Polda limpahkan tersangka pembawa 4,5Kg ganja

Sabtu, 31 Agustus 2013 - 04:31 WIB
Polda limpahkan tersangka...
Polda limpahkan tersangka pembawa 4,5Kg ganja
A A A
Sindonews.com - Penyidik Direktorat Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Dit Resnarkoba) Polda Jawa Tengah melimpahkan tersangka Suradipajaya alias Jayak (17), tersangka pembawa 4,5kg ganja ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Jumat (30/8/2013). Pelimpahan ini menyusul berkas penyidikan sudah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.

Pelimpahan ini sekaligus memindah penahanan tersangka, semula di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Jawa Tengah untuk diserahkan ke Kejaksaan.

Direktur Resnarkoba Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar John Turman Panjaitan mengatakan sesuai TKP (Tempat Kejadian Perkara), kasus ini nantinya akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambarawa, dan tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Ambarawa.

“Yang sudah – sudah begitu, sesuai locus delicti (TKP). Karena berkas dinyatakan lengkap, maka kewajiban kami melimpahkan tersangka dan barang bukti,” kata John saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (30/8/2013).

John mengatakan pelimpahan barang bukti hanya melampirkan berita acara pemusnahan, mengingat barang bukti itu sudah dimusnahkan pihaknya bersama petugas terkait pada Selasa (27/8).

Berkas tersangka Jayak sendiri teregister BO/98/VIII/2013/Ditresnarkoba/22 Agustus 2013. Suradipajaya diketahui merupakan warga Kampung Pengasinan RT5/RW1, Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Bekasi.

“Jayak ini adalah pengedar. Ganja itu dari Aceh, dan dikendalikan dari seseorang di lokalisasi Cibitung, Bekasi. Kami masih kembangkan,” tambahnya.

Jayak diketahui ditangkap Jumat (2/8) dini hari usai petugas menangkap Alfarel Hariandri Utomo, 18, warga Perumahan Kodam Blok B3 nomor 6 RT002/RW013, Kelurahan Mustika Jaya, Kecamatan Mustika Jaya, Bekasi.

Tersangka Alfarel dan Jayak dijerat pasal berlapis. Adalah; Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 111 ayat (2) Undang – Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kedua tersangka merupakan pengembangan penangkapan Danang Yudha Prihanantoyo alias Koyor, warga Kampung Sanggrahan RT002/RW002, Kelurahan Lodoyong, Kecamatan Ambarawa Kabupaten Semarang

Kepala Sub Direktorat I Dit Resnarkoba Polda Jawa Tengah AKBP Budi Agus, mengatakan, berdasarkan penyidikan sementara, tersangka Danang ini merupakan pengedar besar di wilayah Semarang dan sekitarnya, termasuk ke Kabupaten Semarang.

“Danang ini baru bebas tiga minggu yang lalu dari Ambarawa, kasusnya sama narkotika. Berkas keduanya masih dalam proses, belum dinyatakan lengkap,” tambahnya.
(rsa)
Berita Terkait
Menelusuri Jejak 6 Kartel...
Menelusuri Jejak 6 Kartel Paling Kejam dalam Sejarah
Terlibat Penyelundupan...
Terlibat Penyelundupan Narkoba, PM Kepulauan Virgin Ditangkap
Kolombia Sita Kapal...
Kolombia Sita Kapal Selam Narkoba, Angkut 3 Ton Kokain
6 Artis Indonesia Ditangkap...
6 Artis Indonesia Ditangkap Terkait Kasus Narkoba Sepanjang 2024
Beberapa Negara Berikan...
Beberapa Negara Berikan Hukuman Mati Bagi Kasus Narkoba
Penggerebekan Kampung...
Penggerebekan Kampung Narkoba di Matraman
Berita Terkini
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
49 menit yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
2 jam yang lalu
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
2 jam yang lalu
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
4 jam yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
4 jam yang lalu
Klive Beach Club Gandeng...
Klive Beach Club Gandeng Happiness Foundation Gelar CSR Kebahagiaan
4 jam yang lalu
Infografis
Ini Alasan Mengapa Tanaman...
Ini Alasan Mengapa Tanaman Ganja Harus Ditanam di Ketinggian
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved