Baru sembuh, Anwar Beddu langsung di penjara

Rabu, 28 Agustus 2013 - 16:12 WIB
Baru sembuh, Anwar Beddu langsung di penjara
Baru sembuh, Anwar Beddu langsung di penjara
A A A
Sindonews.com - Tim Kejari Makassar menjebloskan terpidana kasus korupsi dana bantuan sosial senilai Rp8,86 miliar dilingkup Pemprov Sulsel tahun 2008 Anwar Beddu, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Makassar.

Mantan Bendahara Pengeluaran Pemprov Sulsel itu, akan di penjara selama 15 bulan. Dia memenuhi panggilan eksekusi dari Kejari Makassar. Eksekusi penahanan terhadap Anwar Beddu, harusnya dilakukan, pada Senin 26 Agustus 2013. Namun, batal lantaran yang bersangkutan sakit.

"Setelah dia (Anwar Beddu) datang memenuhi panggilan JPU, langsung dilakukan eksekusi. Langsung dimasukkan ke tahanan khusus tindak pidana korupsi, di Lapas Klas 1 Makassar. Kasus bansos untuk terdakwa (kini terpidana) Anwar Beddu sudah incrakht," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Makassar Joko Budi Dharmawan, Rabu (28/8/2013).

Ditambahkan dia, terpidana Anwar Beddu datang ke Kejari Makassar sekitar pukul 11.00 Wita, memenuhi panggilan tim JPU untuk pelaksanaan eksekusi penahanan.

Seperti diketahui, kasus hukum Anwar Beddu telah memiliki kekuatan hukum tetap atau incrakht. Dia dinyatakan bersalah, menerima putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Makassar. Sedangkan kasasi yang diajukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Mahkamah Agung ditolak.

Pada putusan Pengadilan Tinggi Makassar, Anwar Beddu dijatuhi hukuman 15 bulan kurungan penjara ditambah denda sebesar Rp50 juta atau diganti dengan subsidair satu bulan kurungan penjara.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0416 seconds (0.1#10.140)