Pembunuhan karyawan PT TAG disidangkan
A
A
A
Sindonews.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang mulai menggelar sidang perdana Briptu Priya Yustanto (26) oknum anggota Sabhara Polrestabes Semarang yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan petugas keamanan mobil pengisian uang ATM, Nucky Nugroho (26).
Agenda persidangan adalah mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang.
Sebelum mendengarkan dakwaan dari JPU, Priya yang ditemani oleh keluarganya mengaku menyesal dan memohon maaf kepada keluarga korban.
"Saya ingin menyampaikan permintaan maaf sebesar-besarnya kepada seluruh keluarga korban, saya mengaku salah dan dalam kondisi mabuk saat menembak korban," kata Priya di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang sebelum mendengarkan dakwaan atas perkaranya, Kamis (12/9/2013).
Selanjutnya, didampingi keluarganya, termasuk istri dan anaknya, Briptu Priya duduk di kursi pesakitan dan mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh JPU Kejari Semarang, Adiana Windawati.
Dalam dakwaannya, Adiana menyatakan bahwa Priya dinilai bersalah karena telah melakukan tindakan melanggar hukum dengan menghilangkan nyawa orang lain.
“Karena perbuatannya itu, terdakwa dijerat dengan pasal 338 KUHP dan pasal 359 KHUP tentang pembunuhan sehingga menghilangkan nyawa seseorang bernama Nucky Nugroho,” kata Adiana.
Selain membacakan dakwaan, JPU juga menghadirkan saksi-saksi dalam persidangan perdana itu. Saksi-saksi yang dibawa dan dimintai keterangan itu adalah karyawan PT TAG yakni Samuel Setiyo Nugroho (22) (security PT TAG), Rio Adi Lukito (30), (karyawan PT TAG), Widana Putra (25), (karyawan PT TAG) dan Siska Budiyanto (25), (security PT TAG).
Dalam kesaksiannya, keempat saksi tersebut membeberkan bagaimana peristiwa tersebut terjadi.
Widana Putra adalah saksi yang saat itu berada satu ruangan bersama terdakwa dan korban. Menurut Winda, penembakan itu terjadi pada Sabtu (15/6) di dalam ruang istirahat kantor PT TAG, Jl Guntur Semarang sekitar pukul 03.30 WIB.
"Waktu itu saya dan korban (Nucky) sedang tidur di mess, kemudian dia (Briptu Priya) datang menuju dan menindih saya. Saya sedang tidur, ketika terbangun saya kaget terdakwa sudah menodongkan pistolnya ke kepala saya,” ujar Widana menjelaskan.
Widana menambahkan, waktu itu Priya menarik pelatuk ke arahnya sebanyak dua kali. Namun tidak keluar peluru. Widana kemudian menegur Priya.
“Setelah itu, dia berdiri dan menindih Nucky. Dia kembali menempelkan pistolnya ke kepala Nucky dan menarik pelatuk sebanyak dua kali, pertama tidak meledak, yang kedua meledak dan membuat Nucky terluka di bagian kepala,” paparnya.
Setelah itu imbuh Widana, ia kaget dan lari ke luar minta pertolongan. Kemudian setelah lampu kamar dihidupkan, ia melihat Briptu Priya sedang memeluk Nucky yang telah bersimbah darah.
Selain itu, ia juga berusaha menutupi bekas luka tembakan dengan tangan dan mencoba mengangkat korban, namun tidak kuat.
“Setelah itu kami mencoba membawa korban ke rumah sakit Kariyadi, namun nyawanya tidak tertolong,” kata Siska Budiyanto, saksi lain yang bertugas sebagai security.
Menanggapi pernyataan dari saksi, Priya yang duduk di samping kuasa hukumnya, Muharsuko Wirono membenarkan pernyataan saksi. Ia juga tidak keberatan dengan keterangan saksi-saksi itu.
Sidang kembali akan dilanjutkan Kamis (19/9) mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Agenda persidangan adalah mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang.
Sebelum mendengarkan dakwaan dari JPU, Priya yang ditemani oleh keluarganya mengaku menyesal dan memohon maaf kepada keluarga korban.
"Saya ingin menyampaikan permintaan maaf sebesar-besarnya kepada seluruh keluarga korban, saya mengaku salah dan dalam kondisi mabuk saat menembak korban," kata Priya di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang sebelum mendengarkan dakwaan atas perkaranya, Kamis (12/9/2013).
Selanjutnya, didampingi keluarganya, termasuk istri dan anaknya, Briptu Priya duduk di kursi pesakitan dan mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh JPU Kejari Semarang, Adiana Windawati.
Dalam dakwaannya, Adiana menyatakan bahwa Priya dinilai bersalah karena telah melakukan tindakan melanggar hukum dengan menghilangkan nyawa orang lain.
“Karena perbuatannya itu, terdakwa dijerat dengan pasal 338 KUHP dan pasal 359 KHUP tentang pembunuhan sehingga menghilangkan nyawa seseorang bernama Nucky Nugroho,” kata Adiana.
Selain membacakan dakwaan, JPU juga menghadirkan saksi-saksi dalam persidangan perdana itu. Saksi-saksi yang dibawa dan dimintai keterangan itu adalah karyawan PT TAG yakni Samuel Setiyo Nugroho (22) (security PT TAG), Rio Adi Lukito (30), (karyawan PT TAG), Widana Putra (25), (karyawan PT TAG) dan Siska Budiyanto (25), (security PT TAG).
Dalam kesaksiannya, keempat saksi tersebut membeberkan bagaimana peristiwa tersebut terjadi.
Widana Putra adalah saksi yang saat itu berada satu ruangan bersama terdakwa dan korban. Menurut Winda, penembakan itu terjadi pada Sabtu (15/6) di dalam ruang istirahat kantor PT TAG, Jl Guntur Semarang sekitar pukul 03.30 WIB.
"Waktu itu saya dan korban (Nucky) sedang tidur di mess, kemudian dia (Briptu Priya) datang menuju dan menindih saya. Saya sedang tidur, ketika terbangun saya kaget terdakwa sudah menodongkan pistolnya ke kepala saya,” ujar Widana menjelaskan.
Widana menambahkan, waktu itu Priya menarik pelatuk ke arahnya sebanyak dua kali. Namun tidak keluar peluru. Widana kemudian menegur Priya.
“Setelah itu, dia berdiri dan menindih Nucky. Dia kembali menempelkan pistolnya ke kepala Nucky dan menarik pelatuk sebanyak dua kali, pertama tidak meledak, yang kedua meledak dan membuat Nucky terluka di bagian kepala,” paparnya.
Setelah itu imbuh Widana, ia kaget dan lari ke luar minta pertolongan. Kemudian setelah lampu kamar dihidupkan, ia melihat Briptu Priya sedang memeluk Nucky yang telah bersimbah darah.
Selain itu, ia juga berusaha menutupi bekas luka tembakan dengan tangan dan mencoba mengangkat korban, namun tidak kuat.
“Setelah itu kami mencoba membawa korban ke rumah sakit Kariyadi, namun nyawanya tidak tertolong,” kata Siska Budiyanto, saksi lain yang bertugas sebagai security.
Menanggapi pernyataan dari saksi, Priya yang duduk di samping kuasa hukumnya, Muharsuko Wirono membenarkan pernyataan saksi. Ia juga tidak keberatan dengan keterangan saksi-saksi itu.
Sidang kembali akan dilanjutkan Kamis (19/9) mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.
(lns)