Kini, ABG dilarang beli miras

Kamis, 19 September 2013 - 13:56 WIB
Kini, ABG dilarang beli...
Kini, ABG dilarang beli miras
A A A
Sindonews.com - Untuk mengantisipasi peredaran minuman keras (miras), Pemerintah provinsi DKI Jakarta mengeluarkan surat edaran pelarangan penjualan miras kepada anak-anak.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata DKI Jakarta Arie Budiman mengaku sudah mengirimkan surat edaran pada semua tempat yang menjual minuman keras (miras).

"Sudah kita tindak lanjuti, sudah mengeluarkan surat edaran, sambil menunggu Pergub," katanya di Monas Jakarta Pusat, Kamis (19/9/2013).

Surat edaran itu, sendiri berisi larangan menjual miras pada warga Jakarta dibawa usia 21 tahun seperti yang instruksikan Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama.

"Isinya larangan untuk menjual miras pada warga dibawa 21 tahun," tuturnya.

Sebelumnya Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjhaja Purnama (Ahok) mengungkapkan bahwa peredaran minuman keras yang mudah didapatkan memang harus segera di batasi agar tidak dikonsumsi oleh anak dibawa umur.

Baca juga: Beli bir di minimarket harus tunjukan KTP
(ysw)
Berita Terkait
Pemprov DKI Buka Pelatihan...
Pemprov DKI Buka Pelatihan Kerja untuk Pendatang Pascalebaran
Pemprov DKI Bongkar...
Pemprov DKI Bongkar 98 Tiang Monorel Mangkrak, Anggaran Rp100 Miliar
Pemprov DKI Pastikan...
Pemprov DKI Pastikan Stok Pangan Aman Jelang Ramadan
Pemprov DKI Siapkan...
Pemprov DKI Siapkan Empat Waduk untuk Antisipasi Banjir
Pemprov DKI Luncurkan...
Pemprov DKI Luncurkan Kartu Peduli Anak dan Remaja Jakarta
Pemprov DKI Cabut KJP...
Pemprov DKI Cabut KJP dan KJMU yang Tidak Tepat Sasaran
Berita Terkini
Kebakaran Permukiman...
Kebakaran Permukiman Warga di Cideng, 5 Orang Terluka dan 1 Tewas
52 menit yang lalu
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Berangsur Normal setelah Kebakaran di Sekitar Rel Dipadamkan
1 jam yang lalu
Hadiri Konsolidasi Nasional...
Hadiri Konsolidasi Nasional MBG, Ketum Garuda Komitmen Wujudkan Generasi Emas 2045
1 jam yang lalu
Breaking News! Gempa...
Breaking News! Gempa M5,8 Guncang Bone Bolango Gorontalo
3 jam yang lalu
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Terlambat Imbas Kebakaran di Sekitar Rel
4 jam yang lalu
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
10 jam yang lalu
Infografis
Ketentuan Seragam dan...
Ketentuan Seragam dan 4 Hal yang Dilarang Selama MPLS 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved