Bupati Tobasa tersandung 2 kasus korupsi
A
A
A
Sindonews.com - Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sumatera Utara (Sumut) memastikan Bupati Toba Samosir (Tobasa) Kasmin Simanjuntak tersandung dua kasus dugaan korupsi yang berbeda.
Kasus itu adalah penjualan hutan lin dung seluas sembilan hektare (ha) di Dusun Batu Mamak Desa Meranti Utara, Kecamatan Pintu Pohan Meranti, Kabupaten Tobasa untuk pembangunan akses menuju Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Asahan III senilai Rp17 miliar.
Proyek ini bersumber dari Anggaran Perusahaan Li strik Negara (APLN). Satu lagi yaitu kasus peng adaan alat kesehatan (alkes) dan KB senilai Rp9 miliar di mana dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan senilai Rp4,9 miliar.
Dalam kasus pengadaan Alkes tersebut, penyidik telah menahan mantan Kadis Kesehatan Tobasa yang juga Kepala BKKBN non aktif Haposan Siahaan. Terungkapnya orang nomor satu di Tobasa itu juga terlibat dalam kasus tersebut, setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kepala BKKBN Tobasa itu.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut Komisaris Besar (Kombes) Pol Sadono Budi Nugroho membenarkan, Bupati Tobasa Kasmin tersandung dua kasus korupsi yang berbeda.
"Iya, setelah kita periksa mantan kepala BKKBN itu ternyata ada juga keterlibatan Bupati Tobasa dalam kasus pengadaan alkes selain kasus korupsi pelepasan hutan lindung itu," katanya di Sumut, Jumat 16 Agustus 2013.
Dia menuturkan, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Haposan Siahaan mengungkapkan uang hasil korupsi hasil pengadaan Alkes tersebut bukan hanya untuk pribadinya sendiri, tetapi juga dinikmati Kasmin Simanjuntak.
"Jadi untuk memperkuat adanya keterlibatan orang nomor satu di Tobasa itu kami akan memeriksa RW yang saat ini ditahan di Kejati Lampung. Setelah itu yang bersangkutan (Bupati Tobasa) akan segera kami panggil," ujarnya.
Dia menyebutkan, selain Bupati Tobasa, pihaknya juga akan memeriksa sejumlah anggota DPRD Sumut di bagian anggaran (Banggar). Sejumlah anggota dewan itu akan diperiksa sebagai saksi. Ini dilakukan untuk meningkatkan statusnya menjadi tersangka.
Sementara itu, dari informasi yang dihimpun di Polda Sumut, Bupati Tobasa Kasmin Simanjuntak saat ini tengah berada di Jakarta dalam rangka mencari dukungan sejumlah anggota DPR yang dianggapnya dapat melepaskannya dari jeratan hukum.
“Dari pantauan kami saat ini, dia (Kasmin Simanjuntak) sedang berada di Jakarta untuk men cari pendekar agar bisa menolongnya dari jeratan hu kum. Dan memang sudah ada beberapa orang yang sudah di temuinya di Jakarta,” kata sumber di Polda Sumut.
Bahkan, dari hasil pertemuan nya itu dengandengan beberapa orang anggota DPR di Jakarta sudah ada yang berusaha menghubungi Kapolda Sumut Irjend Pol Syarief Gunawan agar petinggi nomor satu di Tobasa itu tidak ditahan.
Sebelumnya, lembaga yang konsern memantau perkembangan kasus ini, Badan
Pekerja Institut Proklamasi telah mendesak Polda Sumut segera menun taskan kasus korupsi Kasmin Simanjuntak.
Direktur Eksekutif Badan Pekerja Institut Proklamasi Arief Rachman mengkritik Polda Sumut yang dinilai lamban menangani kasus pejabat yang telah lama berstatus tersangka itu.
Arief meminta Polda Sumut lebih serius menangani kasus Kasmin demi kepastian hukum di tengah masyarakat Tobasa. Pihaknya juga berharap Presiden RI segera menerbitkan surat izin penahanan Bupati Tobasa demi menjaga marwah penegakan hukum di Tanah Air.
