Pendukung terdakwa Kopassus diduga ditunggangi
A
A
A
Sindonews.com - Pendukung 12 anggota Komando Pasukan Khusus (Kopassus), terdakwa kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) IIB Cebongan, diduga ada yang menggerakkan.
Bentuk dukungan itu, terlihat pada sidang lanjutan, di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Senin 19 Agustus 2013. Ratusan orang yang mengatasnamakan dirinya Kawula Ngayogyakarta Hadiningrat, itu meminta pelaku pembunuhan dibebaskan.
Kriminolog dari Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta Suprapto menanyakan, orang-orang yang mendukung tersebut dari masyarakat siapa? "Siapa yang ada di belakang mereka?" katanya, kepada wartawan, Selasa (20/8/2013).
Menurutnya, aparat kepolisian sudah mengetahui siapa yang ada di belakang organisasi itu. Satu contoh saja, pemasangan spanduk dukungan di beberapa tempat keramaian yang tersebar dulu, itu ada izinnya. "Jadi kan aparat sudah tahu," tuturnya.
Lanjut dia, tindakan dukungan ini hanya merupakan dalih seolah-olah karena yang dibunuh adalah preman dan dibenarkan peristiwa tersebut. "Saya yakin, ada pihak-pihak yang menggerakkan," katanya.
Menurutnya, kalau memang para terdakwa ini nantinya dibebaskan, akan menjadi preseden buruk. Sebab, pembantaian menjadi terlegitimasi. "Berarti, masyakarat yang lain juga boleh melakukan pembantaian, asal itu preman (korbannya)," tuturnya.
Apalagi, sambungnya, kejadian itu dilakukan di lembaga pemerintah yang dalam hal ini merupakan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). "Kalau dibebaskan, jangan dikira tidak ada efek lain yang akan muncul. Kelompok-kelompok lain juga akan melakukan hal yang sama nantinya (pembantaian)," paparnya.
Aksi-aksi yang dilakukan diantaranya, melakukan pemblokiran jalan memblokir jalan depan Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta. Akibatnya, pihak petugas kepolisian lalulintas harus mengalihkan arus sementara.
Selanjutnya, mereka melakukan pemblokiran di pintu masuk maupun keluar gedung pengadilan. Saat sidang selesai, mereka juga meminta kepada Oditur Militer (Otmil) menemuinya dan meminta penjelasan.
Bentuk dukungan itu, terlihat pada sidang lanjutan, di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Senin 19 Agustus 2013. Ratusan orang yang mengatasnamakan dirinya Kawula Ngayogyakarta Hadiningrat, itu meminta pelaku pembunuhan dibebaskan.
Kriminolog dari Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta Suprapto menanyakan, orang-orang yang mendukung tersebut dari masyarakat siapa? "Siapa yang ada di belakang mereka?" katanya, kepada wartawan, Selasa (20/8/2013).
Menurutnya, aparat kepolisian sudah mengetahui siapa yang ada di belakang organisasi itu. Satu contoh saja, pemasangan spanduk dukungan di beberapa tempat keramaian yang tersebar dulu, itu ada izinnya. "Jadi kan aparat sudah tahu," tuturnya.
Lanjut dia, tindakan dukungan ini hanya merupakan dalih seolah-olah karena yang dibunuh adalah preman dan dibenarkan peristiwa tersebut. "Saya yakin, ada pihak-pihak yang menggerakkan," katanya.
Menurutnya, kalau memang para terdakwa ini nantinya dibebaskan, akan menjadi preseden buruk. Sebab, pembantaian menjadi terlegitimasi. "Berarti, masyakarat yang lain juga boleh melakukan pembantaian, asal itu preman (korbannya)," tuturnya.
Apalagi, sambungnya, kejadian itu dilakukan di lembaga pemerintah yang dalam hal ini merupakan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). "Kalau dibebaskan, jangan dikira tidak ada efek lain yang akan muncul. Kelompok-kelompok lain juga akan melakukan hal yang sama nantinya (pembantaian)," paparnya.
Aksi-aksi yang dilakukan diantaranya, melakukan pemblokiran jalan memblokir jalan depan Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta. Akibatnya, pihak petugas kepolisian lalulintas harus mengalihkan arus sementara.
Selanjutnya, mereka melakukan pemblokiran di pintu masuk maupun keluar gedung pengadilan. Saat sidang selesai, mereka juga meminta kepada Oditur Militer (Otmil) menemuinya dan meminta penjelasan.
(san)