Korupsi bansos, Kejari akan panggil Ketua DPRD TTU
A
A
A
Sindonews.com - Penyidik Kejaksaan Negeri Kefamenanu memastikan akan segera memanggil Ketua DPRD TTU, Robertus Nailiu, yang diduga terlibat kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos).
"Jika hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT) dikeluarkan dan diserahkan ke penyidik Kejaksaan kita akan periksa dia sebagai tersangka. Sementara kita masih menunggu. Kalau sudah ada kita pasti akan menahan mereka (tersangka)," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Didie Tri Haryadi, Jumat (7/9/2013).
Menurutnya, Robertus Nailiu nantinya akan diperiksa penyidik bersama tersangka lain termasuk Ketua Komis A DPRD setempat, Eduardus Tanesib. Dia menegaskan tidak akan tebang pilih apalagi mem-petieskan kasus tersebut.
"Saya akan buktikan bahwa hukum tidak hanya tajam ke bawah tapi ke atas juga tajam," katanya.
Kajari menyatakan, hal ini sekaligus membuktikan jika instansi tersebut mampu menuntaskan kasus yang menjadi sorotan masyarakat TTU.
Sementara itu, ketika didesak kapan akan dilakukan penahanan, Didie mengaku masih konsentrasi pada hasil pemeriksaan terhadap tersangka yang berjumlah 14 orang.
Mengenai peran Ketua DPRD TTU, Robertus Nailiu dan Ketua Komisi A Eduardus Tanesib, pada saat proyek bansos bergulir tahun 2009, kedua legislator ini berperan sebagai rekanan dan konsultas pengawas.
Kepala Seksi Pidana Khusus Franky Radja mengaku telah memeriksa tujuh orang saksi. Dua diantaranya berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Mereka diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan ini akan terus berlanjut sambil menanti hasil audit investigasi BPKP NTT.
Dalam kasus ini melibatkan mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten TTU, Nikolas Suni yang saat ini mendekam di LP Penfui Kupang, setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang memvonisnya dengan pidana empat tahun penjara.
Dana bansos sendiri diperuntukan untuk pembangunan rumah murah sebanyak 333 unit dengan anggaran lebih dari Rp1 miliar.
"Jika hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT) dikeluarkan dan diserahkan ke penyidik Kejaksaan kita akan periksa dia sebagai tersangka. Sementara kita masih menunggu. Kalau sudah ada kita pasti akan menahan mereka (tersangka)," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Didie Tri Haryadi, Jumat (7/9/2013).
Menurutnya, Robertus Nailiu nantinya akan diperiksa penyidik bersama tersangka lain termasuk Ketua Komis A DPRD setempat, Eduardus Tanesib. Dia menegaskan tidak akan tebang pilih apalagi mem-petieskan kasus tersebut.
"Saya akan buktikan bahwa hukum tidak hanya tajam ke bawah tapi ke atas juga tajam," katanya.
Kajari menyatakan, hal ini sekaligus membuktikan jika instansi tersebut mampu menuntaskan kasus yang menjadi sorotan masyarakat TTU.
Sementara itu, ketika didesak kapan akan dilakukan penahanan, Didie mengaku masih konsentrasi pada hasil pemeriksaan terhadap tersangka yang berjumlah 14 orang.
Mengenai peran Ketua DPRD TTU, Robertus Nailiu dan Ketua Komisi A Eduardus Tanesib, pada saat proyek bansos bergulir tahun 2009, kedua legislator ini berperan sebagai rekanan dan konsultas pengawas.
Kepala Seksi Pidana Khusus Franky Radja mengaku telah memeriksa tujuh orang saksi. Dua diantaranya berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Mereka diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan ini akan terus berlanjut sambil menanti hasil audit investigasi BPKP NTT.
Dalam kasus ini melibatkan mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten TTU, Nikolas Suni yang saat ini mendekam di LP Penfui Kupang, setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang memvonisnya dengan pidana empat tahun penjara.
Dana bansos sendiri diperuntukan untuk pembangunan rumah murah sebanyak 333 unit dengan anggaran lebih dari Rp1 miliar.
(rsa)