Operator gas edarkan ganja golongan satu
A
A
A
Sindonews.com - Seorang operator gas, Sigit alias Tile (29), warga Dusun SawoRT 01/01, Desa Kepompongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, dibekuk Polres Cirebon Kabupaten karena kedapatan mengedarkan ganja.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan ganja golongan satu siap edar. Selain mengedarkan, pelaku juga diduga sebagai pemakai barang haram tersebut.
Kapolres Cirebon Kabupaten AKBP Irman Sugema menyebutkan, pelaku ditangkap Rabu (11/9) kemarin sekitar pukul 20.00 WIB di depan salah satu mini market yang berada di Desa Kepompongan.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi di antaranya setengah kilogram daun ganja kering siap edar.
“Ganja itu masuk golongan satu, dibungkus kertas koran seharga Rp1juta,” terang dia, Jumat (13/9/2013).
Selain ganja setengah kilogram, polisi juga mengamankan dua paket jumbo daun ganja kering masing-masing seharga Rp 300ribu, empat paket ganja kering senilai masing-masing Rp 50ribu, dan sebuah tas warna hitam.
Penangkapan pelaku sendiri dilakukan polisi setelah mendapat laporan dari masyarakat.
Kini, akibat perbuatannya, pelaku diancam Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 111 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Nakotika.
“Ancaman pidana kurungan penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tegas dia.
Sementara itu, pelaku mengaku tertarik dengan keuntungan besar yang diperoleh dari mengedarkan ganja. Menurut dia, sebagian ganja itu dia ambil dari Majalengka untuk kemudian dijualnya di Cirebon.
“Awalnya ada yang ngajak, setelah ketemuan saya tergiur untung besar dari jual ganja,” cetus pelaku.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan ganja golongan satu siap edar. Selain mengedarkan, pelaku juga diduga sebagai pemakai barang haram tersebut.
Kapolres Cirebon Kabupaten AKBP Irman Sugema menyebutkan, pelaku ditangkap Rabu (11/9) kemarin sekitar pukul 20.00 WIB di depan salah satu mini market yang berada di Desa Kepompongan.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi di antaranya setengah kilogram daun ganja kering siap edar.
“Ganja itu masuk golongan satu, dibungkus kertas koran seharga Rp1juta,” terang dia, Jumat (13/9/2013).
Selain ganja setengah kilogram, polisi juga mengamankan dua paket jumbo daun ganja kering masing-masing seharga Rp 300ribu, empat paket ganja kering senilai masing-masing Rp 50ribu, dan sebuah tas warna hitam.
Penangkapan pelaku sendiri dilakukan polisi setelah mendapat laporan dari masyarakat.
Kini, akibat perbuatannya, pelaku diancam Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 111 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Nakotika.
“Ancaman pidana kurungan penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tegas dia.
Sementara itu, pelaku mengaku tertarik dengan keuntungan besar yang diperoleh dari mengedarkan ganja. Menurut dia, sebagian ganja itu dia ambil dari Majalengka untuk kemudian dijualnya di Cirebon.
“Awalnya ada yang ngajak, setelah ketemuan saya tergiur untung besar dari jual ganja,” cetus pelaku.
(lns)