Polisi amankan 3 truk pengangkut bawang merah
A
A
A
Sindonews.com - Petugas Subdit I/Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut menangkap tiga truk pengangkut bawang merah ilegal dari Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Kisaran, Kabupaten Asahan. Diduga bawah merah itu berasal dari luar negeri.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah petugas mencurigai adanya sebuah truk dengan nomor polisi (Nopol) BK 8145 XV yang dikemudikan seorang supir berinisial HTS sedang melintas di kawasan tersebut.
Kemudian saat dihentikan dan digeledah, ditemukan 480 karung bawang merah di bagian belakang truk yang tidak dilengkapi dengan dokumen.
Saat diperiksa petugas HTS mengaku hanya diminta atasannya untuk menjemput dan mengantarkan bawang tersebut ke Medan.
“Dia hanya supir ekspedisi dan diperintahkan seseorang untuk mengantar bawang itu ke Medan. Dia diperintahkan melalui telepon,” kata Kasubdit I/Indag Dit Reskrimsus Polda Sumut, Komisaris Polisi (Kompol) P Situmorang, Senin (19/8/2013).
Dia menyebutkan, selain dari Jalinsum Asahan pihaknya juga menangkap dua truk pengangkut bawang merah ilegal dari Tanjung Balai saat menuju Pematang Siantar.
Kedua truk yang dikemudikan oleh berinisial W dan D itu ditangkap dari Jalan Tanjung Balai. Dari masing-masing truk, diemukan lima ton bawang merah ilegal.
Saat diperiksa, W dan D juga mengaku hanya sebagai supir pengangkutan saja. Rencananya bawang itu akan diantarkan kepada seorang wanita bermarga Naibaho di Siantar.
“Mereka dipersangkakan melanggar Undang-Undang (UU) RI Nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Tumbuhan jo Permentan Nomor 43 Jo PP Nomor 14 tahun 2002, dan rencananya kasus ini akan dilimpahkan ke Balai Karantina Tumbuhan,” pungkasnya.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah petugas mencurigai adanya sebuah truk dengan nomor polisi (Nopol) BK 8145 XV yang dikemudikan seorang supir berinisial HTS sedang melintas di kawasan tersebut.
Kemudian saat dihentikan dan digeledah, ditemukan 480 karung bawang merah di bagian belakang truk yang tidak dilengkapi dengan dokumen.
Saat diperiksa petugas HTS mengaku hanya diminta atasannya untuk menjemput dan mengantarkan bawang tersebut ke Medan.
“Dia hanya supir ekspedisi dan diperintahkan seseorang untuk mengantar bawang itu ke Medan. Dia diperintahkan melalui telepon,” kata Kasubdit I/Indag Dit Reskrimsus Polda Sumut, Komisaris Polisi (Kompol) P Situmorang, Senin (19/8/2013).
Dia menyebutkan, selain dari Jalinsum Asahan pihaknya juga menangkap dua truk pengangkut bawang merah ilegal dari Tanjung Balai saat menuju Pematang Siantar.
Kedua truk yang dikemudikan oleh berinisial W dan D itu ditangkap dari Jalan Tanjung Balai. Dari masing-masing truk, diemukan lima ton bawang merah ilegal.
Saat diperiksa, W dan D juga mengaku hanya sebagai supir pengangkutan saja. Rencananya bawang itu akan diantarkan kepada seorang wanita bermarga Naibaho di Siantar.
“Mereka dipersangkakan melanggar Undang-Undang (UU) RI Nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Tumbuhan jo Permentan Nomor 43 Jo PP Nomor 14 tahun 2002, dan rencananya kasus ini akan dilimpahkan ke Balai Karantina Tumbuhan,” pungkasnya.
(lns)