Tahan tersangka korupsi bansos butuh 1 alat bukti

Selasa, 17 September 2013 - 15:11 WIB
Tahan tersangka korupsi bansos butuh 1 alat bukti
Tahan tersangka korupsi bansos butuh 1 alat bukti
A A A
Sindonews.com - Sekretaris Pengurus Kongres Advokat Indonesia Provinsi NTT Luis Balun menyatakan, penahanan terhadap 14 tersangka kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) di Dinas Sosial Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) subyektif.

"Ketika ada dugaan korupsi, didukung dua alat bukti petunjuk. Maka, bisa ditahan sambil menunggu audit investigasi BPKP untuk lebih menguatkan besar kerugian seobyektif mungkin, untuk dicantumkan dalam dakwaan sebagai dasar pemeriksaan di persidangan," ujar Luis Balun, kepada wartawan, Selasa (17/9/2013).

Senada, Ketua Tim Pembela Demokrasi Indonesia Jakarta Petrus Selestinus menyatakan, untuk kasus korupsi jika memenuhi unsur kerugian negara, maka sebagai alat negara bisa menahan tersangka tanpa harus menanti hasil audit BPKP.

"Jika memenuhi unsur kerugian negara, bisa saja jaksa tahan tersangkanya," ungkap Petrus Selestinus, dihubungi terpisah.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kefamenanu Didie Tri Haryadi mengaku, pihaknya akan membuat kebijakan jika BPKP sudah menentukan kerugian negara dalam kasus ini.

"Kalau saya tahan hingga akhir masanya berita acara pemeriksaan belum selesai, tersangka bisa bebas demi hukum (BDH)," pungkasnya.

Seperti diberitakan, program bansos untuk 333 unit rumah di TTU Rp1 miliar lebih, diduga bermasalah. Dalam kasus ini, penyidik kejaksaan menetapkan 14 orang tersangka. Namun sejak spirindiknya dikeluarkan pada Mei dan Juli 2013, belum ada satu pun tersangka yang di tahan.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8498 seconds (0.1#10.140)