Pembayaran CCC Rp3,4 M dimasukkan dalam karung
A
A
A
Sindonews.com - Tim penyidik pidana khusus Kejati Sulsel terus menelusuri proses pembayaran lahan Celebes Convention Centre (CCC) tahun 2005 kepada Hamid Rahim Sese, di ruang Asisten I Pemkot Makassar. Diketahui, proses pembayaran uang sebesar Rp3,4 miliar itu dibawa menggunakan karung.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel Chaerul Amir mengatakan, berdasarkan keterangan dari anggota Tim Sembilan yang juga mantan Camat Mariso Agus AS, pembayaran uang tersebut dimasukkan dalam karung.
"Penyidik menelusuri, uang dimasukkan kekarung dan siapa yang menghitung nilainya Rp3,4 miliar. Uang tersebut saat dilakukan pembayaran tidak lagi dihitung," ujarnya, kepada wartawan, Selasa (3/9/2013).
Ditambahkan dia, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka Agus AS, diketahui kalau uang sebesar Rp750 juta yang diterimanya dimasukkan ke dalam sebuah tas. Saat uang tersebut diserahkan, dirinya tidak melakukan perhitungan ulang.
"Semua pihak yang hadir saat dilakukan pembayaran sudah yakin kalau uang dalam karung nilainya Rp3,4 miliar. Artinya, ada yang sudah menghitung," jelas mantan Kajari Tanggerang itu.
Terkait dengan proses kelengkapan berkas tersangka CCC, yakni mantan Kepala Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) Sulsel Sangkala Ruslan, penyidik Kejati Sulsel kembali memeriksa tiga orang saksi kunci, yakni mantan Kadisperindag Sulsel Sidik Salam, mantan Camat MarisoAgus AS, dan mantan Asisten II Pemprov Sulsel Farid Suaib.
Dalam keterangannya, Agus AS mengakui pernah ditemui oleh Sangkala Ruslan terkait dengan penentuan lokasi CCC dan lokasi yang ditunjuk adalah lahan klaim Hamid Rahim Sese.
Pertemuan tersebut terjadi sekira bulan Januari-Februari 2005 atau sesuai waktunya, dengan surat pengajuan penjualan lahan oleh Hamid Rahim Sese ke Pemprov Sulsel dan pertemuan penentuan lokasi yang diselenggarakan oleh Sangkala Ruslan.
Sedangkan menurut keterangan Farid Suaib yang pada proyek pengadaan lahan CCC sebagai Asisten II sekaligus menjabat sebagai Ketua Tim Koordinasi, justru megnaku tidak mengetahui kalau menjadi Ketua Tim Koordinasi dan memiliki fungsi dalam proyek tersebut.
"Dia (Farid Suaib) mengaku hanya diberitahu oleh tersangka SR (Sangkala Ruslan) terkait posisinya. Tapi semua dikoordinasikan oleh tersangka SR," jelasnya.
Sementara itu, tim penasehat hukum Sangkala Ruslan mendesak Kejati Sulsel untuk melakukan ekspose perkara secara terbuka dan membeberkan kemana aliran uang senilai Rp3,4 miliar tersebut. Karena, berdasarkan surat keputusan Gubernur Sulsel No.8/2005 tentang Pengadaan Lahan, tugas pokok dari Tim Sembilan hanya menyaksikan pelaksanaan penyerahan uang ganti kerugian kepada para pemegang hak atas tanah, bukan melakukan pembayaran.
Selain itu, semua keputusan terkait penetapan lokasi hingga besaran uang santunan atas lahan yang dibebaskan, dikeluarkan oleh Wali Kota Makassar Ilham Arief Siradjuddin.
"Kejati harusnya memanggil semua orang yang hadir dan menyaksikan proses penyerahan uang itu. Semua yang hadir di ruang Asisten I (Tadjuddin Noer) saat itu kan jelas. Jadi harusnya pihak kejati bersikap fair dan membuka kemana uang senilai Rp3,4 miliar itu," tegas Asfah Gau.
Diketahui, pada kasus CCC ini, kejati telah menetapkan mantan Kepala Bappeda Sulsel Sangkala Ruslan, sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan Gedung Celebes Convention Centre (CCC) tahun 2005 di Jalan Metro Tanjung Bayang, dengan nilai Rp3,4 miliar.
Sangkala Ruslan ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan bertindak sebagai aktor intelektual pada terjadinya tindak pidana korupsi anggaran pengadaan lahan CCC.
