Ahok akan pidanakan penyerobot lahan negara
Selasa, 20 Agustus 2013 - 14:22 WIB
Ahok akan pidanakan penyerobot lahan negara
A
A
A
Sindonews.com - Setelah mengancam akan memidanakan PKL, kini Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengancam akan melaporkan penyerobot lahan negara ke polisi.
Langkah ini dilakukan untuk mensterilkan lahan yang dimiliki Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta karena diserobot oleh pemukim liar.
Sebelumnya, Pemprov DKI akan merevitalisasi Waduk Ria-Rio di Jakarta Timur, namun beberapa lahan di waduk tersebut kini menjadi pemukiman liar.
"Kita lakukan pidana tidak hanya untuk ketertiban umum, tapi anda yang menyewa, memperjual-belikan saham (lahan) negara tanpa membayar pajak, itu adalah tindak korupsi," kata Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota, Jakarta, Selasa (20/8/2013).
Ia bahkan menegaskan tindakan oknum yang melakukan tindakan diatas bisa dihukum karena merupakan bagian penggelapan.
"Jadi itu, tindakan penggelapan pajak, anda bisa dipidanakan lama sekali, nah itu akan kita terapkan di Jakarta, kalau anda masih melawan," pungkasnya.
Langkah ini dilakukan untuk mensterilkan lahan yang dimiliki Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta karena diserobot oleh pemukim liar.
Sebelumnya, Pemprov DKI akan merevitalisasi Waduk Ria-Rio di Jakarta Timur, namun beberapa lahan di waduk tersebut kini menjadi pemukiman liar.
"Kita lakukan pidana tidak hanya untuk ketertiban umum, tapi anda yang menyewa, memperjual-belikan saham (lahan) negara tanpa membayar pajak, itu adalah tindak korupsi," kata Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota, Jakarta, Selasa (20/8/2013).
Ia bahkan menegaskan tindakan oknum yang melakukan tindakan diatas bisa dihukum karena merupakan bagian penggelapan.
"Jadi itu, tindakan penggelapan pajak, anda bisa dipidanakan lama sekali, nah itu akan kita terapkan di Jakarta, kalau anda masih melawan," pungkasnya.
(ysw)