Pemkot Blitar siapkan aturan larangan nikah siri

Rabu, 18 September 2013 - 17:05 WIB
Pemkot Blitar siapkan...
Pemkot Blitar siapkan aturan larangan nikah siri
A A A
Sindonews.com - Pemerintah Kota Blitar akan mengeluarkan aturan larangan untuk pernikahan di bawah tangan (siri) kepada seluruh warganya. Meski secara agama dibolehkan, pemkot akan "memaksa" pasangan siri untuk melegalkan status pernikahanya sesuai hukum negara.

"Meski secara agama dibolehkan, praktik nikah siri harus diakhiri. Karena bertentangan dengan UU No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan," ujar Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar, kepada wartawan, Rabu (18/9/2013).

Sebagai payung hukum, Pemkot Blitar berencana menerbitkan rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang pernikahan siri. Nantinya, setiap pasangan siri hanya diberi batas maksimal tiga bulan hidup dalam status sirinya.

Begitu juga dengan warga yang sudah terlanjur bertahun-tahun berada dalam ikatan siri akan "dipaksa" segera melegalkan pernikahanya di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.

"Rencananya aturan itu (Perda) sudah bisa berlaku pada tahun 2014 mendatang. Kami mengimbau kepada warga masyarakat untuk tidak melanggar ketentuan ini," harapnya.

Pemkot tidak akan memungut biaya sepeserpun bagi pasangan yang hendak melegalkan status nikahnya. Sebab program penghapusan nikah siri sepenuhnya dibiayai APBD setempat.

Namun sebagai konsekuensinya, Pemkot juga akan memerintahkan Satpol PP melakukan razia kepada anggota masyarakat yang teridentifikasi sebagai pasangan siri.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD Kota Blitar M Syaiful Maarif mengatakan, program Raperda Nikah Siri tersebut perlu dikaji terlebih dahulu dengan mendalam. Sebab jangan sampai produk hukum yang terlanjur dikeluarkan, justru menimbulkan resistensi yang kuat dari masyarakat.

"Semuanya perlu pembahasan dan kajian yang mendalam, terutama secara sosiologis. Intinya jangan sampai produk hukum menimbulkan keresahan masyarakat," ujarnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1624 seconds (0.1#10.140)