Mobil boks hantam truk, satu tewas
A
A
A
Sindonews.com - Sebuah mobil boks bernomor polisi L 8120 PS yang dikemudikan Andreas Irfandi (28), warga Dusun Warugunung, Kecamatan Karang Tilang, Surabaya, Jawa Timur, menabrak truk bernomor polisi H 1920 AN, yang sedang parkir di Jalan Raya Magelang – Yogyakarta, tepatnya di depan pabrik Tunas Mulya, Dusun Prajenan, Desa Mertoyudan, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Selasa (17/9/2013).
Kecelakaan tersebut menewaskan kernet mobil boks, Much Fatoni, warga Dusun Warugunung, Desa Warugunung, Kecamatan Karang Tilang, Surabaya. Korban sempat dibawa ke RSU Tidar, namun nyawa korban tidak tertolong setelah mengalami luka parah pada bagian kepala, dada dan Kaki.
Menurut pengakuan Andreas, kecelakaan tersebut terjadi akibat diaa mengemudi dalam kondisi mengantuk. “Ya saya sempat mengantuk,” ujar Andreas saat ditemui SINDO di Unit Laka lantas Polres Magelang.
Dia menceritakan, dia bersama korban berangkat dari Surabaya, Senin (16/9) malam, untuk mengantarkan barang berupa lilin ke Temanggung.
Dalam perjalanan menuju Temanggung, dia dari Surabaya memilih melintas di Yogyakarta untuk kemudian ke Magelang. Sesampainya di Magelang, dia merasakan lelah dan kantuk. Hingga di Jalan Raya Magelang – Yogyakarta, tepatnya di depan pabrik Tunas Mulya, Dusun Prajenan, Desa Mertoyudan, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, mobil boks oleng dan menabrak bodi bak belakang truk bernomor polisi H 1920 AN, yang dikemudikan oleh Surateman (32), warga Bolort, Bolort, Demak Kota, Demak. Truk saat itu sedang parkir di sisi kiri jalan. Truk hendak bongkar muatan di depan gudang.
Bintara Administrasi (Bamin) Kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) Polres Magelang, Aiptu Y Hadi Sationo menjelaskan kejadian tersebut terjadi sekira pukul 05.00 WIB.
"Dari hasil keterangan saksi dan olah TKP di lokasi kejadian, kecelakaan disebabkan oleh pengemudi mobil boks yang mengantuk. Bagian kabin mobil boks ringsek setelah menabrak bak truk," katanya.
Saat ini, pihaknya telah menahan sopir boks tersebut. Sementara itu, pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap sopir truk. Pihak kepolisian juga telah mengamankan barang bukti berupamobil boks bernomor polisi L 8120 PS dan truk bernomor polisi H 1920 AN di Unit Laka Polres Magelang.
"Sedangkan pasal yang dilanggar adalah 310 ayat 2 juncto pasal 229 ayat 3 UULAJ no 22 tahun 2009," tandasnya.
Kecelakaan tersebut menewaskan kernet mobil boks, Much Fatoni, warga Dusun Warugunung, Desa Warugunung, Kecamatan Karang Tilang, Surabaya. Korban sempat dibawa ke RSU Tidar, namun nyawa korban tidak tertolong setelah mengalami luka parah pada bagian kepala, dada dan Kaki.
Menurut pengakuan Andreas, kecelakaan tersebut terjadi akibat diaa mengemudi dalam kondisi mengantuk. “Ya saya sempat mengantuk,” ujar Andreas saat ditemui SINDO di Unit Laka lantas Polres Magelang.
Dia menceritakan, dia bersama korban berangkat dari Surabaya, Senin (16/9) malam, untuk mengantarkan barang berupa lilin ke Temanggung.
Dalam perjalanan menuju Temanggung, dia dari Surabaya memilih melintas di Yogyakarta untuk kemudian ke Magelang. Sesampainya di Magelang, dia merasakan lelah dan kantuk. Hingga di Jalan Raya Magelang – Yogyakarta, tepatnya di depan pabrik Tunas Mulya, Dusun Prajenan, Desa Mertoyudan, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, mobil boks oleng dan menabrak bodi bak belakang truk bernomor polisi H 1920 AN, yang dikemudikan oleh Surateman (32), warga Bolort, Bolort, Demak Kota, Demak. Truk saat itu sedang parkir di sisi kiri jalan. Truk hendak bongkar muatan di depan gudang.
Bintara Administrasi (Bamin) Kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) Polres Magelang, Aiptu Y Hadi Sationo menjelaskan kejadian tersebut terjadi sekira pukul 05.00 WIB.
"Dari hasil keterangan saksi dan olah TKP di lokasi kejadian, kecelakaan disebabkan oleh pengemudi mobil boks yang mengantuk. Bagian kabin mobil boks ringsek setelah menabrak bak truk," katanya.
Saat ini, pihaknya telah menahan sopir boks tersebut. Sementara itu, pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap sopir truk. Pihak kepolisian juga telah mengamankan barang bukti berupamobil boks bernomor polisi L 8120 PS dan truk bernomor polisi H 1920 AN di Unit Laka Polres Magelang.
"Sedangkan pasal yang dilanggar adalah 310 ayat 2 juncto pasal 229 ayat 3 UULAJ no 22 tahun 2009," tandasnya.
(rsa)