Priyambodo akhirnya resmi ditahan
A
A
A
Sindonews.com - Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Semarang, Priyambodo Prawirohardjo akhirnya resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) Semarang di Lembaga Permasyarakatan Kelas I Kedung Pane, Rabu (28/8/2013).
Penahanan tersebut dilakukan setelah dirinya diperiksa sebagai tersangka kasus penyerobotan tanah negara di Perumnas Tlogosari Semarang pada tahun 1996-1997.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kapidsus) Kejaksaan Negeri Semarang, ER Candra, kepada SINDO mengatakan, kepastian penahanan Priyambodo dilakukan setelah pihaknya menanyai belasan saksi-saksi.
"Hari ini kami memeriksa Priyambodo sebagai tersangka kasus korupsi penyerobotan tanah Negara di Tlogosari Semarang. Setelah diperiksa, kami langsung melakukan penahanan kepada yang bersangkutan di Lapas Kedungpane Semarang selama 20 hari ke depan," kata dia.
Candra menambahkan, sebetulnya pihak Kejari memanggil dua orang tersangka dalam kasus penyerobotan tanah tersebut, yakni Priyambodo dan mantan Lurah Tlogosari-Semarang Sri Widodo. Namun, Sri Widodo tidak menghadiri undangan dengan alasan sakit.
"Hari ini kami memanggil dua orang, tapi salah satu diantaranya yakni Sri Widodo tidak bisa hadir karena sakit," imbuhnya.
Meski begitu, Candra mengaku tidak mengetahui sakit apa yang diderita Sri. Dari surat keterangan dokter, Sri Widodo diharuskan beristirahat selama dua hari dan tidak diperbolehkan melakukan kegiatan ekstra keras.
"Suratnya diantar kuasa hukumnya, Rabu depan kita akan panggil kembali untuk keduakalinya," papar Candra.
Priyambodo sendiri datang memenuhi panggilan penyidik kejaksaan dengan didampingi kuasa hukumnya, Kaerul Anwar. Setelah diperiksa sekira tiga jam lebih, sekira pukul 13.00 WIB, Priyambodo terlihat dibawa mobil tahanan Kejari menuju Lapas Kedungpane oleh petugas.
Sementara itu, kuasa hokum Priyambodo, Kaerul Anwar saat dikonfirmasi mengenai penahanan kliennya mengatakan, pihaknya tidak mau memberikan statement apapun.
“Nanti ada waktunya sendiri saya memberikan statemen, sekarang no coment,” ujarnya.
Penahanan tersebut dilakukan setelah dirinya diperiksa sebagai tersangka kasus penyerobotan tanah negara di Perumnas Tlogosari Semarang pada tahun 1996-1997.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kapidsus) Kejaksaan Negeri Semarang, ER Candra, kepada SINDO mengatakan, kepastian penahanan Priyambodo dilakukan setelah pihaknya menanyai belasan saksi-saksi.
"Hari ini kami memeriksa Priyambodo sebagai tersangka kasus korupsi penyerobotan tanah Negara di Tlogosari Semarang. Setelah diperiksa, kami langsung melakukan penahanan kepada yang bersangkutan di Lapas Kedungpane Semarang selama 20 hari ke depan," kata dia.
Candra menambahkan, sebetulnya pihak Kejari memanggil dua orang tersangka dalam kasus penyerobotan tanah tersebut, yakni Priyambodo dan mantan Lurah Tlogosari-Semarang Sri Widodo. Namun, Sri Widodo tidak menghadiri undangan dengan alasan sakit.
"Hari ini kami memanggil dua orang, tapi salah satu diantaranya yakni Sri Widodo tidak bisa hadir karena sakit," imbuhnya.
Meski begitu, Candra mengaku tidak mengetahui sakit apa yang diderita Sri. Dari surat keterangan dokter, Sri Widodo diharuskan beristirahat selama dua hari dan tidak diperbolehkan melakukan kegiatan ekstra keras.
"Suratnya diantar kuasa hukumnya, Rabu depan kita akan panggil kembali untuk keduakalinya," papar Candra.
Priyambodo sendiri datang memenuhi panggilan penyidik kejaksaan dengan didampingi kuasa hukumnya, Kaerul Anwar. Setelah diperiksa sekira tiga jam lebih, sekira pukul 13.00 WIB, Priyambodo terlihat dibawa mobil tahanan Kejari menuju Lapas Kedungpane oleh petugas.
Sementara itu, kuasa hokum Priyambodo, Kaerul Anwar saat dikonfirmasi mengenai penahanan kliennya mengatakan, pihaknya tidak mau memberikan statement apapun.
“Nanti ada waktunya sendiri saya memberikan statemen, sekarang no coment,” ujarnya.
(rsa)