KPK periksa hakim nonaktif Pengadilan Tipikor Pontianak

Selasa, 27 Agustus 2013 - 16:32 WIB
KPK periksa hakim nonaktif Pengadilan Tipikor Pontianak
KPK periksa hakim nonaktif Pengadilan Tipikor Pontianak
A A A
Sindonews.com - Kasus suap hakim dengan tersangka Pragsono dan Asmadinata terus dikembangkan. Hari ini penyidk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi yakni terdakwa Sri Dartutik dan hakim non aktif Pengadilan Tipikor Pontianak, Heru Kisbandono.

Pemeriksaan dilakukan di lantai 5 Gedung Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Jalan Pahlawan, Kota Semarang.

Salah satu petugas KPK mengatakan, pemeriksaan dilakukan hingga Rabu 28 Agustus. Dan Senin kemarin pihaknya telah memeriksa lima orang antara lain, mantan Ketua DPRD Kabupaten Grobogan, terpidana M Yaeni; Heru Kisbandono; Panitera Pengganti Pengadilan Tipikor Semarang Hartoto; Sri Dartutik dan Kartini Marpaung.

"Kemarin (Senin) itu sampai malam, hari ini ada pemeriksaan lagi, rencana besok juga ada pemeriksaan lagi," kata salah satu petugas, Selasa (27/8/2013).

Pantauan SINDO di Gedung Kejati, beberapa petugas KPK terlihat keluar masuk ruang di lantai lima itu.

Sekira pukul 12.00 WIB, selepas azan zuhur, Sri Dartutik dan Heru Kisbandono terlihat menunaikan salat di Masjid Al Furqon kompleks Kejati Jawa Tengah.

"Iya diperiksa sebagai saksi. Lengkapnya tanya penyidik saja ya," kata Heru Kisbandono saat ditemui di Masjid Al Furqon.

Heru tidak bersedia mengatakan untuk siapa keterangannya diambil penyidik. "Ke penyidik saja ya," ucapnya singkat.

Salah satu petugas Lapas Klas I Kedungpane Semarang, Much Nursaid, mengatakan Heru Kisbandono dijemput dari Kedungpane sekira jam 09.00 WIB.

"Saya ikut mengantar, tadi dijemput beberapa petugas KPK memakai dua mobil. Kemarin (26/8) iya Pak Heru diperiksa lagi sampai malam, sampai jam 20.00an," tutupnya.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2329 seconds (0.1#10.140)