BNN kembali limpahkan berkas kasus kurir narkoba
A
A
A
Sindonews.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali melimpahkan berkas penyidikan terhadap tersangka kasus penyalahgunaan narkoba, Reda Vianda Fatra (35) kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang.
Pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas terhadap tersangka dinyatakan rampung oleh pihak penyidik BNN.
Pelimpahan dilakukan BNN pada Kamis (29/8) lalu. Selain tersangka Reda Vianda Fatra, BNN juga melimpahkan barang bukti berupa satu paket sabu seberat enam gram kepada pihak Kejari Semarang.
"Setelah kami teliti, berkas atas nama Reda Vianda Fatra dinyatakan lengkap. Selain itu, pelimpahan juga diikuti barang bukti beserta tersangkanya," kata Kepala Seksi Pidaana Umum Kejari Semarang Mustaqfirin, Selasa (3/9/2013).
Mustaqfirin menambahkan, pihak Kejari Semarang langsung melakukan penahan terhadap tersangka setelah pelimpahan itu. Reda langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Kedungpane Semarang.
"Kami lakukan penahanan selama 20 hari guna mempercepat proses penuntutan. Penahanan kami lakukan sampai kasus dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang," imbuhnya.
Saat ini imbuh dia, Kejaksaan sedang menyusun dakwaan kepada Reda dengan dakwaan subsidairitas. Tersangka menurut Mustaqfirin nantinya akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Setelah dakwaan selesai disusun, secepatnya akan kami limpahkan ke PN Semarang untuk proses selanjutnya," pungkasnya.
Untuk diketahui, Reda ditangkap pihak BNN pada Rabu (21/5) lalu di Jalan Sendang Sari Utara Raya Kecamatan Semarang Tengah Kota Semarang.
Penangkapan tersebut dilakukan BNN setelah mendapatkan informasi akan adanya transaksi narkotika di tempat itu.
BNN kemudian menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan di lokasi. Di tempat itu, tim BNN melihat ciri-ciri orang yakni Reda yang gerak-geriknya mencurigakan.
Reda kemudian ditangkap oleh petugas BNN. Setelah dilakukan penggeledahan, dari tangan tersangka ditemukan enam paket sabu dalam plastik kecil berada di bungkus korek api.
Saat penyidikan, Reda mengaku bahwa dirinya hanyalah orang suruhan untuk mengambilkan barang dari seseorang melalui telepon yang diketahui bernama Akim. Akim sendiri saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak BNN.
Pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas terhadap tersangka dinyatakan rampung oleh pihak penyidik BNN.
Pelimpahan dilakukan BNN pada Kamis (29/8) lalu. Selain tersangka Reda Vianda Fatra, BNN juga melimpahkan barang bukti berupa satu paket sabu seberat enam gram kepada pihak Kejari Semarang.
"Setelah kami teliti, berkas atas nama Reda Vianda Fatra dinyatakan lengkap. Selain itu, pelimpahan juga diikuti barang bukti beserta tersangkanya," kata Kepala Seksi Pidaana Umum Kejari Semarang Mustaqfirin, Selasa (3/9/2013).
Mustaqfirin menambahkan, pihak Kejari Semarang langsung melakukan penahan terhadap tersangka setelah pelimpahan itu. Reda langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Kedungpane Semarang.
"Kami lakukan penahanan selama 20 hari guna mempercepat proses penuntutan. Penahanan kami lakukan sampai kasus dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang," imbuhnya.
Saat ini imbuh dia, Kejaksaan sedang menyusun dakwaan kepada Reda dengan dakwaan subsidairitas. Tersangka menurut Mustaqfirin nantinya akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Setelah dakwaan selesai disusun, secepatnya akan kami limpahkan ke PN Semarang untuk proses selanjutnya," pungkasnya.
Untuk diketahui, Reda ditangkap pihak BNN pada Rabu (21/5) lalu di Jalan Sendang Sari Utara Raya Kecamatan Semarang Tengah Kota Semarang.
Penangkapan tersebut dilakukan BNN setelah mendapatkan informasi akan adanya transaksi narkotika di tempat itu.
BNN kemudian menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan di lokasi. Di tempat itu, tim BNN melihat ciri-ciri orang yakni Reda yang gerak-geriknya mencurigakan.
Reda kemudian ditangkap oleh petugas BNN. Setelah dilakukan penggeledahan, dari tangan tersangka ditemukan enam paket sabu dalam plastik kecil berada di bungkus korek api.
Saat penyidikan, Reda mengaku bahwa dirinya hanyalah orang suruhan untuk mengambilkan barang dari seseorang melalui telepon yang diketahui bernama Akim. Akim sendiri saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak BNN.
(lns)