Polisi rekonstruksi kasus pembunuhan pengumpul besi tua
A
A
A
Sindonews.com - Kepolisian Resort (Polres) Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar) melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Arwin Daeng Serang, salah satu pengumpul besi tua di Kelurahan Madatte, Kecamatan Polewali, Polman, Rabu (28/8/2013).
Dalam reka ulang yang menampilkan 14 adegan tersebut, adegan ke tujuh hingga 11 merupakan kejadian paling mencekam. Karena saat itu terungkap, adegan itu menggambarkan bagaimana korban meregang nyawa. Rekonstruksi tersebut dimulai sekira pukul 13.00 wita. Adegan demi adegan dilakukan oleh tersangka Abdu Rauf alias Duppa.
Rekonstruksi pembunuhan Arwin Daeng Serang berlangsung di dua tempat yang berbeda. Yakni di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan halaman Mapolres Polman.
Dalam reka ulang terebut, Korban Almarhum Arwin Daeng Serang yang diperankan oleh anggota Polres pertama kali dibantai di bagian punggung. Namun, korban sempat berupaya lari untuk mencari pertolongan, namun pelaku mengejar korban hingga kembali membantai korban.
Upaya korban untuk mencari pertolongan tidak pernah berhasil. Hingga beberapa kali dibantai, diperkirakan nyawa korban terenggut pada pada adegan ke 11 karena pada saat itu, korban dibantai dari depan hingga beberapa kali. Usai melaksanakan aksinya, pelaku mengaku tidak ada pilihan lain selain menyerahkan diri kepada pihak berwajib.
Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Mihardi, menyampaikan reka ulang kasus pembunuhan ini dilakukan untuk memastikan secara jelas kronologis sebelum kejadian, saat kejadian dan setelah kejadian. Pelaksanaan rekonstruksi sebelum kejadian dilakukan di TKP. Sedangkan, saat kejadian dilakukan di halaman Polres.
Menurut Mihardi, reka ulang kejadian dilakukan di halaman Polres agar mudah menganalisa kronologis kejadiannya. Selain itu, juga mempertimbangkan aspek keamanan.
Dalam reka ulang yang menampilkan 14 adegan tersebut, adegan ke tujuh hingga 11 merupakan kejadian paling mencekam. Karena saat itu terungkap, adegan itu menggambarkan bagaimana korban meregang nyawa. Rekonstruksi tersebut dimulai sekira pukul 13.00 wita. Adegan demi adegan dilakukan oleh tersangka Abdu Rauf alias Duppa.
Rekonstruksi pembunuhan Arwin Daeng Serang berlangsung di dua tempat yang berbeda. Yakni di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan halaman Mapolres Polman.
Dalam reka ulang terebut, Korban Almarhum Arwin Daeng Serang yang diperankan oleh anggota Polres pertama kali dibantai di bagian punggung. Namun, korban sempat berupaya lari untuk mencari pertolongan, namun pelaku mengejar korban hingga kembali membantai korban.
Upaya korban untuk mencari pertolongan tidak pernah berhasil. Hingga beberapa kali dibantai, diperkirakan nyawa korban terenggut pada pada adegan ke 11 karena pada saat itu, korban dibantai dari depan hingga beberapa kali. Usai melaksanakan aksinya, pelaku mengaku tidak ada pilihan lain selain menyerahkan diri kepada pihak berwajib.
Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Mihardi, menyampaikan reka ulang kasus pembunuhan ini dilakukan untuk memastikan secara jelas kronologis sebelum kejadian, saat kejadian dan setelah kejadian. Pelaksanaan rekonstruksi sebelum kejadian dilakukan di TKP. Sedangkan, saat kejadian dilakukan di halaman Polres.
Menurut Mihardi, reka ulang kejadian dilakukan di halaman Polres agar mudah menganalisa kronologis kejadiannya. Selain itu, juga mempertimbangkan aspek keamanan.
(rsa)