Kasus RPH, banding tak ubah vonis Astuti

Jum'at, 30 Agustus 2013 - 03:55 WIB
Kasus RPH, banding tak...
Kasus RPH, banding tak ubah vonis Astuti
A A A
Sindonews.com - Upaya banding yang dilakukan Mantan Kepala Urusan Keuangan Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Penggaron Semarang, Astuti sia-sia. Pengadilan Tinggi Tipikor Semarang kembali menjatuhi vonis kepada dirinya selama empat tahun dua bulan penjara.

Vonis tersebut sama dengan vonis yang telah dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Semarang tingkat pertama. Waktu itu, Astuti yang dituduh menggunakan uang kas Perusda RPH Penggaron sebesar Rp458,5 juta tersebut juga menerima vonis yang sama.

“Menyatakan terdakwa Astuti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut,” amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Abdul Rochim, di Semarang, Kamis (29/8/2013).

Selain menjatuhkan pidana badan kepada Astuti, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp200 juta setara dengan dua bulan kurungan. Astuti juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp398,5 juta. Konsekuensinya jika tidak dibayar, maka digantikan dengan pidana selama dua tahun penjara.

Juru Bicara Pengadilan Tipikor Semarang, Togar mengatakan dalam putusan Pengadilan Tipikor menyatakan Astuti terbukti melanggar dakawaan primair jaksa, yakni Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 Jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka pada Rabu 24 Juli lalu dan baru kami terima hari ini (kemarin). Selanjutnya atas putusan ini, kami akan memberitahukan kepada pihak-pihak terkait seperti jaksa dan terdakwa maupun penasihat hukumnya untuk diambil sikap apakah akan menerima ataupun menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung,” kata Togar, kemarin.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Wahyu Hidayat mengatakan, pihaknya belum dapat menyatakan sikap atas putusan tersebut. Ia mengaku belum menerima salinan putusan dari majelis hakim mengenai upaya banding yang dilakukan.

“Kami belum bisa menentukan akan mengajukan kasasi atau tidak setelah putusan ini, kami akan berkonsultasi dulu dengan klien (Astuti),” kata dia.

Astuti adalah mantan Kepala Urusan Keuangan Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Penggaron Semarang yang diduga melakukan penggelapan dana kas di tempat itu dengan modus membuat laporan fiktif tentang penggunaan dana tersebut. Hal itu dilakukan Astuti sejak tahun 2008 hingga 2012.

Dalam kurun waktu tersebut, total uang yang ia gelapkan untuk keperluan pribadi mencapai Rp458 juta. Uang tersebut seharusnya disetorkan kepada kas daerah Pemkot Semarang.
(kri)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Buat Jakarta Lebih Adem,...
Buat Jakarta Lebih Adem, BMKG Siapkan Operasi Modifikasi Cuaca saat Kemarau Panjang
11 menit yang lalu
Hadapi El Nino dan Kemarau,...
Hadapi El Nino dan Kemarau, Prabowo Instruksikan BMKG Perkuat OMC-Pengisian Waduk
55 menit yang lalu
Kebakaran di Dekat Pasar...
Kebakaran di Dekat Pasar Kebayoran Lama, 185 Personel Damkar Dikerahkan
1 jam yang lalu
UMKM Perkebunan Naik...
UMKM Perkebunan Naik Kelas, BPDP Buka Jalan Menuju Pasar Global
2 jam yang lalu
Sikap Menko Polkam soal...
Sikap Menko Polkam soal Penindakan Vape Narkoba Didukung APVI dan PPEI
2 jam yang lalu
Demo Kantor Setwapres,...
Demo Kantor Setwapres, Emak-emak Tuntut Gibran Tunjukkan Ijazah SMA
2 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved