Kejati tolak berkas Bupati Rembang ke polda

Kamis, 05 September 2013 - 18:12 WIB
Kejati tolak berkas...
Kejati tolak berkas Bupati Rembang ke polda
A A A
Sindonews.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah mengembalikan berkas perkara Bupati Rembang M Salim, tersangka kasus korupsi dana penyertaan modal APBD 2006–2007 senilai Rp4,12 miliar, ke Polda Jawa Tengah.

“Berkas kasus Salim P.19 (dikembalikan untuk dilengkapi),” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jawa Tengah Eko Suwarni, melalui pesan BlackBerry Messenger (BBM), Kamis (5/9/2013).

Ditambahkan dia, sebelumnya menerima pelimpahan berkas perkara penyidikan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jawa Tengah, pada Agustus lalu. “Setelah diteliti, ternyata masih ada yang perlu dilengkapi. Sehingga kami kembalikan ke penyidik untuk dilengkapi,” tambahnya.

Dikonfirmasi terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jawa Tengah, membenarkan pengembalian berkas perkara atas tersangka Salim.

“Betul, berkas masih P 19. Segera kami lengkapi sesuai petunjuk jaksa, secepatnya kami akan kirimkan lagi,” katanya saat dihubungi telepon selulernya.

Pihaknya, kata Guntur, saat ini juga tengah menunggu jawaban dari surat permohonan penahanan atas tersangka. Surat itu sudah dikirimkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Hasil rekomendasi dari Bareskrim itu nantinya akan naik lagi ke Presiden, apakah disetujui atau tidak.

Kasus ini diketahui adalah dana penyertaan modal PT. Rembang Bangkit Sejahtera Jaya (RBSJ), merugikan keuangan negara sekitar Rp4,12 miliar. Nominal itu didapat dari hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang sudah turun dan diterima Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah.

Hasil PKN itu teregister Nomor 1/S/VII-XIV/02/2013. Dikeluarkan di Jakarta pada 6 Februari 2013. Ditandatangani anggota V, bernama Sapto Amal Damandari. Hasil detail PKN itu adalah Rp4,190.071.100,51.

Dari total kerugian akibat korupsi itu, Rp1,8 miliar, diantaranya digunakan untuk pembelian tanah. Salim ditetapkan tersangka sejak 16 Juni 2010 bersama Direktur PT RBSJ (dulu bernama PT RSM) M Siswadi.

Penyimpangan diduga terjadi dalam pembelian tanah di Desa Tireman, Kecamatan Rembang, seluas 8.170 meter persegi dan kerja sama pengadaan kayu untuk penanganan pascagempa di Yogyakarta. Pembelian tanah itu, digunakan untuk SPBU.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9304 seconds (0.1#10.140)