Vonis terdakwa kasus Cebongan, tak sentuh akar masalah

Jum'at, 06 September 2013 - 10:21 WIB
Vonis terdakwa kasus...
Vonis terdakwa kasus Cebongan, tak sentuh akar masalah
A A A
Sindonews.com - Vonis hukum peradilan kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) IIB Cebongan, Sleman, dinilai belum maksimal dan obyektif. Proses hukum dari kasus itu juga belum menyentuh akar masalah.

Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Irjen (Purn) Teguh Soedarsono mengatakan, proses hukum yang belum menyentuh akar masalah itulah menjadi sumber terjadinya perkara pembunuhan berencana.

"Vonis hukum tersebut tidak dan belum menjadi keputusan final yang dapat membuka dan menyelesaikan masalah pokok dari kasus perkara tersebut dalam obyektivitas sebenarnya," ujar Teguh, Jumat (6/9/2013).

Dijelaskannya, masalah pokok yang menjadi sumber terjadinya kasus perkara tersebut adalah aktivitas di Hugo's Cafe.

"Masalah pokoknya, adalah sekitar aktivitas dan bisnis haram para pihak di Cef Hugo's," ujarnya.

Sementara itu, kriminolog Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta. Suprapto mengatakan, vonis terhadap para terdakwa kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan (lapas) IIB Cebongan, Sleman, cukup wajar.

Hal itu berdasar dari pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim dalam penyusunannya.

“Kalau pertimbangannya dari segi meringankan, seperti selama proses persidangan para terdakwa selalu obyektif, mereka mengakuinya itu wajar. Tapi, kalau pertimbangannya karena adaya pendukung masyarakat yang mengusulkan untuk dibebaskan karena memberantas premanisme, itu tidak tepat,” kata dia.

Apalagi, kalau vonis tersebut jaraknya berlebihan dengan tuntutannya.
Seperti, kalau dituntut 10 menjadi 5 atau 8 menjadi 4. Itu akan menjadi tanda Tanya besar, dan preseden buruk.

“(Vonis) itu tidak berlebihan. Wajar dengan pertimbangan-pertimbangan yang diberikan dari statement Majelis Hakim,” ucapnya.

Sebagaimana diketahui, vonis tiga terdakwa di berkas pertama, yaitu, Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon divonis 11 tahun penjara ditambah hukuman tambahan, yaitu dipecat dan membayar biaya persidangan.

Sersan Dua Sugeng Sumaryanto dikenai kurungan penjara 8 tahun, serta hukuman tambahan yaitu dipecat dan dikenai biaya persidangan. Untuk Kopral Satu Kodik dikenai putusan 6 tahun penjara, serta dipecat dan dikenai biaya persidangan.

Kasus penyerangan Lapas ini diketahui ada benang merahnya dengan peristiwa penganiayaan hingga menewaskan Serka Heru Santoso di Hugo's Cafe. Kejadian tersebut, tiga hari sebelum peristiwa penyerangan.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0173 seconds (0.1#10.140)