Polda limpahkan tersangka pembawa 4,5Kg ganja

Sabtu, 31 Agustus 2013 - 04:31 WIB
Polda limpahkan tersangka...
Polda limpahkan tersangka pembawa 4,5Kg ganja
A A A
Sindonews.com - Penyidik Direktorat Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Dit Resnarkoba) Polda Jawa Tengah melimpahkan tersangka Suradipajaya alias Jayak (17), tersangka pembawa 4,5kg ganja ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Jumat (30/8/2013). Pelimpahan ini menyusul berkas penyidikan sudah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.

Pelimpahan ini sekaligus memindah penahanan tersangka, semula di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Jawa Tengah untuk diserahkan ke Kejaksaan.

Direktur Resnarkoba Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar John Turman Panjaitan mengatakan sesuai TKP (Tempat Kejadian Perkara), kasus ini nantinya akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambarawa, dan tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Ambarawa.

“Yang sudah – sudah begitu, sesuai locus delicti (TKP). Karena berkas dinyatakan lengkap, maka kewajiban kami melimpahkan tersangka dan barang bukti,” kata John saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (30/8/2013).

John mengatakan pelimpahan barang bukti hanya melampirkan berita acara pemusnahan, mengingat barang bukti itu sudah dimusnahkan pihaknya bersama petugas terkait pada Selasa (27/8).

Berkas tersangka Jayak sendiri teregister BO/98/VIII/2013/Ditresnarkoba/22 Agustus 2013. Suradipajaya diketahui merupakan warga Kampung Pengasinan RT5/RW1, Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Bekasi.

“Jayak ini adalah pengedar. Ganja itu dari Aceh, dan dikendalikan dari seseorang di lokalisasi Cibitung, Bekasi. Kami masih kembangkan,” tambahnya.

Jayak diketahui ditangkap Jumat (2/8) dini hari usai petugas menangkap Alfarel Hariandri Utomo, 18, warga Perumahan Kodam Blok B3 nomor 6 RT002/RW013, Kelurahan Mustika Jaya, Kecamatan Mustika Jaya, Bekasi.

Tersangka Alfarel dan Jayak dijerat pasal berlapis. Adalah; Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 111 ayat (2) Undang – Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kedua tersangka merupakan pengembangan penangkapan Danang Yudha Prihanantoyo alias Koyor, warga Kampung Sanggrahan RT002/RW002, Kelurahan Lodoyong, Kecamatan Ambarawa Kabupaten Semarang

Kepala Sub Direktorat I Dit Resnarkoba Polda Jawa Tengah AKBP Budi Agus, mengatakan, berdasarkan penyidikan sementara, tersangka Danang ini merupakan pengedar besar di wilayah Semarang dan sekitarnya, termasuk ke Kabupaten Semarang.

“Danang ini baru bebas tiga minggu yang lalu dari Ambarawa, kasusnya sama narkotika. Berkas keduanya masih dalam proses, belum dinyatakan lengkap,” tambahnya.
(rsa)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5187 seconds (0.1#10.24)