Kasus RPH, banding tak ubah vonis Astuti

Jum'at, 30 Agustus 2013 - 03:55 WIB
Kasus RPH, banding tak...
Kasus RPH, banding tak ubah vonis Astuti
A A A
Sindonews.com - Upaya banding yang dilakukan Mantan Kepala Urusan Keuangan Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Penggaron Semarang, Astuti sia-sia. Pengadilan Tinggi Tipikor Semarang kembali menjatuhi vonis kepada dirinya selama empat tahun dua bulan penjara.

Vonis tersebut sama dengan vonis yang telah dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Semarang tingkat pertama. Waktu itu, Astuti yang dituduh menggunakan uang kas Perusda RPH Penggaron sebesar Rp458,5 juta tersebut juga menerima vonis yang sama.

“Menyatakan terdakwa Astuti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut,” amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Abdul Rochim, di Semarang, Kamis (29/8/2013).

Selain menjatuhkan pidana badan kepada Astuti, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp200 juta setara dengan dua bulan kurungan. Astuti juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp398,5 juta. Konsekuensinya jika tidak dibayar, maka digantikan dengan pidana selama dua tahun penjara.

Juru Bicara Pengadilan Tipikor Semarang, Togar mengatakan dalam putusan Pengadilan Tipikor menyatakan Astuti terbukti melanggar dakawaan primair jaksa, yakni Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 Jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka pada Rabu 24 Juli lalu dan baru kami terima hari ini (kemarin). Selanjutnya atas putusan ini, kami akan memberitahukan kepada pihak-pihak terkait seperti jaksa dan terdakwa maupun penasihat hukumnya untuk diambil sikap apakah akan menerima ataupun menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung,” kata Togar, kemarin.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Wahyu Hidayat mengatakan, pihaknya belum dapat menyatakan sikap atas putusan tersebut. Ia mengaku belum menerima salinan putusan dari majelis hakim mengenai upaya banding yang dilakukan.

“Kami belum bisa menentukan akan mengajukan kasasi atau tidak setelah putusan ini, kami akan berkonsultasi dulu dengan klien (Astuti),” kata dia.

Astuti adalah mantan Kepala Urusan Keuangan Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Penggaron Semarang yang diduga melakukan penggelapan dana kas di tempat itu dengan modus membuat laporan fiktif tentang penggunaan dana tersebut. Hal itu dilakukan Astuti sejak tahun 2008 hingga 2012.

Dalam kurun waktu tersebut, total uang yang ia gelapkan untuk keperluan pribadi mencapai Rp458 juta. Uang tersebut seharusnya disetorkan kepada kas daerah Pemkot Semarang.
(kri)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Breaking News! Gempa...
Breaking News! Gempa M5,8 Guncang Bone Bolango Gorontalo
44 menit yang lalu
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Terlambat Imbas Kebakaran di Sekitar Rel
2 jam yang lalu
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
8 jam yang lalu
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
8 jam yang lalu
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
8 jam yang lalu
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
9 jam yang lalu
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved