Dakwaan bos Iqro Manajemen janggal

Rabu, 11 September 2013 - 20:18 WIB
Dakwaan bos Iqro Manajemen janggal
Dakwaan bos Iqro Manajemen janggal
A A A
Sindonews.com – Pengadilan Negeri (PN) Semarang mulai menggelar sidang perdana terdakwa Direktur CV iQro’ Manajemen, Agung Ahmad Budiman (35), yang terjerat kasus penipuan penggelapan dan penipuan nasabah.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang dinilai janggal.

JPU Suyatno hanya membacakan dakwaan atas nama satu korban, yakni Diaz Satria Mahardika dengan kerugian Rp100 juta. Padahal, di tingkat penyidikan di Kepolisian sebelumnya, terungkap Agung berhasil menggasak uang nasabah sebesar Rp14,27 miliar.

Angka Rp14,27 miliar itu juga tercantum saat penyerahan berkas dari kepolisian ke Kejari Semarang.

Tak pelak, banyak korban yang hadir dalam sidang yang dipimpin hakim Ifa Sudewi tersebut kecewa. Dalam pembacaan dakwaan, Suyatno mengatakan, terdakwa Agung Ahmad Budiman dinilai bersalah melanggar Pasal 378 dan 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Saat ditemui usai persidangan, Suyatno membenarkan pada sidang kali ini hanya satu korban saja yang dijelaskan dalam berkas dakwaan.

"Kerugian akibat investasinya di bidang SPBU dengan pihak CV iQro’ Manajemen, nilainya sekitar Rp100 juta, saya tidak tahu perihal korban lain yang tidak masuk dalam dakwaan sidang kali ini," katanya, Rabu (11/9/2013).

Dakwaan JPU terhadap Agung tersebut ditanggapi serius oleh puluhan korban penipuan yang hadir dalam persidangan. Mereka kecewa dengan dakwaan itu.

“Saya kaget, kok dakwaan hanya satu orang korban dan hanya Rp100 juta, padahal kan korbannya banyak dan uang yang ia gelapkan jumlahnya sampai miliaran rupiah, saya saja kerugiannya mencapai Rp330 juta,” ujar Sriyanto (58), korban Agung asal Tlogosari Kota Semarang.

Hal senada juga diungkapkan korban lain yang tidak mau disebutkan namanya. Menurut dia, ada yang janggal dalam dakwaan yang diberikan kepada terdakwa.

“Kaget sekali setelah mendengar dakwaan jaksa, kok hanya satu korban dan hanya Rp100 juta, lalu nasib kami korban lainnya bagaimana? Kami rasa ada yang janggal, akan saya tanyakan kepada pengacara kami,” ujarnya korban tersebut yang mengaku telah berinvestasi ke CV iQro’ Manajemen sebesar Rp150 juta.

Sementara itu, kepada Majelis Hakim saat sidang berakhir, Agung mengatakan akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaannya itu. Rencananya, sidang pembacaan eksepsi akan dibacakan Rabu (18/9/2013) pekan depan.

Agung Ahmad Budiman adalah tersangka kasus penipuan penggelapan dan penipuan dengan total kerugian mencapai Rp14,27 miliar. Setelah sempat buron, dia akhirnya ditangkap petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah pada Sabtu (15/6) dini hari.

Agung ditangkap di kamar nomor 1008 Apartemen Setiabudi, Jalan Setiabudi, Bandung, Jawa Barat saat bersama istri mudanya. Setelah itu, Agung dijebloskan di Lembaga Permasyarakatan Klas I Kedungpane Semarang.

Kasus ini bermula saat ratusan nasabah CV iQro’ Manajemen melaporkan Agung kepada pihak kepolisian terkait dugaan penipuan investasi yang ditawarkan CV iQro’ Manajemen di 5 jenis kemitraan yang ditawarkan Agung, di antaranya tabungan umrah, haji, investasi transportasi, SPBU dan gelegar Kakbah.

Mereka melaporkan karena menduga uang yang disetorkan tidak digunakan sebagaimana perjanjian awal, yakni akan mendapatkan ganti untung atas uang yang telah disetorkan ke CV iQro’ Manajemen.

Di Polda Jawa Tengah, sejauh ini tercatat ada sekira 219 korban yang melapor dengan kerugian mencapai Rp9,5 miliar. Selain melapor di Polda, beberapa nasabah juga melapor di beberapa Polres.

Di antaranya; Polrestabes Semarang, Magelang, Surakarta hingga Kendal. Para nasabah menduga, uang yang mereka setorkan itu digunakan Agung untuk keperluan pribadinya, yakni membuka kantor cabang baru diberbagai tempat.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.5002 seconds (0.1#10.140)