Pada proyek pengadaan lahan untuk pembangunan Gedung CCC tahun 2005, Sangkala Ruslan juga merupakan Wakil Ketua Tim Koordinasi dilingkup Pemprov Sulsel. Sebelumnya, Kejati menetapkan mantan Camat Mariso Agus AS sebagai tersangka dalam kasus ini.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel Chaerul Amir mengatakan, berdasarkan keterangan dari anggota Tim Sembilan yang juga mantan Camat Mariso Agus AS, pembayaran uang tersebut dimasukkan dalam karung.
"Penyidik menelusuri, uang dimasukkan kekarung dan siapa yang menghitung nilainya Rp3,4 miliar. Uang tersebut saat dilakukan pembayaran tidak lagi dihitung," ujarnya, kepada wartawan, Selasa (3/9/2013).
Ditambahkan dia, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka Agus AS, diketahui kalau uang sebesar Rp750 juta yang diterimanya dimasukkan ke dalam sebuah tas. Saat uang tersebut diserahkan, dirinya tidak melakukan perhitungan ulang.
"Semua pihak yang hadir saat dilakukan pembayaran sudah yakin kalau uang dalam karung nilainya Rp3,4 miliar. Artinya, ada yang sudah menghitung," jelas mantan Kajari Tanggerang itu.
Terkait dengan proses kelengkapan berkas tersangka CCC, yakni mantan Kepala Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) Sulsel Sangkala Ruslan, penyidik Kejati Sulsel kembali memeriksa tiga orang saksi kunci, yakni mantan Kadisperindag Sulsel Sidik Salam, mantan Camat MarisoAgus AS, dan mantan Asisten II Pemprov Sulsel Farid Suaib.
Dalam keterangannya, Agus AS mengakui pernah ditemui oleh Sangkala Ruslan terkait dengan penentuan lokasi CCC dan lokasi yang ditunjuk adalah lahan klaim Hamid Rahim Sese.
Pertemuan tersebut terjadi sekira bulan Januari-Februari 2005 atau sesuai waktunya, dengan surat pengajuan penjualan lahan oleh Hamid Rahim Sese ke Pemprov Sulsel dan pertemuan penentuan lokasi yang diselenggarakan oleh Sangkala Ruslan.
Sedangkan menurut keterangan Farid Suaib yang pada proyek pengadaan lahan CCC sebagai Asisten II sekaligus menjabat sebagai Ketua Tim Koordinasi, justru megnaku tidak mengetahui kalau menjadi Ketua Tim Koordinasi dan memiliki fungsi dalam proyek tersebut.
"Dia (Farid Suaib) mengaku hanya diberitahu oleh tersangka SR (Sangkala Ruslan) terkait posisinya. Tapi semua dikoordinasikan oleh tersangka SR," jelasnya.
Sementara itu, tim penasehat hukum Sangkala Ruslan mendesak Kejati Sulsel untuk melakukan ekspose perkara secara terbuka dan membeberkan kemana aliran uang senilai Rp3,4 miliar tersebut. Karena, berdasarkan surat keputusan Gubernur Sulsel No.8/2005 tentang Pengadaan Lahan, tugas pokok dari Tim Sembilan hanya menyaksikan pelaksanaan penyerahan uang ganti kerugian kepada para pemegang hak atas tanah, bukan melakukan pembayaran.
Selain itu, semua keputusan terkait penetapan lokasi hingga besaran uang santunan atas lahan yang dibebaskan, dikeluarkan oleh Wali Kota Makassar Ilham Arief Siradjuddin.
"Kejati harusnya memanggil semua orang yang hadir dan menyaksikan proses penyerahan uang itu. Semua yang hadir di ruang Asisten I (Tadjuddin Noer) saat itu kan jelas. Jadi harusnya pihak kejati bersikap fair dan membuka kemana uang senilai Rp3,4 miliar itu," tegas Asfah Gau.
Diketahui, pada kasus CCC ini, kejati telah menetapkan mantan Kepala Bappeda Sulsel Sangkala Ruslan, sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan Gedung Celebes Convention Centre (CCC) tahun 2005 di Jalan Metro Tanjung Bayang, dengan nilai Rp3,4 miliar.
Sangkala Ruslan ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan bertindak sebagai aktor intelektual pada terjadinya tindak pidana korupsi anggaran pengadaan lahan CCC.
Pada proyek pengadaan lahan untuk pembangunan Gedung CCC tahun 2005, Sangkala Ruslan juga merupakan Wakil Ketua Tim Koordinasi dilingkup Pemprov Sulsel. Sebelumnya, Kejati menetapkan mantan Camat Mariso Agus AS sebagai tersangka dalam kasus ini.
(san)