Polisi ciduk penipu spesialis rental mobil

Selasa, 20 Agustus 2013 - 15:39 WIB
Polisi ciduk penipu...
Polisi ciduk penipu spesialis rental mobil
A A A
Sindonews.com - Kepolisian Polres Maros berhasil membongkar jaringan penggelapan mobil rental antar provinsi.

Lima unit mobil rental jenis Avanza DD 1184 DQ, DD 1088 DZ, DD 189 BR,DD 1482 VR dan pelat putih DD986 XY berhasil disita dari tangan tersangka Ismail (33) warga Maros. Mobil tersebut ditemukan di beberapa daerah yang berbeda di Sulsel dan luar Sulsel.

Kasat Reskrim Polres AKP Imran mengatakan, kasus penggelapan mobil yang beromzet ratusan juta ini dibongkar petugas berdasarkan laporan salah satu korban ke Polres Maros.

Korban mengaku telah didatangi pelaku untuk merental mobil dengan cara sewa perbulan. Para korban menyambut tawaran pelaku. Apalagi uang sewa yang dijanjikan tersangka cukup menggiurkan mulai dari Rp5 juta hingga Rp10 juta.

"Salah satu korban Gunawan, mengaku dijanji biaya rental yang mahal hingga berani melepaskan mobilnya dibawa pelaku. Pelaku merental dalam tempo satu bulan, namun setelah waktu sebulan lepas, tidak ada niat baik dari tersangka untuk mengembalikan mobil tersebut. Hingga akhirnya Gunawan melaporkan kejadian itu ke Polisi," jelas Kasat Reskrim Polres Maros AKP Imran, Selasa (20/8/2013).

Imran melanjutkan, berawal dari laporan korban itu polisi malakukan penyelidikan.

"Dari perkembangan kasus itu, diketahui jika pelaku ini tidak hanya meminjam satu buah mobil, tapi lima buah buah mobil di orang yang berbeda," ujarnya.

Kemudian lanjut Kasat, dari dasar laporan yang diterima petugas langsung melakulan pencarian hingga pelaku berhasil ditangkap di salah satu hotel di Makassar.

Pelaku kemudian dibawa ke Polres untuk diperiksa guna mengetahui keberadaan mobil yang disewa dari korban.

Di hadapan petugas pelaku menunjuk satu persatu tempat mobil dijual dengan harga relatif murah.

Untuk membuktikan pengakuan tersangka petugas membawa tersangka di sejumlah daerah dimana mobil itu dijual atau digadai. Satu persatu kendaraan berhasil disita petugas untuk dijadikan barang bukti.

"Dari empat korban kami sudah sita lima unit mobil di beberapa daerah di sulsel dan luar Sulsel. Yakni, Takalar, Bantaeng, Makassar dan Gorontalo," Jelas Kasat.

Saat ini, tersangka masih ditahan guna pemeriksaan lebih lanjut. Tidak menutup kemungkinan kata Imran, kasus ini masih berkembang.

Dalam kasus itu, tersangka dikenakan pasal 378 dan 372 terkait penipuan dan penggelapan ancaman 5 tahun penjara.

"Saya berharap agar masyarakat jangan cepat terpengaruh iming- iming sewa rental yang tinggi. Pikirkan keamanan kendaraan sebelum diserahkan kepada konsumennya. Bila curiga atau tidak mengenal dengan baik sebaiknya jangan diserahkan mobilnya," harap kasat.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1025 seconds (0.1#10.140)