juta, Arif Nurdin Rp190 juta. Sementara keuntungan yang diperoleh Arif sendiri hanya sebesar Rp3 juta.

Terdakwa Arif yang saat itu menjabat sebagai ketua pengadaan lelang itu dinilai mempunyai peran hingga menyebabkan hilangnya keuangan negara.
Dia didakwa dengan dakwaan yang disusun secara subsidaritas, yakni Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan diganti menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 ke-1 KUHP.

Menanggapi dakwaan ini kuasa hukum terdakwa, Alouvie Ryda Mustafa akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi pada sidang berikutnya. Menurut dia, kliennya bekerja sesuai aturan yang ada. Proyek yang ada bukan kapastitas dan tupoksinya.

Klien kami hanya tim lelang, dan tidak ada kewenangan apapun. Yang mempunyai kewenangan adalah Pejabat Pembuat Komitmen PPKom.

“Mengenai uang Rp 3 juta yang disangkakan kepada terdakwa adalah uang honorarium sebagai kepala lelang, bukan dari uang hasil dugaan korupsi,” katanya.

Kuasa hukum terdakwa juga mempersoalkan BPKP yang tidak pernah melakukan audit investigasi, sifatnya audit internal hanya administrasi

Proyek pengadaan alat peraga pendidikan ini dibiayai dengan Dana Alokasi Khusus APBD Banjarnegara tahun 2010. Ditujukan untuk 111 SD di Kabupaten Banjarnegara dengan total anggaran Rp 6,5 miliar. Pelaksana proyek, CV Wahana Mulia Bersama dan PT Artha Sinar Gemilang.

Diduga terjadi penyimpangan proses lelang dengan mengarahkan pemenangnya. Dalam pelaksanaannya, barang yang tersedia tidak sesuai spesifikasi kontrak. Bahkan pengerjaannya juga terlambat dari ketentuan waktu dalam kontrak.
(lns)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5517 seconds (0.1#10.24)