Pemkot Blitar siapkan aturan larangan nikah siri

Rabu, 18 September 2013 - 17:05 WIB
Pemkot Blitar siapkan...
Pemkot Blitar siapkan aturan larangan nikah siri
A A A
Sindonews.com - Pemerintah Kota Blitar akan mengeluarkan aturan larangan untuk pernikahan di bawah tangan (siri) kepada seluruh warganya. Meski secara agama dibolehkan, pemkot akan "memaksa" pasangan siri untuk melegalkan status pernikahanya sesuai hukum negara.

"Meski secara agama dibolehkan, praktik nikah siri harus diakhiri. Karena bertentangan dengan UU No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan," ujar Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar, kepada wartawan, Rabu (18/9/2013).

Sebagai payung hukum, Pemkot Blitar berencana menerbitkan rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang pernikahan siri. Nantinya, setiap pasangan siri hanya diberi batas maksimal tiga bulan hidup dalam status sirinya.

Begitu juga dengan warga yang sudah terlanjur bertahun-tahun berada dalam ikatan siri akan "dipaksa" segera melegalkan pernikahanya di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.

"Rencananya aturan itu (Perda) sudah bisa berlaku pada tahun 2014 mendatang. Kami mengimbau kepada warga masyarakat untuk tidak melanggar ketentuan ini," harapnya.

Pemkot tidak akan memungut biaya sepeserpun bagi pasangan yang hendak melegalkan status nikahnya. Sebab program penghapusan nikah siri sepenuhnya dibiayai APBD setempat.

Namun sebagai konsekuensinya, Pemkot juga akan memerintahkan Satpol PP melakukan razia kepada anggota masyarakat yang teridentifikasi sebagai pasangan siri.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD Kota Blitar M Syaiful Maarif mengatakan, program Raperda Nikah Siri tersebut perlu dikaji terlebih dahulu dengan mendalam. Sebab jangan sampai produk hukum yang terlanjur dikeluarkan, justru menimbulkan resistensi yang kuat dari masyarakat.

"Semuanya perlu pembahasan dan kajian yang mendalam, terutama secara sosiologis. Intinya jangan sampai produk hukum menimbulkan keresahan masyarakat," ujarnya.
(san)
Berita Terkait
Lewat Kompetensi Praktik...
Lewat Kompetensi Praktik Lapangan, Praja Diharapkan Paham Pemerintahan Daerah
Sinergi Pemerintah Pusat...
Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah, BSKDN Kemendagri Tekankan Kolaborasi
Pulihkan Ekonomi, Daerah...
Pulihkan Ekonomi, Daerah Utang Rp12,24 Triliun ke Pusat
BSKDN Kemendagri: Konsep...
BSKDN Kemendagri: Konsep ITKPD Upaya Wujudkan Tujuan Otonomi Daerah
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
Majukan Suatu Daerah...
Majukan Suatu Daerah Perlu Merangkul Semua Elemen Termasuk Seniman
Berita Terkini
BMKG: Peringatan Dini...
BMKG: Peringatan Dini Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Filipina Berakhir
31 menit yang lalu
Tsunami Tercatat di...
Tsunami Tercatat di 9 Wilayah Indonesia Pascagempa M7,7 di Filipina
1 jam yang lalu
Gempa M7,7 Filipina...
Gempa M7,7 Filipina Picu Tsunami di Indonesia, BMKG: Tidak Masuk Zona Megathrust
1 jam yang lalu
10 Sampel DNA Keluarga...
10 Sampel DNA Keluarga Korban Ledakan Bom Peninggalan PD II di Biak Dikirim ke Puslabfor
1 jam yang lalu
Tsunami Terjadi di 3...
Tsunami Terjadi di 3 Wilayah Indonesia Pascagempa 7,7 di Filipina, BMKG: Ketinggian 9-18 Cm
1 jam yang lalu
Bertemu PWNU dan PCNU...
Bertemu PWNU dan PCNU se-Bengkulu, Gus Salam: Soliditasnya Bisa Jadi Teladan PBNU
2 jam yang lalu
Infografis
IRGC Siapkan Jebakan...
IRGC Siapkan Jebakan Maut untuk Armada Amerika Serikat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved