Tersangka perusakan BCB SMA 17 Yogya bisa bertambah

Jum'at, 20 September 2013 - 02:43 WIB
Tersangka perusakan BCB SMA 17 Yogya bisa bertambah
Tersangka perusakan BCB SMA 17 Yogya bisa bertambah
A A A
Sindonews.com - Tersangka perusakan benda cagar budaya (BCB) SMA 17 Yogyakarta bisa bertambah. Tim penyidik sendiri saat ini sudah menetapkan satu tersangka MZ, warga Purwokerto, Jawa Tengah.

Ketua tim penyidik kasus BCB SMA 17 Yogyakarta, Nursatwika, mengatakan bertambah tidaknya tersangka dalam kasus tersebut tergantung nanti hasil dari pemeriksaan tersangka.

Namun untuk meminta keterangan tersangka menemui kendala, sebab tersangka MZ hingga sekarang belum memenuhi panggilan untuk kepentingan itu.

“Kemungkinan bertambah ada, tergantung keterangan tersangka MZ kalau sudah tertangkap,” kata Nursatwika, Kamis (19/8/2013).

Nursatwika menjelaskan, untuk proses penetapan tersangka, selain telah mengambil keterangan saksi, tim penyidik juga mengumpulkan alat bukti. Sehingga untuk pemeriksaan tinggal kepada tersangka.

Hasil dari pemeriksaan itu nantinya akan dikembangkan dan didalami lebih lanjut. Karena itu, saat ini pihaknya belum bisa memberikan kepastian untuk persoalan ini, baik penambahan tersangka maupun kelanjutannya.

“Untuk tersangka MZ sendiri kami menunggu itikad baiknya segera menyerahkan diri sebelum batas waktu pemanggilan kedua berakhir 23 September mendatang,” tandasnya.

Menurut Nursatwika, guna mengungkap kasus ini, kerjasama dan koordainasi dari semua pihak, baik aparat maupun masyarakat sangat diperlukan. Untuk aparat sendiri selama ini sudah saat kooperatif dan saling membantu serta mendukung sesuai dengan kewenangannya masing-masing.

“Karena itu, sinergitas ini harus terus dipelihara dan pertahankan,” paparnya.

Koordinator masyarakat advokasi warisan budaya (Madya), Johannes Marbum, mendesak aparat penegak hukum segera bertindak cepat dalam menanggani kasus tersebut. Terutama menangkap tersangka.

Selain untuk mengetahui siapa-siapa yang terlibat dalam perusakan tersebut, penangkapan tersangka ini, juga untuk menghindari kemungkinan adanya upaya penghilangan jejak atau alat bukti dan mencegah terjadinya perusakan BCB lainnya

“Jika berlarur-larut, tentunya akan mengakibatkan ketidakpastian hukum dalam penangganan kasus ini,” jelasnya
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8782 seconds (0.1#10.140)