Vonis terdakwa kasus Cebongan, tak sentuh akar masalah

Jum'at, 06 September 2013 - 10:21 WIB
Vonis terdakwa kasus...
Vonis terdakwa kasus Cebongan, tak sentuh akar masalah
A A A
Sindonews.com - Vonis hukum peradilan kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) IIB Cebongan, Sleman, dinilai belum maksimal dan obyektif. Proses hukum dari kasus itu juga belum menyentuh akar masalah.

Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Irjen (Purn) Teguh Soedarsono mengatakan, proses hukum yang belum menyentuh akar masalah itulah menjadi sumber terjadinya perkara pembunuhan berencana.

"Vonis hukum tersebut tidak dan belum menjadi keputusan final yang dapat membuka dan menyelesaikan masalah pokok dari kasus perkara tersebut dalam obyektivitas sebenarnya," ujar Teguh, Jumat (6/9/2013).

Dijelaskannya, masalah pokok yang menjadi sumber terjadinya kasus perkara tersebut adalah aktivitas di Hugo's Cafe.

"Masalah pokoknya, adalah sekitar aktivitas dan bisnis haram para pihak di Cef Hugo's," ujarnya.

Sementara itu, kriminolog Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta. Suprapto mengatakan, vonis terhadap para terdakwa kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan (lapas) IIB Cebongan, Sleman, cukup wajar.

Hal itu berdasar dari pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim dalam penyusunannya.

“Kalau pertimbangannya dari segi meringankan, seperti selama proses persidangan para terdakwa selalu obyektif, mereka mengakuinya itu wajar. Tapi, kalau pertimbangannya karena adaya pendukung masyarakat yang mengusulkan untuk dibebaskan karena memberantas premanisme, itu tidak tepat,” kata dia.

Apalagi, kalau vonis tersebut jaraknya berlebihan dengan tuntutannya.
Seperti, kalau dituntut 10 menjadi 5 atau 8 menjadi 4. Itu akan menjadi tanda Tanya besar, dan preseden buruk.

“(Vonis) itu tidak berlebihan. Wajar dengan pertimbangan-pertimbangan yang diberikan dari statement Majelis Hakim,” ucapnya.

Sebagaimana diketahui, vonis tiga terdakwa di berkas pertama, yaitu, Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon divonis 11 tahun penjara ditambah hukuman tambahan, yaitu dipecat dan membayar biaya persidangan.

Sersan Dua Sugeng Sumaryanto dikenai kurungan penjara 8 tahun, serta hukuman tambahan yaitu dipecat dan dikenai biaya persidangan. Untuk Kopral Satu Kodik dikenai putusan 6 tahun penjara, serta dipecat dan dikenai biaya persidangan.

Kasus penyerangan Lapas ini diketahui ada benang merahnya dengan peristiwa penganiayaan hingga menewaskan Serka Heru Santoso di Hugo's Cafe. Kejadian tersebut, tiga hari sebelum peristiwa penyerangan.
(lns)
Berita Terkait
Berikut Lima Kasus Kebakaran...
Berikut Lima Kasus Kebakaran Hebat Lapas di Indonesia
Rekonstruksi Penyerangan...
Rekonstruksi Penyerangan Anggota Polri di Gorontalo
Polisi Ringkus Tiga...
Polisi Ringkus Tiga Pelaku Penyerangan Pakai Anak Panah di Makassar
Lapas Tangerang Kebakaran,...
Lapas Tangerang Kebakaran, Puluhan Napi Tewas Terbakar
Lapas Brebes Over Kapasitas
Lapas Brebes Over Kapasitas
Kasus Benturan Kembali...
Kasus Benturan Kembali Terjadi, Harmonisasi TNI – Polri Mendesak
Berita Terkini
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Tinggi Kolom Abu 1.400 Meter
19 menit yang lalu
Profil Irjen Pol Ruddi...
Profil Irjen Pol Ruddi Setiawan, Lulusan Akpol 1996 yang Kini Menjadi Kapolda Aceh
1 jam yang lalu
Kementan Dukung Pengembangan...
Kementan Dukung Pengembangan 5.000 Indukan Ayam ALOPE UNHAS-1
7 jam yang lalu
Kebakaran TPA Jatiwaringin...
Kebakaran TPA Jatiwaringin Dinilai Alarm Keras Tata Kelola Sampah, DPR: Open Dumping Tak Bisa Ditoleransi
9 jam yang lalu
Kakanwil Imigrasi Bali...
Kakanwil Imigrasi Bali Felucia Sengky Ratna Raih Anugerah Figur Akselerator Kemajuan
10 jam yang lalu
Serahkan Jenazah Pilot...
Serahkan Jenazah Pilot PT AMA, Pangkogabwilhan III Kutuk Keras Penembakan Pelayan Kemanusiaan
10 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved