Pembunuhan karyawan PT TAG disidangkan

Kamis, 12 September 2013 - 20:38 WIB
Pembunuhan karyawan...
Pembunuhan karyawan PT TAG disidangkan
A A A
Sindonews.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang mulai menggelar sidang perdana Briptu Priya Yustanto (26) oknum anggota Sabhara Polrestabes Semarang yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan petugas keamanan mobil pengisian uang ATM, Nucky Nugroho (26).

Agenda persidangan adalah mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang.

Sebelum mendengarkan dakwaan dari JPU, Priya yang ditemani oleh keluarganya mengaku menyesal dan memohon maaf kepada keluarga korban.

"Saya ingin menyampaikan permintaan maaf sebesar-besarnya kepada seluruh keluarga korban, saya mengaku salah dan dalam kondisi mabuk saat menembak korban," kata Priya di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang sebelum mendengarkan dakwaan atas perkaranya, Kamis (12/9/2013).

Selanjutnya, didampingi keluarganya, termasuk istri dan anaknya, Briptu Priya duduk di kursi pesakitan dan mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh JPU Kejari Semarang, Adiana Windawati.

Dalam dakwaannya, Adiana menyatakan bahwa Priya dinilai bersalah karena telah melakukan tindakan melanggar hukum dengan menghilangkan nyawa orang lain.

“Karena perbuatannya itu, terdakwa dijerat dengan pasal 338 KUHP dan pasal 359 KHUP tentang pembunuhan sehingga menghilangkan nyawa seseorang bernama Nucky Nugroho,” kata Adiana.

Selain membacakan dakwaan, JPU juga menghadirkan saksi-saksi dalam persidangan perdana itu. Saksi-saksi yang dibawa dan dimintai keterangan itu adalah karyawan PT TAG yakni Samuel Setiyo Nugroho (22) (security PT TAG), Rio Adi Lukito (30), (karyawan PT TAG), Widana Putra (25), (karyawan PT TAG) dan Siska Budiyanto (25), (security PT TAG).

Dalam kesaksiannya, keempat saksi tersebut membeberkan bagaimana peristiwa tersebut terjadi.

Widana Putra adalah saksi yang saat itu berada satu ruangan bersama terdakwa dan korban. Menurut Winda, penembakan itu terjadi pada Sabtu (15/6) di dalam ruang istirahat kantor PT TAG, Jl Guntur Semarang sekitar pukul 03.30 WIB.

"Waktu itu saya dan korban (Nucky) sedang tidur di mess, kemudian dia (Briptu Priya) datang menuju dan menindih saya. Saya sedang tidur, ketika terbangun saya kaget terdakwa sudah menodongkan pistolnya ke kepala saya,” ujar Widana menjelaskan.

Widana menambahkan, waktu itu Priya menarik pelatuk ke arahnya sebanyak dua kali. Namun tidak keluar peluru. Widana kemudian menegur Priya.

“Setelah itu, dia berdiri dan menindih Nucky. Dia kembali menempelkan pistolnya ke kepala Nucky dan menarik pelatuk sebanyak dua kali, pertama tidak meledak, yang kedua meledak dan membuat Nucky terluka di bagian kepala,” paparnya.

Setelah itu imbuh Widana, ia kaget dan lari ke luar minta pertolongan. Kemudian setelah lampu kamar dihidupkan, ia melihat Briptu Priya sedang memeluk Nucky yang telah bersimbah darah.

Selain itu, ia juga berusaha menutupi bekas luka tembakan dengan tangan dan mencoba mengangkat korban, namun tidak kuat.

“Setelah itu kami mencoba membawa korban ke rumah sakit Kariyadi, namun nyawanya tidak tertolong,” kata Siska Budiyanto, saksi lain yang bertugas sebagai security.

Menanggapi pernyataan dari saksi, Priya yang duduk di samping kuasa hukumnya, Muharsuko Wirono membenarkan pernyataan saksi. Ia juga tidak keberatan dengan keterangan saksi-saksi itu.

Sidang kembali akan dilanjutkan Kamis (19/9) mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.
(lns)
Berita Terkait
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan...
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan Perempuan yang Jasadnya Dibungkus Plastik di Sukoharjo
Ini Fakta-fakta Pembunuhan...
Ini Fakta-fakta Pembunuhan Mahasiswa Kedokteran UB
Pembunuh Pengusaha Emas...
Pembunuh Pengusaha Emas di Papua Ternyata WNA Afghanistan, Pelaku Selingkuhan Istri Korban
1 Buron Kasus Vina Cirebon...
1 Buron Kasus Vina Cirebon Berhasil Diringkus Polda Jabar
Ditahan Imbang Polandia,...
Ditahan Imbang Polandia, Prancis Gagal Juara Grup
Polda Jateng Ungkap...
Polda Jateng Ungkap Kasus Pembunuhan Advokat di Cilacap, Kakak Beradik Ditangkap
Berita Terkini
Blok M Jadi Lokasi Awal...
Blok M Jadi Lokasi Awal Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta
5 jam yang lalu
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
5 jam yang lalu
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
6 jam yang lalu
Padi Reborn hingga Mahalini...
Padi Reborn hingga Mahalini Bakal Hibur Warga pada Puncak HUT Jakarta
6 jam yang lalu
Gubernur Kaltim Resmikan...
Gubernur Kaltim Resmikan Pusat Layanan Jantung Modern di RSKD Balikpapan
7 jam yang lalu
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
7 jam yang lalu
Infografis
Cara Mengecek Status...
Cara Mengecek Status Akreditasi Perguruan Tinggi di BAN PT
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved