Kasus RPH, banding tak ubah vonis Astuti
A
A
A
Sindonews.com - Upaya banding yang dilakukan Mantan Kepala Urusan Keuangan Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Penggaron Semarang, Astuti sia-sia. Pengadilan Tinggi Tipikor Semarang kembali menjatuhi vonis kepada dirinya selama empat tahun dua bulan penjara.
Vonis tersebut sama dengan vonis yang telah dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Semarang tingkat pertama. Waktu itu, Astuti yang dituduh menggunakan uang kas Perusda RPH Penggaron sebesar Rp458,5 juta tersebut juga menerima vonis yang sama.
“Menyatakan terdakwa Astuti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut,” amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Abdul Rochim, di Semarang, Kamis (29/8/2013).
Selain menjatuhkan pidana badan kepada Astuti, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp200 juta setara dengan dua bulan kurungan. Astuti juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp398,5 juta. Konsekuensinya jika tidak dibayar, maka digantikan dengan pidana selama dua tahun penjara.
Juru Bicara Pengadilan Tipikor Semarang, Togar mengatakan dalam putusan Pengadilan Tipikor menyatakan Astuti terbukti melanggar dakawaan primair jaksa, yakni Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 Jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka pada Rabu 24 Juli lalu dan baru kami terima hari ini (kemarin). Selanjutnya atas putusan ini, kami akan memberitahukan kepada pihak-pihak terkait seperti jaksa dan terdakwa maupun penasihat hukumnya untuk diambil sikap apakah akan menerima ataupun menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung,” kata Togar, kemarin.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Wahyu Hidayat mengatakan, pihaknya belum dapat menyatakan sikap atas putusan tersebut. Ia mengaku belum menerima salinan putusan dari majelis hakim mengenai upaya banding yang dilakukan.
“Kami belum bisa menentukan akan mengajukan kasasi atau tidak setelah putusan ini, kami akan berkonsultasi dulu dengan klien (Astuti),” kata dia.
Astuti adalah mantan Kepala Urusan Keuangan Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Penggaron Semarang yang diduga melakukan penggelapan dana kas di tempat itu dengan modus membuat laporan fiktif tentang penggunaan dana tersebut. Hal itu dilakukan Astuti sejak tahun 2008 hingga 2012.
Dalam kurun waktu tersebut, total uang yang ia gelapkan untuk keperluan pribadi mencapai Rp458 juta. Uang tersebut seharusnya disetorkan kepada kas daerah Pemkot Semarang.
Vonis tersebut sama dengan vonis yang telah dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Semarang tingkat pertama. Waktu itu, Astuti yang dituduh menggunakan uang kas Perusda RPH Penggaron sebesar Rp458,5 juta tersebut juga menerima vonis yang sama.
“Menyatakan terdakwa Astuti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut,” amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Abdul Rochim, di Semarang, Kamis (29/8/2013).
Selain menjatuhkan pidana badan kepada Astuti, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp200 juta setara dengan dua bulan kurungan. Astuti juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp398,5 juta. Konsekuensinya jika tidak dibayar, maka digantikan dengan pidana selama dua tahun penjara.
Juru Bicara Pengadilan Tipikor Semarang, Togar mengatakan dalam putusan Pengadilan Tipikor menyatakan Astuti terbukti melanggar dakawaan primair jaksa, yakni Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 Jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka pada Rabu 24 Juli lalu dan baru kami terima hari ini (kemarin). Selanjutnya atas putusan ini, kami akan memberitahukan kepada pihak-pihak terkait seperti jaksa dan terdakwa maupun penasihat hukumnya untuk diambil sikap apakah akan menerima ataupun menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung,” kata Togar, kemarin.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Wahyu Hidayat mengatakan, pihaknya belum dapat menyatakan sikap atas putusan tersebut. Ia mengaku belum menerima salinan putusan dari majelis hakim mengenai upaya banding yang dilakukan.
“Kami belum bisa menentukan akan mengajukan kasasi atau tidak setelah putusan ini, kami akan berkonsultasi dulu dengan klien (Astuti),” kata dia.
Astuti adalah mantan Kepala Urusan Keuangan Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Penggaron Semarang yang diduga melakukan penggelapan dana kas di tempat itu dengan modus membuat laporan fiktif tentang penggunaan dana tersebut. Hal itu dilakukan Astuti sejak tahun 2008 hingga 2012.
Dalam kurun waktu tersebut, total uang yang ia gelapkan untuk keperluan pribadi mencapai Rp458 juta. Uang tersebut seharusnya disetorkan kepada kas daerah Pemkot Semarang.
(kri)