Pecandu sabu dibekuk di hotel Banjarsari
A
A
A
Sindonews.com - Seorang warga Ngasinan, Kecamatan Jebres, Solo, Arief Budoyo tertangkap basah mengantongi sabu seberat 0,25 gram, di salah satu hotel, kawasan Banjarsari.
Kepala Polisi Sektor Banjarsari Solo Komisaris Polisi (Kompol) I Ketut Rahman mengatakan, tersangka merupakan target operasi petugas kepolisian yang telah dilakukan pengintaian sebelum dilakukan penangkapan.
Nama Arief terungkap setelah petugas melakukan pengembangan terhadap kasus narkoba sebelumnya. Atas dasar itu lah, petugas melakukan penyelidikan untuk menangkap Arief yang dicurigai memiliki sangkutan dengan bandar narkotika.
"Penangkapan dilakukan ketika dia sedang berada di sebuah hotel, kawasan Banjarsari. Kita melakukan pengintaian, dan membuntuti tersangka. Setelah itu, kami tangkap dia dan mendapatkan barang bukti 0,25 gram sabu dari tangannya," ujar Kompol I Ketut Rahman, kepada wartawan, Senin (9/9/2013).
Ditambahkan dia, dari hasil pemeriksaan petugas, diketahui tersangka sudah lebih dari satu kali masuk penjara dengan kasus yang sama. Hingga kini, petugas masih melakukan mendalami informasi dari Arief.
Sementara itu, tersangka Arief kepada wartawan mengaku, dirinya pecandu barang haram. Akan tetapi, dia tidak menjawab ketika dimintai keterangan asal usul barang haram yang diperolehnya tersebut.
"Ya, saya sebelumnya sudah pernah di tahan polisi dengan kasus yang sama," ucap pria yang putus kuliah akibat DO tersebut.
Untuk mempertanggung jawabkan kasusnya tersebut, Arief dijerat dengan UU 35 tahun 2009 dengan hukuman maksimal selama 20 tahun kurungan.
Kepala Polisi Sektor Banjarsari Solo Komisaris Polisi (Kompol) I Ketut Rahman mengatakan, tersangka merupakan target operasi petugas kepolisian yang telah dilakukan pengintaian sebelum dilakukan penangkapan.
Nama Arief terungkap setelah petugas melakukan pengembangan terhadap kasus narkoba sebelumnya. Atas dasar itu lah, petugas melakukan penyelidikan untuk menangkap Arief yang dicurigai memiliki sangkutan dengan bandar narkotika.
"Penangkapan dilakukan ketika dia sedang berada di sebuah hotel, kawasan Banjarsari. Kita melakukan pengintaian, dan membuntuti tersangka. Setelah itu, kami tangkap dia dan mendapatkan barang bukti 0,25 gram sabu dari tangannya," ujar Kompol I Ketut Rahman, kepada wartawan, Senin (9/9/2013).
Ditambahkan dia, dari hasil pemeriksaan petugas, diketahui tersangka sudah lebih dari satu kali masuk penjara dengan kasus yang sama. Hingga kini, petugas masih melakukan mendalami informasi dari Arief.
Sementara itu, tersangka Arief kepada wartawan mengaku, dirinya pecandu barang haram. Akan tetapi, dia tidak menjawab ketika dimintai keterangan asal usul barang haram yang diperolehnya tersebut.
"Ya, saya sebelumnya sudah pernah di tahan polisi dengan kasus yang sama," ucap pria yang putus kuliah akibat DO tersebut.
Untuk mempertanggung jawabkan kasusnya tersebut, Arief dijerat dengan UU 35 tahun 2009 dengan hukuman maksimal selama 20 tahun kurungan.
(san)