Kasus itu adalah penjualan hutan lin dung seluas sembilan hektare (ha) di Dusun Batu Mamak Desa Meranti Utara, Kecamatan Pintu Pohan Meranti, Kabupaten Tobasa untuk pembangunan akses menuju Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Asahan III senilai Rp17 miliar.
Proyek ini bersumber dari Anggaran Perusahaan Li strik Negara (APLN). Satu lagi yaitu kasus peng adaan alat kesehatan (alkes) dan KB senilai Rp9 miliar di mana dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan senilai Rp4,9 miliar.
Dalam kasus pengadaan Alkes tersebut, penyidik telah menahan mantan Kadis Kesehatan Tobasa yang juga Kepala BKKBN non aktif Haposan Siahaan. Terungkapnya orang nomor satu di Tobasa itu juga terlibat dalam kasus tersebut, setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kepala BKKBN Tobasa itu.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut Komisaris Besar (Kombes) Pol Sadono Budi Nugroho membenarkan, Bupati Tobasa Kasmin tersandung dua kasus korupsi yang berbeda.
"Iya, setelah kita periksa mantan kepala BKKBN itu ternyata ada juga keterlibatan Bupati Tobasa dalam kasus pengadaan alkes selain kasus korupsi pelepasan hutan lindung itu," katanya di Sumut, Jumat 16 Agustus 2013.
Dia menuturkan, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Haposan Siahaan mengungkapkan uang hasil korupsi hasil pengadaan Alkes tersebut bukan hanya untuk pribadinya sendiri, tetapi juga dinikmati Kasmin Simanjuntak.
"Jadi untuk memperkuat adanya keterlibatan orang nomor satu di Tobasa itu kami akan memeriksa RW yang saat ini ditahan di Kejati Lampung. Setelah itu yang bersangkutan (Bupati Tobasa) akan segera kami panggil," ujarnya.
Dia menyebutkan, selain Bupati Tobasa, pihaknya juga akan memeriksa sejumlah anggota DPRD Sumut di bagian anggaran (Banggar). Sejumlah anggota dewan itu akan diperiksa sebagai saksi. Ini dilakukan untuk meningkatkan statusnya menjadi tersangka.
Sementara itu, dari informasi yang dihimpun di Polda Sumut, Bupati Tobasa Kasmin Simanjuntak saat ini tengah berada di Jakarta dalam rangka mencari dukungan sejumlah anggota DPR yang dianggapnya dapat melepaskannya dari jeratan hukum.
“Dari pantauan kami saat ini, dia (Kasmin Simanjuntak) sedang berada di Jakarta untuk men cari pendekar agar bisa menolongnya dari jeratan hu kum. Dan memang sudah ada beberapa orang yang sudah di temuinya di Jakarta,” kata sumber di Polda Sumut.
Bahkan, dari hasil pertemuan nya itu dengandengan beberapa orang anggota DPR di Jakarta sudah ada yang berusaha menghubungi Kapolda Sumut Irjend Pol Syarief Gunawan agar petinggi nomor satu di Tobasa itu tidak ditahan.
Sebelumnya, lembaga yang konsern memantau perkembangan kasus ini, Badan
Pekerja Institut Proklamasi telah mendesak Polda Sumut segera menun taskan kasus korupsi Kasmin Simanjuntak.
Direktur Eksekutif Badan Pekerja Institut Proklamasi Arief Rachman mengkritik Polda Sumut yang dinilai lamban menangani kasus pejabat yang telah lama berstatus tersangka itu.
Arief meminta Polda Sumut lebih serius menangani kasus Kasmin demi kepastian hukum di tengah masyarakat Tobasa. Pihaknya juga berharap Presiden RI segera menerbitkan surat izin penahanan Bupati Tobasa demi menjaga marwah penegakan hukum di Tanah Air.
(mhd)