Tertangkap mencuri, oknum wartawan mingguan diborgol
A
A
A
Sindonews.com - Seorang oknum wartawan tabloid mingguan di Kota Bandung, berinisial NI, ditangkap anggota Unit Reskrim Polsekta Sukasari, lantaran terbukti melakukan pencurian di rumah kos.
Dalam setiap aksinya, NI yang juga seorang residivis dalam kasus yang sama, ini mengaku sebagai seorang penjual stiker bertuliskan imbauan kepada warga.
“Saya jual stiker dan langsung ditempel di kaca depan. Kalau ada orangnya di dalam, saya akan minta bayaran. Tapi kalau enggak ada orang, saya bobol pintu dan nyuri barang,” kata NI, kepada wartawan, di Mapolsekta Sukasari, Selasa (27/8/2013).
Setelah sekian kali beraksi dan berhasil, petualangan NI pun berakhir saat mencuri disebuah kosan di daerah Gegerkalong, Kecamatan Sukasari. Saat itu, dia bersama temannya JU, dipergoki warga. Keduanya pun sempat menjadi bulan-bulanan warga.
“Kepaksa lah begini (mencuri). Lagian di lapangan (jadi wartawan) gajinya gak cukup, dan saya butuh uang,” tutur MI yang pernah divonis enam bulan penjara oleh PN Bandung ini.
Di tempat yang sama, Kapolsekta Sukasari Kompol Dede Sukarsa menduga, kedua pelaku sudah berulang kali melakukan aksinya.
Sebelum beraksi, kedua pelaku mencari kesempatan dengan berpura-pura memasang stiker. Dan jika rumah dalam keadaan kosong, keduanya pun langsung beraksi.
“Kita sita barang bukti berupa lima kunci duplikat, satu tas gendong berisikan enam buah kunci duplikat, dan dua amplop berisikan stiker,” bebernya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP jo 53 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan dan terancam hukuman tujuh tahun penjara.
Dalam setiap aksinya, NI yang juga seorang residivis dalam kasus yang sama, ini mengaku sebagai seorang penjual stiker bertuliskan imbauan kepada warga.
“Saya jual stiker dan langsung ditempel di kaca depan. Kalau ada orangnya di dalam, saya akan minta bayaran. Tapi kalau enggak ada orang, saya bobol pintu dan nyuri barang,” kata NI, kepada wartawan, di Mapolsekta Sukasari, Selasa (27/8/2013).
Setelah sekian kali beraksi dan berhasil, petualangan NI pun berakhir saat mencuri disebuah kosan di daerah Gegerkalong, Kecamatan Sukasari. Saat itu, dia bersama temannya JU, dipergoki warga. Keduanya pun sempat menjadi bulan-bulanan warga.
“Kepaksa lah begini (mencuri). Lagian di lapangan (jadi wartawan) gajinya gak cukup, dan saya butuh uang,” tutur MI yang pernah divonis enam bulan penjara oleh PN Bandung ini.
Di tempat yang sama, Kapolsekta Sukasari Kompol Dede Sukarsa menduga, kedua pelaku sudah berulang kali melakukan aksinya.
Sebelum beraksi, kedua pelaku mencari kesempatan dengan berpura-pura memasang stiker. Dan jika rumah dalam keadaan kosong, keduanya pun langsung beraksi.
“Kita sita barang bukti berupa lima kunci duplikat, satu tas gendong berisikan enam buah kunci duplikat, dan dua amplop berisikan stiker,” bebernya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP jo 53 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan dan terancam hukuman tujuh tahun penjara.
(san)