Tim Zam-Zam siapkan gugatan ke MK

Selasa, 03 September 2013 - 18:27 WIB
Tim Zam-Zam siapkan gugatan ke MK
Tim Zam-Zam siapkan gugatan ke MK
A A A
Sindonews.com - Tim pemenangan pasangan calon Wali Kota (Cawali) Probolinggo Zulkifli Chalik-Maksum Subani (Zam Zam) ancang-ancang melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan ini menyusul penetapan pasangan Rukmini-Suhadak (Harus Pas) sebagai Wali Kota terpilih pada rapat pleno terbuka KPU Kota Probolinggo.

Tim Advokasi Zam-zam, Yusuf Zainal Qubro, mengungkapkan, saat ini pihaknya telah menyusun materi gugatan yang akan diajukan maksimal tiga hari mendatang.

Pihaknya menuntut agar MK menganulir kemenangan pasangan cawali Harus Pas atau mengadakan coblosan ulang.

"Materi yang kami susun sudah mencapai 90 persen. Pada tiga hari mendatang gugatan ini akan kami daftarkan ke MK," kata Yusuf Zainal Qubro, Selasa (3/8/2013).

Menurut Zainal, ada sejumlah alasan sehingga melayangkan gugatan ke MK. Di antaranya menyangkut intervensi Wali Kota Probolinggo kepada struktur pemerintahan dalam upaya memenangkan pasangan Harus Pas yang tak lain adalah istrinya sendiri.

Intervensi ini juga dilakukan kepada penyelenggara pilwali sehingga timbul kecenderungan memihak cawali Harus Pas.

"Kami memiliki cukup banyak bukti, baik berupa tulisan, foto dan video. Bukti-bukti ini kami yakin akan menjadi pertimbangan hakim MK untuk mengabulkan gugatan kami," tandas Yusuf Zainal.

Seperti diketahui, dari hasil rekapitulasi perhitungan suara di lima kecamatan, pasangan Harus Pas yang diusung oleh PDIP, PKS, PAN, Partai Pelopor dan Hanura unggul dengan perolehan 48.326 suara (36,19 persen).

Urutan kedua diraih pasangan Zulkfli Khalik – Maksum Subani (Zam-Zam) diusung oleh Golkar, Demokrat, dan PPP memperoleh 41.813 suara (31,31 persen)

Urutan ketiga diraih Habib Hadi Zainal Abidin – Kusnan (Handalanku) yang diusung oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memperoleh 20.134 suara (15,08 persen).

Sedangkan posisi juru kunci dipegang Dewi Ratih – As’ad Anshari (Deras) yang diusung Gerindra, PKNU, dan PKPI, memperoleh 23.260 suara (17,42 persen).

Pada rapat pleno terbuka penetapan pasangan cawali, KPU Kota Probolinggo menetapkan pasangan cawali Harus Pas sebagai Wali Kota Probolinggo periode 2014-2019.

Meski tiga saksi tim pemenangan pasangan cawali tidak bersedia memberikan tanda tangan dalam berita acara, hal itu tidak menghalangi tahapan Pilwali selanjutnya.

"Rapat pleno KPU telah menetapkan pasangan Harus Pas sebagai Wali Kota Probolinggo terpilih. Soal ada pihak-pihak yang tidak bersedia tanda tangan berita acara, itu hanya soal administratif dan tidak menghalangi tahapan berikutnya," kata Ketua KPU Kota Probolinggo Sukirman.

Terkait gugatan tim pemenangan cawali yang akan didaftarkan ke MK, lanjut Sukirman, itu adalah hak politik masing-masing. Menurutnya, KPU akan melayani gugatan tersebut untuk mempertahankan keputusannya.

"Jika ada gugatan dari pasangan calon yang lain, kami siap menghadapinya. Karena itu memang menjadi bagian dan tugas dari KPU Kota Probolinggo," tandas Sukirman.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6042 seconds (0.1#10.140)