Jadi tersangka, sopir Bus Giri Indah ditahan

Jum'at, 23 Agustus 2013 - 13:08 WIB
Jadi tersangka, sopir...
Jadi tersangka, sopir Bus Giri Indah ditahan
A A A
Sindonews.com - Setelah terjadinya peristiwa kecelakaan bus PO Giri Indah di Jalan Raya Puncak, Kampung Pesit, Tugu Utara, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kini pengemudi bus tersebut, atas nama Muhammad Yamin resmi ditahan di Polres Bogor.

Yamin ditahan oleh Polres Bogor setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka, karena lalai dalam mengemudikan bus hingga kecelakaan dan menyebabkan 20 orang tewas.

"Polres Bogor telah melakukan penahanan terhadap sopir Bus Giri Indah, Muhammad Yamin," kata Kepala Bagian Analisa dan Evaluasi Mabes Polri Kombes Pol Rusli Hedyaman, di Kantor Divisi Humas Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (23/8/2013).

Penahanan Muhammad Yamin, diyakini oleh Rusli sebagai salah satu langkah Polri untuk memudahkan melakukan pemeriksaan terhadap dirinya. Untuk sementara, Muhammad Yamin telah ditetapkan sebagai tersangka karena Muhammad Yamin merupakan sopir bus yang bertanggung jawab atas keselamatan penumpangnya.

"Hari ini pemeriksaan akan dilanjutkan oleh tim Puslabfor Mabes Polri, Korlantas Polri dan tim ATPM Mercedes," tandas Rusli.

Bus yang mengalami kecelakaan di Cisarua, Rabu dini hari lalu ini diduga mengalami rem blong, saat melaju dari arah Cipanas menuju Gadog. Bus kehilangan kendali dan menghantam sebuah mobil pikap bermuatan gas elpiji serta sebuah toko material.

Saat itu ada dua warga Bogor bernama Sulaeman, petugas gas, dan Ajid yang sedang duduk di warung. Keduanya menjadi korban tabrakan bus maut hingga tewas bersama 18 penumpang bus.
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.7383 seconds (0.1#10.140)