Buntut kecelakaan Dul, polisi gencar lakukan razia
A
A
A
Sindonews.com - Buntut kasus kecelakaan Abdul Qodir Jaelani atau Dul (13) tahun yang menewaskan enam orang di Tol Jagorawi, Cibubur, Jakarta Timur, rupanya berimbas hingga ke daerah salah satunya adalah Jawa Tengah.
Jajaran Satlantas Polres Kudus, Jawa Tengah, menggencarkan razia kendaraan bermotor yang melintas di jalan-jalan yang ada di Kota Kretek, dengan target pelajar.
Razia Selasa (10/9) digelar di Jalan Lingkar Tenggara Kudus, berdekatan dengan lokasi pabrik rokok Jambu Bol. Puluhan personel Satlantas Polres Kudus menghentikan kendaraan dari arah timur (Pati) yang hendak menuju arah barat (Kudus–Demak).
Satu persatu pengendara, terlebih yang mengendarai sepeda motor roda dua mau tak mau harus menghentikan laju kendaraannya. Surat-surat maupun kelengkapan kendaraan mulai dari spion hingga lampu diperiksa polisi.
Setelah beberapa jam razia, ternyata ada 88 pengendara yang diketahui melanggar aturan. Lima diantara pengendara tersebut merupakan pelajar sekolah menengah yang ada di Kudus.
"Sudah lama kita tidak menggelar razia. Dan ternyata banyak pengendara yang tidak taat aturan," kata Kasatlantas Polres Kudus AKP Cahyo Widiatmoko, Selasa (10/9/2013).
Saat razia, jajaran Satlantas Polres Kudus melibatkan aparat kejaksaan dan pengadilan negeri setempat. Berbagai pelanggaran yang ada pun langsung diproses. Para pelanggar juga langsung menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di tempat. Pelanggaran yang dibuat para pengendara tersebut beragam, mulai dari tidak membawa SIM atau STNK hingga tidak lengkapnya "atribut" kendaraannya.
Menurut Cahyo, razia ini sengaja digelar selain untuk mempersempit tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, juga sekaligus guna menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Kudus.
Dari fakta itu, juga diketahui jika pengendara yang terlibat dalam laka lantas tersebut mayoritas adalah remaja dan anak-anak muda yang berusia belasan tahun. Dan angka tersebut didominasi oleh para pelajar baik yang masih bersekolah di SMP atau SMA/Sederajat.
"Makanya para pelajar memang menjadi salah satu prioritas yang kita razia. Kalau dirata-rata tiap hari ada sekitar 5 – 15 pelajar yang ditilang karena melanggara aturan," jelasnya.
Terkait banyaknya pelajar yang melanggar aturan lalu lintas, kata Cahyo pihaknya sebenarnya sudah kerap mengirim surat kepada pihak sekolah yang ada di Kudus.
Surat tersebut berisi imbauan agar pihak sekolah melarang siswanya membawa kendaraan ke sekolah. Hanya sayangnya, ternyata para pelajar tersebut tetap nekat membawa kendaraan. Meski kendaraan tersebut tidak diparkir di area sekolah, namun di lokasi parkir yang tidak jauh dari sekolahnya.
"Jadi mereka seakan-akan malah kucing-kucingan dengan pihak sekolah maupun aparat kepolisian. Terkait persoalan ini berbagai pihak memang harus turun tangan. Misalnya soal bagaimana memunculkan angkutan umum yang nyaman dan mampu menjangkau sekolah. Sebab kalau langkah itu tidak dilakukan, para pelajar itu tetap akan membawa kendaraan ke sekolahnya," ucapnya.
Jajaran Satlantas Polres Kudus, Jawa Tengah, menggencarkan razia kendaraan bermotor yang melintas di jalan-jalan yang ada di Kota Kretek, dengan target pelajar.
Razia Selasa (10/9) digelar di Jalan Lingkar Tenggara Kudus, berdekatan dengan lokasi pabrik rokok Jambu Bol. Puluhan personel Satlantas Polres Kudus menghentikan kendaraan dari arah timur (Pati) yang hendak menuju arah barat (Kudus–Demak).
Satu persatu pengendara, terlebih yang mengendarai sepeda motor roda dua mau tak mau harus menghentikan laju kendaraannya. Surat-surat maupun kelengkapan kendaraan mulai dari spion hingga lampu diperiksa polisi.
Setelah beberapa jam razia, ternyata ada 88 pengendara yang diketahui melanggar aturan. Lima diantara pengendara tersebut merupakan pelajar sekolah menengah yang ada di Kudus.
"Sudah lama kita tidak menggelar razia. Dan ternyata banyak pengendara yang tidak taat aturan," kata Kasatlantas Polres Kudus AKP Cahyo Widiatmoko, Selasa (10/9/2013).
Saat razia, jajaran Satlantas Polres Kudus melibatkan aparat kejaksaan dan pengadilan negeri setempat. Berbagai pelanggaran yang ada pun langsung diproses. Para pelanggar juga langsung menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di tempat. Pelanggaran yang dibuat para pengendara tersebut beragam, mulai dari tidak membawa SIM atau STNK hingga tidak lengkapnya "atribut" kendaraannya.
Menurut Cahyo, razia ini sengaja digelar selain untuk mempersempit tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, juga sekaligus guna menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Kudus.
Dari fakta itu, juga diketahui jika pengendara yang terlibat dalam laka lantas tersebut mayoritas adalah remaja dan anak-anak muda yang berusia belasan tahun. Dan angka tersebut didominasi oleh para pelajar baik yang masih bersekolah di SMP atau SMA/Sederajat.
"Makanya para pelajar memang menjadi salah satu prioritas yang kita razia. Kalau dirata-rata tiap hari ada sekitar 5 – 15 pelajar yang ditilang karena melanggara aturan," jelasnya.
Terkait banyaknya pelajar yang melanggar aturan lalu lintas, kata Cahyo pihaknya sebenarnya sudah kerap mengirim surat kepada pihak sekolah yang ada di Kudus.
Surat tersebut berisi imbauan agar pihak sekolah melarang siswanya membawa kendaraan ke sekolah. Hanya sayangnya, ternyata para pelajar tersebut tetap nekat membawa kendaraan. Meski kendaraan tersebut tidak diparkir di area sekolah, namun di lokasi parkir yang tidak jauh dari sekolahnya.
"Jadi mereka seakan-akan malah kucing-kucingan dengan pihak sekolah maupun aparat kepolisian. Terkait persoalan ini berbagai pihak memang harus turun tangan. Misalnya soal bagaimana memunculkan angkutan umum yang nyaman dan mampu menjangkau sekolah. Sebab kalau langkah itu tidak dilakukan, para pelajar itu tetap akan membawa kendaraan ke sekolahnya," ucapnya.
(mhd)