Tolak tunggakan UMK, ribuan buruh blokir jalan
A
A
A
Sindonews.com - Sedikitnya 3.000 buruh yang berasal dari Bandung Raya, Kabupaten Subang, Kabupaten Cianjur, dan Kabupaten Purwakarta mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Mereka pun kemudian beraksi dengan menutup akses jalan.
Ketua Konselat Cabang FSPMI Bandung Raya, Asep Supriatna, mengatakan kedatangan mereka hari ini untuk menunggu kesimpulan dari hakim PTUN mengenai gugatan yang telah dilayangkan oleh Presiden KSPI pada April 2013 lalu.
"Hari ini bukan putusan tapi simpulan dari gugatan penundaan UMK 2013. Kita berharap hasilnya nanti bisa berpihak pada buruh," tuturnya kepada wartawan disela-sela aksi, Kamis (5/9/2013).
Dalam gugatannya, dia menolak SK Gubernur Jabar Ahmad Heryawan yang mengizinkan 257 perusahaan untuk menundak kenaikan gaji para buruh yang seharusnya naik berbarengan dengan kenaikan UMK.
"Kebanyakan itu perusahaan dari Kabupaten Bogor, itu ada 103 perushaan. Mereka alasannya belum mampu (bayar sesuai UMK). Memang benar mereka (perusahaan) sudah diaudit? Diauditnya oleh akuntan publik atau internal saja," tegasnya.
Seharusnya, kata dia, para buruh saat ini sudah menikmati UMK baru yang hampir seluruh Kabupaten/Kota di Jabar sudah menikmatinya. "Kasihan kan yang ditangguhkan UMKnya. Misalnya di Bogor, buruh seharusnya gajinya sudah naik Rp700 ribu. Tapi nyatanya di 103 perusahan di Bogor UMKnya belum naik," tukasnya.
Dari pantauan wartawan, satu lajur di Jalan Diponegoro tempat berdirinya Gedung PTUN Bandung diblokir oleh massa yang berdemo dengan membawa baligo spanduk, dan panji dari masing-masing serikat pekerja.
Sementara itu, mobil, motor dan bus yang digunakan untuk datang ke PTUN diparkirkan ditempat massa berdemo. Terlihat ratusan polisi berseragam dan berpakaian preman berjaga di sekitar lokasi.
Ketua Konselat Cabang FSPMI Bandung Raya, Asep Supriatna, mengatakan kedatangan mereka hari ini untuk menunggu kesimpulan dari hakim PTUN mengenai gugatan yang telah dilayangkan oleh Presiden KSPI pada April 2013 lalu.
"Hari ini bukan putusan tapi simpulan dari gugatan penundaan UMK 2013. Kita berharap hasilnya nanti bisa berpihak pada buruh," tuturnya kepada wartawan disela-sela aksi, Kamis (5/9/2013).
Dalam gugatannya, dia menolak SK Gubernur Jabar Ahmad Heryawan yang mengizinkan 257 perusahaan untuk menundak kenaikan gaji para buruh yang seharusnya naik berbarengan dengan kenaikan UMK.
"Kebanyakan itu perusahaan dari Kabupaten Bogor, itu ada 103 perushaan. Mereka alasannya belum mampu (bayar sesuai UMK). Memang benar mereka (perusahaan) sudah diaudit? Diauditnya oleh akuntan publik atau internal saja," tegasnya.
Seharusnya, kata dia, para buruh saat ini sudah menikmati UMK baru yang hampir seluruh Kabupaten/Kota di Jabar sudah menikmatinya. "Kasihan kan yang ditangguhkan UMKnya. Misalnya di Bogor, buruh seharusnya gajinya sudah naik Rp700 ribu. Tapi nyatanya di 103 perusahan di Bogor UMKnya belum naik," tukasnya.
Dari pantauan wartawan, satu lajur di Jalan Diponegoro tempat berdirinya Gedung PTUN Bandung diblokir oleh massa yang berdemo dengan membawa baligo spanduk, dan panji dari masing-masing serikat pekerja.
Sementara itu, mobil, motor dan bus yang digunakan untuk datang ke PTUN diparkirkan ditempat massa berdemo. Terlihat ratusan polisi berseragam dan berpakaian preman berjaga di sekitar lokasi.
(rsa)